Minggu, 03 Mei 2026

Mencari Makna Pembaruan dalam Islam

Perubahan dan pergerakan dunia semakin hari semakin sulit untuk dibendung. Hampir setiap hari, kita menemukan hal-hal baru dalam peradaban manusia. Tidak hanya dalam ranah teknologi, namun juga merambah masuk ke dalam sisi-sisi kehidupan lainnya. Politik, hukum, sosial, dan budaya; semuanya—secara serta-merta—terkena dampak dari derasnya laju perubahan dunia kontemporer ini.

Akibatnya, para penganut agama umumnya mulai mempertanyakan bagaimana posisi agama dalam kancah perubahan yang global ini. Masihkah agama sanggup menjalankan perannya dalam menjawab segala perubahan? Di sinilah dituntut generasi muda untuk terus menggali potensi diri dalam mempertahankan kemurnian agamanya di tengah derasnya gelombang “tsunami” peradaban.

Dalam konteks inilah, penting untuk melihat kembali bagaimana Islam dipahami dan diposisikan oleh para pemeluknya sendiri.

Islam bukanlah sebuah agama yang terkotak-kotak; ia harus satu, syamil mutakammil. Banyak kita melihat cendekiawan muslim mentasbihkan diri mereka sebagai mujaddid, atau orang yang sekadar ingin mengadakan perubahan Islam, yang secara kasat mata mereka ingin menampilkan wajah Islam yang terkesan modern. Lalu, pertanyaannya: apakah penyebab di zaman ini Islam terlihat begitu terbelakang?

Pembaruan pemikiran di dalam Islam bukanlah sebuah hal yang baru, karena sejak abad pertengahan telah ada beberapa mujaddid, dari Jamaluddin Al-Afghani, Sayyid Ahmad Khan, Muhammad Abduh, dan lain-lain. Boleh kita amati, pada dasarnya fatwa yang mereka keluarkan di tengah umat Islam hanyalah mengenai masih terbukanya pintu ijtihad, disebabkan begitu banyaknya problem yang akan dihadapi umat Islam ke depan. Dan tentunya tak bisa dipungkiri, sebagian besar dari mereka menginginkan ijtihad yang dikeluarkan oleh para mujtahid berikutnya haruslah sesuai dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Namun, realitas yang berkembang setelah itu menunjukkan dinamika yang tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Setelah era mereka berlalu dan semakin majunya era globalisasi ini, kita bisa menemukan begitu gelagapannya sebagian para pemikir Islam, seakan mereka bingung metode apakah yang mereka tawarkan kepada masyarakat agar umat Islam terkesan tidak berada dalam keterbelakangan. Namun tak dinyana, perbaikan yang seharusnya mereka lakukan berbalik dengan apa yang kita lihat dewasa ini. Maraknya labelitas-labelitas yang mereka berikan kepada orang-orang yang tak sefikrah dengan mereka, seperti sekularis, pluralis, liberalis (SePiLis), dan fundamentalis, serta labelitas-labelitas lainnya (Salafy, Tabligh, dan Tarbiyah), yang tanpa mereka sadari justru semakin melemahkan pemahaman umat tentang nilai-nilai keislaman.

Yang justru karena bosannya masyarakat bawah melihat “pertikaian” yang sedang berlangsung antara kelompok yang mendapat julukan SePiLis dan fundamentalis, akhirnya mereka pun—masyarakat bawah (grass root)—mulai enggan mendalami agamanya, di mana di dalam benak mereka, “yang penting aku sholat dan puasa.” Hanya ibadah mahdhah sajalah yang mereka lakukan, dan dari itu semua tidak pula mereka ejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari—perilaku orang yang sholat itu bagaimana.

Dan akhirnya umat Islam mengenal agamanya hanya dalam perihal ubudiyah semata, dan diperparah lagi di dalam ibadah tersebut tidak sedikit terselip virus TBC (takhayul, bid’ah, churafat), yang tidak sedikit cenderung mengarah kepada animisme. Sehingga bila kita menyaksikan paras Islam di media, maka wajah-wajah Islam yang demikianlah yang banyak kita temukan, seakan-akan memang benarlah bahwa Islam itu agama yang terbelakang. Na’udzubillah.

Konsep Tajdid

Bertolak dari sabda Nabi Muhammad Saw. bahwa senantiasa akan muncul dalam setiap kurun waktu seratus tahun seorang pembaharu agama yang diutus Allah Swt. untuk umat ini (HR. Abu Dawud). Hadits ini sering dijadikan landasan, namun pemahamannya tidak selalu ditempatkan secara proporsional.

Ada berapa sudah cendekiawan muslim di negeri ini yang mengatakan bahwa diri mereka adalah pembaharu dalam Islam, tetapi bukan pemurnian ajaran Islam itu sendiri yang mereka tampilkan di tengah umat Islam, melainkan pola pikir postmodernisme, yaitu mengubah atau menambah sebuah hukum lama yang menurut mereka sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sebagaimana salah satu ungkapan seorang cendekiawan muslim yang berbunyi:

Saya meletakkan Islam pertama-tama sebagai sebuah “organisme” yang hidup; sebuah agama yang berkembang sesuai dengan denyut nadi perkembangan manusia. Islam bukan sebuah monumen mati yang dipahat pada abad ke-7 Masehi, lalu dianggap sebagai “patung” indah yang tak boleh disentuh tangan sejarah. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial, kontekstual, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah.

Jika memang agama Islam harus disesuaikan dengan nalar dan pikiran manusa manusia, maka agama Islam harus disesuaikan dengan manusia yang mana? Padahal kita tahu jumlah manusia di permukaan bumi ini kurang lebih 6 miliar orang, dan umat Islam tidak sampai setengah dari jumlah tersebut.

Seorang pembaharu adalah renovator, bukan inovator. Renewer, bukan reformer, dan bukan pula deformer. Ia tak mengubah dengan mengurangi atau menambah-nambah, membuat agama baru, atau mendirikan agama dalam agama. Ia hanya memperjelas yang kabur dan menjernihkan yang keruh, mengangkat yang terabaikan, dan memurnikan yang tercemar; baik dengan meneguhkan (itsbat), ataupun menyanggah (radd), mengurai (syarh), ataupun menoreh (jarh), menyuarakan kritik (naqd) maupun negasi (naqdh). Upaya inilah yang dilakukan oleh ulama semisal Ibn Taimiyah rahimahullah (w. 728/1328), tokoh yang menjadi subjek kajian Cak Nur dalam disertasi doktornya di Universitas Chicago. Dan di dalam bukunya yang berjudul *Khazanah Intelektual Islam*, Cak Nur pernah berucap bahwa bagi beliau, Ibnu Taimiyyah justru memiliki banyak sumbangan penting dalam studi-studi sosial.

Dari sini, menjadi jelas bahwa peran generasi muda tidak bisa dilepaskan dari pemahaman yang lurus terhadap konsep tajdid itu sendiri.

Sebagai seorang generasi muda Islam, kita memiliki sebuah tanggung jawab besar di tengah umat Islam. Kita harus menjadi pionir sejarah dalam peradaban dan pemikiran Islam. Jangan lagi kita menjadi umat yang pengekor—setidaknya secara psikologis—di tengah takluknya sebuah peradaban atau bangsa. Kita harus mampu menyeleksi mana pemikiran yang sesuai dengan kaidah keislaman yang sudah paripurna, mana yang bukan. Dan yang tak kalah pentingnya, sebagai generasi muda yang paling gampang diserang oleh budaya Barat yang cenderung merusak—budaya di luar ilmu pengetahuannya—ilmu keislamanlah yang harus kita perbanyak agar kita mampu mengislamkan nilai-nilai Barat dan bukan malah membaratkan nilai-nilai Islam. Itulah namanya pemikir pembaharu Islam yang sejati. Wallahu a’lam.

----

Tulisan ini ditulis Abdul Malik Yurisfan tahun 2007 di plaform mikroblogging Multiply, sebelum dipindahkan pada 2 Januari 2009 di plaform mikrobloggin Wordpress.

Lima Fase Menuju Kemurtadan

Banyak di antara kita mungkin bertanya, "Kenapa ya ada muslim yang bisa murtad?" Sebenarnya perkara ini mudah dijawab dengan sederhana, "Ya, itulah mahalnya hidayah." Itu kenapa kita selalu diperintahkan untuk berdoa meminta hidayah kepada Allah.

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:

سَلِ اللهَ تَعَالَى الْهُدَى، وَالسَّدَادَ، وَاذْكُرْ بِالْهُدَى هِدَايَتَكَ الطَّرِيقَ، وَاذْكُرْ بِالسَّدَادِ تَسْدِيدَكَ السَّهْمَ

“Mintalah kepada Allah hidayah (petunjuk) dan istiqamah di atas kebenaran. Sebutlah Al-Huda (petunjuk), maka engkau akan mendapatkan hidayah petunjuk. Sebutlah As-Sadaad, maka arah panahmu akan lurus sampai tujuan.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Al-Bazzar - shahih)

Petunjuk (hidayah) itu bukan hanya dicari, tapi juga dipinta melalui doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الهُدَى وَالسَّدَادَ

"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu hidayah dan kebenaran." (HR. Muslim)

Namun, sebenarnya hidayah itu tanpa dipinta pun Allah subhanahu wa ta'ala sudah menghadirkannya di hadapan kita, yang itu disebut hidayatul 'aam (hidayah yang umum). Seperti hidayah yang hadir dalam keseharian kita, bahkan di tempat mana pun kita berada. Misalnya, saat kita mendengar lantunan azan, itu hidayah yang Allah antarkan melalui telinga kita. Kemudian, kita melihat orang-orang bepergian ke masjid untuk mengerjakan salat, bahkan kita yang sedang terbiasa dengan media sosial pun tak lepas dari hidayah. Setiap media sosial mengandung hidayah, selalu muncul potongan kajian/tausiyah dari tokoh-tokoh agama. Namun, kemauan kita untuk memenuhi "panggilan" hidayah itu belum ada. Maka, sebenarnya di tengah arus informasi yang deras, tidak ada lagi yang bisa mengelak dengan mengatakan, "Aku belum diberi hidayah oleh Allah."

Maka, yang demikian itu bukan suatu yang mustahil bila membiarkan diri dalam kelalaian akan membuat orang jatuh ke dalam kefasikan, lama-kelamaan terbukalah pintu kekafiran. Wal 'iyadzubillah. Maka, untuk mengantisipasi fitnah besar (murtad) itu masuk ke dalam hidup kita, penting bagi kita mengetahui sisi lain yang menjadi penyebab murtadnya seorang Muslim dari Islam.

1. Pengikut aliran sesat

Banyak di antara kaum muslimin ketika ingin mendalami agama, justru terjerumus ke dalam aliran-aliran yang menyimpang, seperti mengikuti tarekat-tarekat yang ternyata di dalamnya penuh kesesatan. Munculnya keyakinan bahwa syariat salat tidak perlu dikerjakan bagi jiwa-jiwa yang sudah sampai pada titik ma'rifatullah. Kemudian beranggapan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam adalah wujud Allah di muka bumi.

Orang-orang seperti ini, sekali pun mereka tidak secara jelas mengatakan murtad dari Islam, hakikatnya mereka telah keluar dari Islam karena adanya keyakinan seperti di atas. Maka, waspadalah bila kita sedang mengikuti suatu kegiatan keislaman, namun isinya jauh dari ilmiah, dilakukan di tengah malam, di tempat yang tertutup.

2. Tarkus shalah (ترك الصلاة)

Penyebab kemurtadan selanjutnya ini akan menimpa orang-orang yang terbiasa melalaikan bahkan meninggalkan salat terus-menerus dan dengan sengaja. Ini termasuk sebab paling berbahaya. Salat adalah tiang agama; ketika ia ditinggalkan, maka runtuhlah penyangga utama keimanan seorang muslim. Dari sinilah awal hidayah diangkat oleh Allah subhanahu wa ta'ala, hingga pada akhirnya iman dan Islam seseorang bisa tercabut.

Salat ini adalah identitas seorang muslim, pembeda seorang muslim dengan orang-orang kafir dan musyrik dilihat pada salatnya. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Perbedaan antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim)

Kita bisa menyaksikan di berbagai video kesaksian para murtadin, ketika ditanya bacaan seputar salat, hampir semua tidak tahu, dan tidak benar. Artinya, memang selama menjadi muslim, dia sering melalaikan bahkan meninggalkan salat. Maka, waspadalah bagi kita yang saat ini menjadi orang yang sering melalaikan dan meninggalkan salat.

3. Tenggelam dalam kemaksiatan

Di antara penyebab ketiga seorang muslim menjadi murtad adalah karena kebiasaan bermaksiat secara terus-menerus, dengan sengaja, dan tak ada rasa gelisah serta penyesalan atas dosa maksiat yang diperbuat. Dosa yang dilakukan berulang kali dampaknya akan mengeraskan hati. Akibatnya, hidayah yang tersaji di depan mata, didengar oleh telinga seperti angin lalu. Ketika akhirnya muncul keinginan untuk bertobat, justru yang masuk adalah bisikan-bisikan setan yang menimbulkan keraguan: apakah Allah akan mengampuni atau tidak. Keraguan ini kemudian berubah menjadi keputusasaan dari rahmat Allah, hingga pada akhirnya seseorang bisa memilih keluar dari Islam, ibarat kata, "Terlanjur basah, mandi sekalian." Padahal dengan segala rahmat-Nya, Allah sudah menyampaikan di dalam firman-Nya:

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًاۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar: 53)

Maka, bahaya terbesar dari maksiat bukan hanya dosanya, tetapi efek jangka panjangnya terhadap hati dan keyakinan kepada Allah.

Di antara kisah seorang 'aalim yang murtad karena kemaksiatannya bisa kita jadikan pelajaran. Bahwa kemurtadan bisa juga menimpa ahli ilmu ketika dia tenggelam dalam kemaksiatan, seperti Bal'am bin Baura (Barshisha, maksiat karena mencoba khamr, berujung zina, dan membunuh), Jabalah bin Al-Aiham (maksiat berupa kesombongan), terbaru yang wafat tahun 1996 (maksiat berupa kesombongan intelektual, dan kebiasaannya mencela Islam dan kaum muslimin setelah beliau berkesempatan mendatangi Eropa setelah lama di Saudi).

4. Meninggalkan majelis ilmu

Islam adalah agama yang menjadikan ilmu sebagai pupuk dari keimanan. Maka, menuntut ilmu adalah salah satu pokok ajaran Islam. Bahkan bila kita kembali kepada wahyu pertama yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam, yakni surat Al-'Alaq ayat 1–5, di mana ayat pertama berisi kalimat perintah untuk membaca, dilanjut pada ayat ketiga juga berisi perintah untuk membaca. Ini pertanda ilmu agama memiliki tempat yang penting di dalam Islam.

Penulis tidak sedang ingin membangun dikotomi Ilmu Pengetahuan Umum dan Ilmu Pengetahuan Agama, secara pribadi kami menganggap keduanya penting. Namun, di dalam Islam ada kaidah fiqhul awlawiyyat (fikih prioritas) dan al-aham fal-aham (yang paling penting didahulukan baru yang penting lainnya). Secara hukum fikih, menuntut ilmu pengetahuan umum (sains-tekno) adalah fardhu kifayah, yang kewajibannya gugur bila sudah ada yang memiliki kemampuan melakukannya. Sedangkan, ilmu agama ini hukumnya fardhu 'ain, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk mempelajarinya sebagai pondasi teologinya.

Bila kaum muslimin menjauhi ilmu agama, dia fokus pada ilmu pengetahuan umum, maka banyak yang kemudian tersambar syubhat, di mana menganggap agama tidak penting, agama bertentangan dengan ilmu pengetahuan (sains-tekno), bahkan yang tenggelam dalam mempelajari filsafat menganggap agama tidak memberi tempat pada logika. Akhirnya apa yang terjadi? Murtadlah mereka, ada yang menjadi ateis, ada juga yang menjadi agnostik. Ditambah lagi tidak mampu memenej emosi ketika menghadapi tokoh-tokoh agama yang melakukan perbuatan asusila.

Maka, peran ilmu agama sangat penting agar kita bisa melihat segala sesuatu dengan landasan iman. Iman itu tidak bertentangan dengan akal sama sekali. Buktinya, di dalam Islam, syariat agama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang berakal.

5. Kaum problematik

Penyebab kelima seseorang bisa jatuh ke dalam jurang kemurtadan adalah orang-orang yang memiliki kepribadian problematik. Problematik dari sisi mental, spiritual, dan yang paling besar penyebab murtadnya seorang muslim adalah mereka yang berada di fase problematik dari sisi finansial. Ketiganya saling berkaitan dan sulit dipisahkan. Tekanan mental, kekosongan spiritual, serta kesulitan ekonomi dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh setan untuk menggoyahkan iman seseorang. Tidak sedikit orang yang tergelincir karena tidak mampu menghadapi ujian dari tiga sisi ini secara seimbang.

Oleh karena itu, ketika seorang Muslim yang merasa berada dalam salah satu kondisi tersebut, hendaknya ia segera kembali kepada Allah subhanahu wa ta'ala, memperbaiki diri, dan memperkuat keimanan. Jangan menunda dalam ibadah dan menuntut ilmu, karena hati dan pikiran yang dibiarkan tanpa penjagaan iman akan semakin mudah terseret.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu…” (QS. Āli ‘Imrān: 133)

Dari rangkaian penjelasan di atas, sudah jelas harus menjadi catatan buat kita bahwa kemurtadan bukanlah peristiwa instan, melainkan hasil sebab-sebab yang dibiarkan tanpa perbaikan. Oleh karena itu, agar terhindar dari kemurtadan, penting bagi kita untuk menjaga iman dengan kembali memenuhi majelis ilmu, mencari lingkungan yang baik, bermujahadah untuk konsisten dalam beribadah, serta bersabar dalam menghadapi ujian yang datangnya sering tiba-tiba. Semoga Allah menjaga kita semua dari sebab-sebab yang dapat merusak iman dan menetapkan hati kita di atas agama-Nya hingga akhir hayat.

Jumat, 24 April 2026

Fikih Hanabilah: Pasal Istinja' dan Istijmar

Istinja adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dua jalan dengan air, batu, atau semisalnya. Istinja wajib dilakukan setiap kali sesuatu keluar dari dua jalan tersebut, kecuali kentut, sesuatu yang suci, dan selain kotoran.

Tidak sah istijmar kecuali dengan sesuatu yang suci, mubah, kering, dan dapat membersihkan. Istijmar adalah membersihkan dengan batu atau semisalnya. Bekas yang tersisa tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Disyaratkan istijmar itu tiga kali usapan atau lebih yang sifatnya membersihkan. Tidak berlaku ketika ada kotoran yang keluar melebihi kebiasaannya.

Membersihkannya dengan air menjadikan tempat yang tadinya kotor menjadi bersih seperti sedia kala, dan itu telah mencukupi. Haram istinja menggunakan kotoran, tulang, dan makanan, walaupun itu untuk hewan.

Tidak sah melakukan wudhu atau tayamum sebelumnya. Haram saat istinja berdiam diri melebihi kebutuhannya. Buang air besar dan buang air kecil di air yang menggenang, di sumber air, di jalan yang sering dilewati, di tempat singgah, di bawah pohon yang berbuah, serta menghadap kiblat dan membelakanginya di ruang terbuka.

Source:

Kitab بداية العابد وكفاية الزاهد , Fiqh dasar dari madzhab Hanbali

Kamis, 23 April 2026

Mengasah Logika Filsafat untuk Dakwah

     

        Dalam pembahasan sebelumnya telah dijelaskan pentingnya filsafat sebagai alat dalam menghadapi berbagai penyimpangan pemikiran di tengah deras arus informasi di era modern. Maka selanjutnya, Salah satu cabang terpenting dari filsafat yang harus dipahami oleh seorang da’i adalah filsafat logika. Logika menjadi fondasi dalam berpikir benar, menyusun argumen, serta membedakan antara kebenaran dan kesalahan dalam penalaran.

            Dalam ta'rif-nya, filsafat logika adalah salah satu cabang ilmu filsafat yang mempelajari cara berpikir, bernalar, cara membuat kesimpulan dengan menggunakan kerja akal dan proses akal. Terdapat banyak devinisi filsafat logika yang ada, namun kita menggunakan definisi ini, karena definisi ini yang lebih mudah untuk diingat.

        Kebanyakan para pegiat filsafat menganggap bahwa filsafat ini lahir dari dunia barat, yakni Yunani, ditambah lagi dalam sejarah filsafat islam karya-karya Aristoteles "Organon" (384–322 SM) dan filsuf baratnya lainnya diterjemahkan oleh filsuf muslim pertama yang bernama Abu Yusuf Yakub ibn Ishaq ibn al Shabbah ibn Imran ibn Mu ibn al-Asy'ats ibn Qais al-Kindi, atau lebih populer dengan sebutan AI Kindi. Namun, ketika terus digali, ternyata 1,5 abad sebelumnya filsafat logika sudah dimulai di wilayah timur oleh Gautama (550 SM) dengan karyanya "Nyaya-Sustra", sedangkan di Cina ada murid-murid Mo Di yang menuliskan Filsafat Logika dalam buku berjudul Mozi atau Mojing.

        Maka bisa disimpulkan bahwa filsafat logika bukan hanya ada di dunia barat, timur, bahkan sebenarnya ada di seluruh belahan dunia yang dihuni manusia, termasuk di bumi Nusantara yang memiliki istilah sendiri tentang aktivitas berfikir (berlogika), seperti suku Dayak Kalimatan yang memiliki 9 suku primeval, masing-masing memiliki istilah sendiri dalam filsafata logika; Suku Gaay menyebutnya "petmiwik", Suku Dayak Kenyah Badeng menyebutnya "ngerima", Suku Punan menyebut "petmuk", Suku Segaai menyebutnya "ngensang", Suku Kanayan Saham menyebutnya "ngasek", Suku Punan menyebut "petmuk", suku Dayak Ribun menyebut "pikiyeh", suku Tanap menyebutnya "tenteh", suku Banua Batu Tulis menyebutnya "bapikir". Bergeser ke Jawa mereka punya istilah "ngelmu", lanjut ke Sumatera ada suku Minang, di antaranya punya istilah "raso-pareso", tentunya wilayah Nusantara yang lain pun punya sebutan masing-masing.

        Sebagaimana yang dikatakan oleh ahli Antropologi Clyde Kluckhohn, “Every people has its characteristic set of ‘primitive postulates.’" ‘Setiap suku bangsa memiliki serangkaian “postulat primitif” yang khas.’, dan “there are no organized groups of human beings without their own philosophy” 'Tidak ada masyarakat yang terorganisir tanpa memiliki filosofinya sendiri.'. Baik yang hidup di Masyarakat primeval (belum berkembang), maupun di Masyarakat yang advance (berkembang). Perbedaan filsafat logika Masyarakat primeval dan advance ada pada cara menumpahkan hasil filsafat logika mereka. Masyarakat primeval dalam bentuk syair-syair dari mulut ke mulut, dalam bentuk gulungan-gulungan kecil dengan aksara yang belum tersusun rapi, adapun masyarakat advance adalah kebalikannya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat Arab Pra-Islam (Arab Jahili)? Sebelum diterjemahkannya "Organon" karya Aristoteles ternyata terdapat banyak bukti dari Al Quran bahwa orang Arab Jahili (600 M) juga sudah memiliki primitive postulate yang khas:

 وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

“Apabila dikatakan kepada mereka (Arab Jahili) ‘Janganlah melakukan kerusakan di muka bumi!' mereka pun membantah: "Sesungguhnya kami ini adalah orang-orang yang melakukan perbaikan".

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ

“Dan ketika dikatkan kepada mereka (Arab Jahili): 'Berimanalah kalian sebagaimana orang-orang yang beriman'". Namun mereka membantah: 'Haruskah kami beriman sebagaimana berimannya orang-orang yang bodoh?;". 

 الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا

“Orang-orang kafir (Arab Jahili) berkata: 'Apa maksud Allah menjadikan ini (nyamuk) sebagai perumpamaan?" Sementara dengan perumpamaan itu Orang yang kafir (orang Arab Jahili) berkata “Apa yang diinginkan Allah dari permisalan (nyamuk) ini? Permisalan (nyamuk) ini bisa menyesatkan manusia dan bisa juga membimbing manusia.”

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا

“Apabila mereka (orang Arab Jahili) diajak ‘Ikutilah wahyu yang diturunkan Allah!’, mereka pun membantah: ‘Tetapi kami ikut semua ajaran yang ditetapkan bapak-bapak (leluhur) kami!’".

        Kita saksikan Al Quran merekam bagaimana pola pikir masyarakat Arab Jahiliyah, adanya anggapan bawah kerusakan merupakan bentuk perbaikan (إِفْسَادٌ كَإِصْلَاحٍ), kemudian anggapan bahwa orang-orang yang beriman adalah orang yang bodoh (إِيمَانُ السُّفَهَاءِ), serta tercampurnya antara kesesatan (ضَلَالٌ) dan petunjuk (هُدًى) dalam cara pendang mereka. Selain itu terdapat pula sikap mengikuti tradisi leluhur yang berlebihan (الِاتِّبَاعُ عَلَىٰ مَا أَلْفَيْهِمْ آبَاءَهُمْ). Seluruh pola tersebut pada hakikatnya menunjukkan bentuk proposisi logika yang digunakan oleh masyarakat Arab Jahiliyah, yang kemudian direkam dan diluruskan oleh Al Quran.

            Dikarenakan bagian dari produk daya pikir, daya nalar, dan proses kerja akal, maka filsafat logika sebagaimana cabang ilmu lainnya tentunya tidak bebas kritik, evaluasi, bantahan, tidak bisa ditinggalkan atau diterima begitu saja, selalu akan ada kritik pemikiran lain yang dianggap lebih baik. Seperti silogisme Aristoteles mendapat bantahan dari sesama filsuf barat Francis Bacon, kemudian oleh Rene Descartes mengkritik filsafat skolastik yang dibawa Aristoteles, serta Hegel dan Moritz Schlick.

              Dalam filsafat logika dunia Islam konsep definisi dan silogisme Aristoteles dibantah keras oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Al Suhrawardi. Sementara filsafat logika dalam di India konsep-konsep logis Nagarjuna dibantah oleh Vatsyayana, kemudian oleh Uddyotakara, selanjutnya dibantah oleh Udayana. Dalam sejarah filsafat logika di dunia Islam, konsep definisi dan silogisme Aristoteles dibantah keras oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah, lalu dikritik kembali oleh Al-Suhrawardi. Artinya dalam sejarah logika menunjukkan bahwa produk akal manusia itu senantiasa menjadi objek kritik, revisin, dna pergantian, tidak ada kontruksi filsafat logika yang bebas dari semua bentuk koreksi.

        Atas dasar fakta di atas, tidaklah wajar jika kita melakukan taqlid buta hingga kiamat terhadap produk nalar manusia, yang pada hakikatnya selalu terbuka untuk diuji, dikoreksi, bahkan ditinggalkan. Terlebih lagi kita sebagai muslim harus mampu melihat di mana Al Quran sendiri memberikan perhatian sangat penting dalam hal ini. Di mana Al Quran sendiri secara umum kadungan ayat-ayatnya tidak berisi tuntunan syariat (sekitar 60%) namun juga memuat porsi yang hampir setengahnya berisi ayat-ayat yang bersifat argumentatif (40%), di mana ayat ini berisi bantahan, kritikan, dan meruntunkah logika keliru yang terkesan logis. Seperti bantahan yang ditujukan kepada kadir Makkah, munafik Madinah, dan ahli kitab Madinah. Melalui itu semua, Allah secara langsung mendidik umat Islam agar memiliki kemampuan berpikir kritis: menguji, membantah, dan mengevaluasi berbagai argumen, dengan menghadirkan “argumen-argumen logis” yang bersumber dari wahyu. Dengan demikian, logika ilahiyah ditempatkan pada posisi tertinggi, sementara filsafat logika manusia berada di bawahnya dan tidak boleh dijadikan sandaran mutlak.


Konsep-Konsep

1. Konsepsi

            Dalam filsafat logika, pengetahuan manusia secara umum dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu konsepsi (tashawwur) dan justifikasi (tashdiq). Konsepsi adalah pengetahuan tentang konsep atau makna suatu kata, yang berkaitan dengan bagaimana kita memahami istilah tertentu. Sebagian konsep bersifat mudah dipahami seperti “manusia”, “hewan”, “mobil”, dan “sungai”, sementara sebagian lainnya lebih membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam seperti “demokrasi”, “fotosintesis”, atau “anoreksia”. Adapun justifikasi adalah pengetahuan tentang benar atau salahnya suatu pernyataan, yang berkaitan dengan kalimat. Ada yang mudah dinilai seperti “pulpen adalah alat tulis” dan “kursi adalah tempat duduk”, namun ada pula yang sulit dipastikan kebenarannya seperti “semua lelaki cingkrang adalah teroris”, “semua komunis adalah ateis”, atau “semua aktivis rohis adalah radikal”. Justifikasi seperti ni memerlukan penelitian, bukti, serta analisa mendalam sebelum dapat diterima sebagai kebenaran.

2. Terma Partikular dan Terma Universal

            Dalam pembahasan konsepsi (tashawwurat), para ahli membedakan antara terma universal (ism kullī) dan terma partikular (ism juz’ī). Contoh terma universal adalah satu terma yang bersifat umum mencakup banyak objek, seperti “sungai”, “mobil”, “sekolah”, dan lain-lain. Adapun terma partikular adalah terma yang merujuk pada objek tertentu yang bersifat spesifik, seperti “Sungai Nil”, “mobil listrik Honda”, “Universitas Jambi”, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam filsafat logika setiap terma partikular adalah bagian dari terma universal.

3. Lima Universal (Al Kulliyyat Al Khoms)

    Dalam filsafat logika, terma universal dibagi lagi menjadi lima bagian yang dikenal dengan Al Kulliyyat Al Khams, yaitu genus (jenis umum), species (jenis khusus), differentia (pembeda), proprium (sifat khas), dan accidentia (sifat tambahan). Genus adalah kelompok besar yang bersifat umum, sedangkan species merupakan bagian khusus dari genus tersebut. Adapun differentia adalah ciri yang membedakan satu species dengan yang lainnya dalam satu genus, sementara proprium adalah sifat khas yang selalu ada pada suatu objek namun bukan merupakan inti esensinya, dan accidentia adalah sifat tambahan yang bisa berubah atau tidak tetap.

Contoh: 

- Makhluk hidup (genus) bernama manusia (species) adalah makhluk berakal (differentia), memiliki kemampuan tertawa (proprium), dan ada yang humoris serta ada yang tidak (accidentia).

- Makluk hidup (genus) bernama kucing (specis) adalah makhluk yang tidak berakal (differentia) memiliki kemampuan mengeong (proprium), ada yang jinak ada yang tidak (accidentia).

4. Definisi (Ta’rif)

        Kemampuan membuat definisi sangat bergantung pada penguasaan konsep '5 Universalia' (jenis umum, jenis khusus, ciri pembeda, sifat khas, dan sifat tambahan). Terdapat empat jenis definisi yang dapat disusun:

a. Definisi dengan Perfect Term (al-hadd at-tamm): Menggabungkan jenis terdekat (proximate genus) dan ciri pembeda (differentia). Contohnya: Manusia adalah hewan berakal (al hayawanun naathiq).

b. Definisi dengan Imperfect Term (al-hadd an-naqish): Menggabungkan jenis tertinggi (summum genus) dan ciri pembeda (differentia), atau hanya menyebutkan ciri pembedanya saja. Contohnya: Manusia itu subtansi yang berakal dan Manusia itu berakal.

c. Definisi dengan Perfect Illustration (ar-rasm at-tamm): Menggabungkan jenis terdekat (proximate genus) dan sifat khas (proprium). Contohnya: Manusia adalah hewan yang tertawa.

d. Definisi dengan Imperfect Illustration (ar-rasm an-naqish): Menggabungkan jenis tertinggi (summum genus) dan sifat khas (proprium). Contohnya: Manusia adalah subtansi yang tertawa.

    Manusia dianalogikan dengan hewan dikarenakan memiliki dorongan yang sama untuk makan, minum, dan berkembang biak. Pembedanya manusia memiliki kemampuan berpikira dan bernalar, sementara hewan tidak.

5. Silogisme (Al Istidlal Al Qiyasi)

        Jika definisi berkaitan dengan konsepsi (tashawwurat), maka silogisme berbicara tentang justifikasi (Tashdhiqat), yaitu kemampuan menarik satu kesimpulan.

Misalnya: 

Premis Minor: Setiap harimau adalah hewan

Premis Mayor: Setiap hewan itu bernafas

Silogismenya: Setiap harimau pasti bernafas

    Sebuah catatan untuk orang-orang yang tidak memiliki kemampuan berlogika biasanya mereka suka mendahulukan justifikasi (tashdhiqat) daripada membangun konsepsi (tashawwurat). Di sinilah pentingnya seorang da'i memahami filsafat, agar di dalam dirinya tidak terjadi tabrakan logika yang keras di dalam dirinya.

Misalnya:

Seorang da'i punya keyakinan mutlak bahwa ilmu mantiq (logika) itu haram, tapi dia sendiri mengakui mempelajari ilmu mantiq, artinya ini bentuk ketidakkonsistenan. Dalam filsafat logika, jika sebuah premis umum sudah dijustifikasi "haram" bahkan mutlak keharamannya, maka setiap partikular yang masuk di dalamnya seharusnya dihindari, bukan malah didekati.

-----

Catatan:

Tulisan ini berangkat dari hasil pertemuan kedua program "Kolektif Wakaf Nalar" bersama Ustadz Ferry Hidayat hafizhahullahu ta'ala.

Selasa, 21 April 2026

Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 12)

 Tokoh Utama Madzhab Hanafi

            Tokoh utama di sini bisa dikatakan mereka yang statusnya adalah murid langsung dari Imam Abu Hanifah, di antara yang masyhur adalah tokoh-tokoh berikut:

1.     Zufar bin Al Hudzail (732-774)

Zufar bin Al Hudzail merupakan salah satu murid utama Imam Abu Hanifah yang dikenal memiliki keteguhan prinsip sebagaimana gurunya. Ia menolak berbagai tawaran jabatan sebagai qadhi (hakim), meskipun posisi tersebut sangat prestisius pada masanya.

Zufar lebih memilih untuk mengabdikan dirinya dalam bidang keilmuan, khususnya pengajaran fikih, sampai akhir hayatnya. Ia wafat dalam usia yang cukup muda, sekitar 42 tahun, di Basrah, Irak.

2.     Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim (735-795)

Abu Yusuf lahir dalam keluarga miskin di Kufah. Beliau belajar hadits secara mendalam sampai beliau menjadi ulama hadits yang mapan, kemudian belajar fikih di Kufah selama sembilan tahun di bawah Imam Muhammad bin Abdurrahman Ibn Abu Laila (wafat 765), putra dari seorang kibaarut tabi’in di Madinah yang kemudian pindah ke Kufah karena ditunjuk sebagai Qadhi, seorang mukhadhram[1] yang tsiqah (terpercaya). Abu Yusuf kemudian belajar kepada Imam Abu Hanifah selama sembilan tahun, dan ketika Imam Abu Hanifah wafat, beliau pergi ke Madinah untuk belajar dalam waktu yang singkat bersama Imam Malik.

Abu Yusuf kemudian ditunjuk sebagai hakim kepala (Qadhi Al Qudhat[2]) oleh dua pemimpin Bani Abbasiyah, yakni Khalifah Abbasiyah ketiga Muhammad bin Abdullah Al Manshur (Al Mahdi), dan Khalifah Abbasiyah kelima Harun bin Muhammad Al Mahdi (Harun Al Rasyid). Dalam kapasitasnya sebagai hakim tertinggi, beliau terbiasa memilih hakim-hakim wilayah dari kalangan madzhab Hanafi. Sehingga dalam hal ini beliau memiliki peran besar dan penting dalam penyebaran madzhab Hanafi di seluruh wilayah Islam[3].

3.     Muhammad bin Al Hassan Asy Syaibani (749-805)

Muhammad bin Al Hassan Asy Syaibani dilahirkan di kota Wasith, Irak. Tetapi tumbuh besar di Kufah. Seperti Abu Yusuf, pendidikan awalnya adalah ilmu hadits. Beliau belajar kepada Imam Abu Hanifah sampai Imam Abu Hanifah wafat. Muhammad bin Al Hassan ini  yang terbaik dalam penulisan dan paling tekun dalam pengajaran. Dikisahkan bahwa selain belajar fikih dan hadits kepada Imam Abu Hanifah, dia juga belajar dengan murid senior Imam Abu Hanifah yakni Abu Yusuf, setelah itu pergi ke Madinah dan membaca Al Muwaṭhṭha’ kepada Malik ibn Anas (Imam Malik) . Kemudian ia kembali ke negerinya, lalu mencocokkan madzhab para gurunya dengan Al Muwaṭhṭha’, masalah demi masalah.[4]

Jika sesuai, maka ia mengambilnya. Jika tidak, tetapi ia melihat sekelompok sahabat dan tabi'in berada di atas madzhab para gurunya, maka ia tetap berpegang padanya. Namun jika ia mendapati qiyas yang lemah atau takhrij yang lemah bertentangan dengan hadits shahih yang diamalkan para fuqaha, atau bertentangan dengan amalan mayoritas ulama, maka ia meninggalkannya menuju salah satu madzhab salaf yang menurutnya lebih kuat.

Keduanya, yakni Abu Yusuf dan Muhammad, senantiasa berada di atas jalan Ibrahim An Nakha'i selama memungkinkan, sebagaimana Imam Abu Hanifah juga melakukan hal itu. Perbedaan di antara mereka hanya terjadi pada salah satu dari dua hal:

Pertama, bisa jadi guru mereka memiliki suatu takhrij atas madzhab Ibrahim An Nakha'i[5], lalu mereka berbeda dengannya dalam takhrij itu.

Kedua, bisa jadi terdapat beberapa pendapat berbeda dari Ibrahim dan para sejawatnya, lalu mereka menyelisihi guru mereka dalam mentarjih salah satunya atas yang lain.

Kemudian Muhammad bin Al Hassan menulis dan menghimpun pendapat tiga tokoh ini, sehingga banyak manusia mendapat manfaat. Maka para pengikut Imam Abu Hanifah pun menaruh perhatian pada karya-karya itu, baik dengan meringkas, memudahkan, men-syarah, melakukan takhrij, membangun kaidah, maupun beristidlal dengannya. Lalu mereka menyebar ke Khurasan dan negeri seberang, sehingga itulah yang disebut sebagai madzhab Imam Abu Hanifah.

Kedua murid Imam Abu Hanifah yakni Abu Yusuf dan Muhammad bin Al Hassan ini dihitung sebagai bagian dari Madzhab Imam Abu Hanifah, meskipun keduanya mujtahid mutlak dan tidak sedikit berbeda dengan Imam Abu Hanifah dalam usul maupun furu‘, tapi karena ke-tawadhu’-an mereka, mereka tetap memposisikan diri sebagai bagian dari madzhab Hanafi[6]. Di dalam sejarah juga tercatat bahwa Muhammad bin Al Hassan juga sempat menjadi salah satu guru Muhammad bin Idris[7] (Imam Syafi’i).

Pengikut Madzhab Hanafi (Hanafiyah)

Hanafiyah adalah julukan dari pengikut Imam Abu Hanifah, madzhab Hanafi bukanlah suatu madzhab yang dideklarasikan oleh Imam Abu Hanifah, melainkan nisbat yang dibangun oleh para pengikutnya bahwa dalam satu konsep mereka dominan mengikuti pendekatan yang dibangun oleh Imam Abu Hanifah.

Para pengikut madzhab Hanafi saat ini banyak terdapat di wilayah India, Afghanistan, Pakistan, Irak, Suriah, Turki, Guyana, Trinidad dan Tobago, serta beberapa wilayah Mesir. Madzhab Hanafi tumbuh subur pada masa Dinasti Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah. Hal ini menyebabkan para ulama terdahulu yang ingin menjadi qadhi mewajibkan diri mereka untuk mempelajari madzhab Hanafi. Hasilnya, madzhab Hanafi tersebar luas di berbagai negeri Muslim yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Utsmaniyah hingga abad ke-19.



[1] Mukhadhram Adalah status seseorang yang hidup di dua zaman, zaman jahiliyah (pra-islam), lalu masuk Islam di zaman Rasulullah, namun tidak pernah bertemu dengan Rasulullah hingga wafatnya dan mendapat julukan Kibaarut Tabi’in (Tabi’in Senior). (Siyar A'lam al-Nubala', jld. 2, hlm. 289, cat. kaki no. 3.)

[2] Al Inshaf fii bayani asbabil ikhtilaf liddahlawi, hal. 39

[3] idem

[4] idem

[5] idem

[6] idem, hal. 40

[7] Idem, hal. 41

Rabu, 15 April 2026

Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 11)

 1.     Madzhab Hanafi

Penamaan Madzhab ini dinisbatkan kepada sosok Imam di balik berdirinya, yaitu Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkap An Nu‘man bin Tsabit bin Zutho[1] bin Mahin At Timi Al Kuffi[2]. Beliau lahir pada tahun 702 M di Kuffah, Irak. Ayahnya adalah seorang pedagang sutra keturunan Persia yang telah memeluk Islam pada masa Khulafaur Rasyidin.

            Pada masa mudanya, Abu Hanifah terlebih dahulu mempelajari filsafat dan dialektika yang dikenal dengan ilmu kalam. Setelah menguasai beberapa disiplin ilmu tersebut, beliau memilih meninggalkannya dan beralih mendalami ilmu fikih serta Hadits. Peralihan ini menunjukkan kecenderungan intelektual beliau untuk lebih fokus pada pengembangan hukum Islam yang aplikatif di tengah masyarakat.

            Beliau memilih guru utamanya Hammad bin Abi Sulaiman, yang merupakan salah satu ulama besar di zamannya. Selain itu Abu Hanifah juga sempat bertemu dengan 4 sahabat ridhwanullahu ‘alayhim[3]. Seperti, Anas bin Malik dan Abdullah bin Abi Aufa di Kuffah, Sahl bin Sa’ad As Sa’di di Madinah, serta Abu Thufail Amir bin Watsilah di Makkah. Sehingga kedudukan beliau dalam hal keilmuan tentunya tidak diragukan lagi.

Imam Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan:

كَانَ ثِقَةً، لَا يُحَدِّثُ مِنَ الحَدِيثِ إِلَّا بِمَا يَحْفَظُهُ، وَلَا يُحَدِّثُ بِمَا لَا يَحْفَظُه

“Dia (Abu Hanifah) adalah sosok yang tsiqah (terpercaya), tidak dia menyampaikan suatu hadits kecuali dengan apa yang dia hafal, dan tidaklah menyampaikan hadits yang tidak dia hafal”[4]

Imam Ibnul Mubarak rahimahullah juga mengatakan

مَا رَأَيْتُ فِي الفِقْهِ مِثْلَهُ

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang menguasai fikih semisal beliau”[5]

            Dengan status yang demikian maka berkembanglah pengajaran Abu Hanifah, khususnya di wilayah Irak, Persia, Asia Tengah, hingga kemudian menjadi madzhab resmi di beberapa wilayah kekuasaan Islam. Dengan latar belakang sosial Kuffah yang penuh dengan ahli ilmu dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum, metode istinbath Hanifah kemudian dikenal rasional dan sistematis. Hal ini kemudian membuat madzhab Abu Hanifah (Hanafi) menjadi salah satu sumber utama pemikiran fikih dalam Islam.

            Sebagai ulama besar Abu Hanifah pernah mengalami periode buruk dalam kehidupannya, pada periode Dinasti Umayyah yang terkenal problematik melalui gubernur Kuffah, yakni Yazid bin Umar menawarkan Abu Hanifah sebagai Qadhi (hakim) di Kuffah. Namun beliau dengan tegas menolak walau harus menghadapi konsekuensi berupa penyiksaan. Puncaknya di masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dari Dinasti Abbasiyah, Abu Hanifah dipenjara di Baghdad akibat menolak jabatan yang sama hingga beliau meninggal dunia pada tahun 767 M. Abu Hanifah masuk dalam kategori tabi’in karena berkesempatan di dalam hidupnya bertemu dengan 4 sahabat Nabi alayhi sholatu wa sallam.

Proses Terbentuknya Madzhab Hanafi

            Dalam proses terbentuknya Madzhab, Abu Hanifah menerapkan metode pengajaran yang berlandaskan prinsip syura (musyawarah). Setiap persoalan fikih tidak langsung diputuskan secara sepihak, melainkan diajukan kepada para muridnya untuk didiskusikan secara bersama. Hasil dari diskusi tersebut kemudian dicatat di saat mencapai kesepakatan.

            Dengan landasan prinsip syura ini menunjukkan bahwa madzhab Hanafi bukanlah hasil ijtihad pribadi Imam Abu Hanifah, melainkan hasil ijtihad kolektif beliau bersama para muridnya. Melalui prinsip syura juga kemudian hadir berbagai macam pembahasan masalah yang sedang atau akan terjadi di tengah umat sehingga jenis hukumnya sudah ditentukan, semacam membangun hipotesis. Prinsip semacam ini biasanya diawali dengan pertanyaan: “Bagaimana jika terjadi demikian dan demikian?”

            Karena pendekatan hipotesis seperti inilah kemudian Hanafiyah di masa itu dikenal sebagai Ahlur Ra’yi, kalangan yang menekankan penggunaan nalar dan pertimbangan logis dalam proses istinbath hukum.

Sumber Hukum Madzhab Hanafi

            Imam Abu Hanifah dan ulama Hanifiyah lainnya mempunyai sumber-sumber yang digunakan untuk merumuskan hukum-hukum di dalam Islam. Sumber-sumber ini digunakan dalam proses istinbath berdasarkan tingkat kekuatan dan kedudukannya. Sumber-sumber yang digunakan itu adalah sebagai berikut;

1.     Al Quran

Al Quran memiliki kedudukan tertinggi dan otoritas utama di dalam madzhab Hanafi. Dalam pandangan madzhab Hanafi kedudukan Al Quran ini tidak dapat dipertangakan, bahka ia menjadi tolok ukur untuk menilai keabsahan sumber hukum lainnya, sehingga setiap dalil yang ditemukan lalu bertentangan dengan Al Quran tidak diterima oleh mereka.

2.     As Sunnahh

As Sunnahh menjadi rujukan hukum kedua setelah Al Quran. Namun, dalam hal ini Hanafiyah menetapkan beberapa kriteria sebelum menberimanya sebagai dalil hukum. Tidak cukup suatu riwayat dihukumi shahih tapi juga memiliki tingkat kemasyhuran[6] yang luas agar dapat dijadikan landasan hukum. Pendekatan ini penting karena menjaga keotentikan hadits di tengah keterbatasan jumlah sahabat di Kuffah yang hanya dihuni oleh Imam Ali dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.

3.     Ijma’ Sahabat

Ijma’ sahabat menempati posisi ketiga sebagai sumber hukum. Ijma’ sahabat yaitu kesepakan para sahadat terhadap suara persoalan yang tidak dijelaskan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Dalam madzhab Hanafi Ijma’ sahabat kedudukannya lebih kuat dari pada hasil pendapat pribadi atau hasil kesepakatan Abu Hanifah dan murid-muridnya. Selain Ijma’ sahabat, mereka juga menghargai hasil Ijma’ ulama pada masa berikutnya selama sesuasi dengan prinsip syariat dan kemaslahatan umat.

4.     Qoul Sahabat

Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat dan tidak ditemukan Ijma’, maka Abu Hanifah akan memilih pendapat yang paling relevan dan rasional dengan kasus yang dihadapi, sesuai dengan ciri khas mereka yang dikenal sebagai Ahlur Ra’yi. Bagi Hanafiyah pendapat sahabat lebih memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan pendapat mereka (Abu Hanifah dan para muridnya) sendiri.

5.     Qiyas (Analogi)

Qiyas dilakukan manakala tidak lagi ditemukan dalil yang tegas dalam sumber-sumber hukum sebelumnya. Maka dalam hal ini Abu Hanifah punya pendekatan tersendiri tidak terikat pada pendapat tabi’in, karena beliau sendiri adalah tabi’in sehigga mampu melakukan ijtihad sendiri dalam membangun analogi hukum,

6.     Istihsan[7]

Istihsan adalah metode meninggalkan hasil qiyas yang tampak (zhahir) menuju dalil lain yang lebih kuat, seperti nash, Ijma’, atsar sahabat, atau qiyas khafi, yang lebih sesuai dalam merealisasikan keadilan dan kemaslahatan. Bentuknya dapat berupa mendahulukan dalil khusus atas dalil umum atau meninggalkan qiyas karena adanya dalil yang lebih kuat. Contohnya dalam praktek jual beli salam. Secara Qiyas Zhahir ini pratek gharar karena ketiadaan wujud barang, tapi karena dalil yang kuat[8] serta kebutuhan yang mendesak maka hukumnya menjadi dibolehkan dikarenakan untuk kemaslahatan.

7.     ‘Urf (Kearifan Lokal)

‘Urf  atau kearifan lokal merupakan kebiasaan masyarakat yang belum ditemukan hukumnya dalam nash (Al Quran dan As Sunnah), Ijma’, dan tidak bisa pula disandarkan pada Qiyas dan Istihsan. Maka dalam kondisi demikian yang dijadikan objek penelitian adalah pola interaksi dalam masyarakat dan menentukan kesimpulan hukum berdasarkan apa yang telah menjadi kebiasaan mereka.[9]



[1] Zutho/Zatho adalah seorang budak milik bani Timillah bin Tsa’labah yang masuk Islam lalu dimerdekakan. Memiliki putra bernama Tsabit yang merupakan ayah dari Abu Hanifah. Ath Thobaqat As Saniyyah fii Tarajum Al Hanafiyah, Juz 1:74

[2]  Thabaqat Al Fuqaha Lisysyirazi, Hal. 86

[3] Wafayatul Al A’yan, 5:406

[4] Thabaqat Al Hufadzh Lissuyuthi, Hal. 80, No. 156

[5] Idem

[6] Hadits Masyhur Adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, selama belum mencapai derajat mutawattir. (Al Minhajul Hadits fii Mushtholatil Hadits, Dr. Muhammad Ath Thahan, Universitas Kuwait, Hal.15)

[7] Istihsan adalah beramal dengan dalil yang lebih kuat di antara dua dalil (Ibnul Arabi). (Al Fikr Al Saamii  fii Tarikh Al Fiqh Al Islami, Juz 1:151)

[8] Umdatul Ahkam Hal. 183, No. 276

[9] Empat Madzhab Fiqh, Pustaka Ikadi, 2016