Hewan kurban ialah hewan ternak yang disembelih pada waktu dhuha di hari Idul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala.
2. Hukum Kurban
Hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi setiap keluarga muslim yang mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ālā:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka hendaklah ia mengulanginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan berdasarkan ucapan sahabat Abu Ayyub Al-Anshari:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi)
3. Keutamaan Berkurban
Disunnahkan berkurban karena memiliki keutamaan yang besar, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahar yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulu-bulunya. Dan sungguh darahnya telah sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka relakanlah hati kalian dengannya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Para sahabat pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:
مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟
قَالَ:سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
قَالُوا:فَمَا لَنَا فِيهَا؟
قَالَ:بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
قَالُوا:فَالصُّوفُ؟
قَالَ:بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
“Mereka bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa makna kurban ini?’ Beliau menjawab: ‘Ini adalah sunnah bapak kalian, Ibrahim.’ Mereka bertanya lagi: ‘Apa yang kami peroleh darinya?’ Beliau menjawab: ‘Pada setiap helai bulu terdapat satu kebaikan.’ Mereka bertanya: ‘Bagaimana dengan bulu wolnya?’ Beliau menjawab: ‘Pada setiap helai bulu wol terdapat satu kebaikan.’” (HR. Ibnu Majah)
4. Hikmah Berkurban
a. Mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ālā
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-An‘am: 162–163)
Yang dimaksud dengan nusuk pada ayat tersebut ialah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah jalla wa 'alaa.
b. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam
Allah memerintahkan Nabi Ibrahim ‘alayhis salam untuk menyembelih putranya, Ismail ‘alayhis salam. Namun Allah menggantinya dengan sembelihan yang agung. Allah jalla jalaaluh berfirman:
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 107)
c. Membahagiakan keluarga dan membantu kaum fakir miskin
Kurban menjadi sebab bertambahnya kasih sayang, kebersamaan, dan perhatian kepada orang-orang yang membutuhkan.
d. Bersyukur atas nikmat Allah
Allah Ta‘ālā berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup serta orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkannya untuk kalian agar kalian bersyukur. Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 36–37)
5. Hukum Seputar Berkurban
a. Usia Hewan Kurban
Hewan kurban harus mencapai usia yang ditentukan syariat:
Domba: minimal satu tahun atau mendekatinya.
Kambing: masuk tahun kedua.
Sapi: masuk tahun ketiga.
Unta: masuk tahun kelima.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang cukup umur), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim)
b. Bebas dari Cacat
Tidak sah berkurban dengan hewan yang memiliki cacat jelas, seperti buta sebelah, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah dengan jelas, yang sakit dengan jelas, yang pincang dengan jelas, dan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
c. Hewan Kurban yang Paling Afdhal
Hewan kurban yang paling afdal ialah domba jantan bertanduk, putih bercampur hitam, bagus fisiknya, dan gemuk.
Dari Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ ضَحَّى بِكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam berkurban dengan seekor kibas bertanduk, yang hitam di bagian kaki, perut, dan sekitar matanya.” (HR. Muslim)
d. Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah salat, maka sempurnalah ibadah kurbannya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun tentang hari tasyrik:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad bin Hanbal)
Disunnahkan menghadapkan hewan ke arah kiblat sambil membaca:
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi dengan lurus dan berserah diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dengan itulah aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang muslim.” (QS. Al-An‘am: 79 dan 162–163)
Kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah, Allah Mahabesar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
f. Boleh Mewakilkan Penyembelihan
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun boleh mewakilkannya kepada orang lain, dan para ulama sepakat tentang kebolehannya.
Disunnahkan daging kurban dibagi menjadi tiga:
Sepertiga dimakan sendiri.
Sepertiga dihadiahkan.
Sepertiga disedekahkan.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)
h. Tidak Memberi Upah Jagal dari Daging Kurban
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya sebagai sedekah, serta tidak memberikan sedikit pun darinya kepada penyembelih sebagai upah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim bin Al-Hajjaj)
i. Satu Kambing untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk satu keluarga walaupun jumlah anggota keluarganya banyak.
Sebagaimana hadis Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu:
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Seorang laki-laki berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (HR. At-Tirmidzi)
j. Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Bagi orang yang berniat berkurban, dimakruhkan — dan menurut sebagian ulama diharamkan — memotong rambut serta kuku sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban.” (HR. Muslim))
k. Do'akan Orang yang Tidak Mampu
Ketika Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam menyembelih salah satu hewan kurbannya, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah, ini dariku dan dari umatku yang belum mampu berkurban.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Semoga Allah menerima seluruh ibadah kurban kaum muslimin di manapun berada. (AMY)

0 Komentar