Setiap tahun pelaksanaan kurban menjadi momen syiar besar kaum muslimin. Di banyak tempat, pelaksanaannya dibantu oleh panitia agar penyembelihan dan distribusi berjalan lebih tertib. Namun, yang disayangkan dalam prakteknya masih sering muncul beberapa kekeliruan dalam pembagian daging kurban, terutama terkait hak shahibul qurban dan batasan wewenang panitia.
Tulisan ini kamu buat bukan untuk menyalahkan panitia secara umum. Sebab masih banyak panitia yang bekerja dengan penuh keikhlasan. hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar pelaksanaan kurban tetap berjalan di atas amanah dan tuntunan syariat.
Perlu diketahui oleh kaum muslimin bahwasanya hewan kurban itu sebenarnya tetaplah milik shahibul qurban. Karena itu, dagingnya pun tetap berada di bawah hak dan izin pemilik hewan kurban. Ada pun panitia hanyalah wakil yang membantu penyembelihan dan penyaluran. Jadi, bila ada shahibul Qurban yang ingin menyalurkan langsung kepada kerabat dan tetangganya, hal itu dibolehkan.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'ala:
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ
".... Karena itu makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (QS. Al-Hajj:28)
Di dalam ayat ini Allah jalla wa 'alaa memerintahkan kita 2 hal:
1. Shahibul Qurban itu boleh memakan sebagian daging kurbannya
2. Memberikan daging kurban kepada orang lain, khususnya yang fakir miskin
Karena itu para ulama menjelaskan bahwa daging kurban tidak wajib seluruhnya disedekahkan. Sementara seringkali ada anggapan di tengah umat bahwa semua daging harus diserahkan kepada panitia, lalu shahibul qurban hanya mendapatkan sisa yang ditentukan panitia, padahal tidaklah demikian.
Misalnya seekor sapi menghasilkan 84 kilogram daging, dan dikurbankan atas nama 7 orang. Artinya masing-masing orang berhak mendapatkan 12 kilogram. Maka, jika ada shahibul qurban yang ingin mengambil sebagian dagingnya lalu menyedekahkan sisanya, itu adalah hak dia.
Para ulama membagi 3 bagian jatah dari daging kurban, di mana sebagiannya dimakan oleh shahibul qurban, sebagian dihadiahkan kepada saudara atau tetangga yang memiliki kecukupan, dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah ta'ala:
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
"...Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta" (QS. Al-Hajj:36)
Kesalahan yang kadang, bahkan masing sering terjadi justru panitia terkadang dengan beraninya menyisihkan sendiri bagian kepala, kaki, buntut, atau kulit untuk dirinya sendiri dengan dalih pemilik kurban biasanya tidak mengambil bagian itu. Padahal, semua bagian hewan kurban tetap milik shahibul qurban sampai dia mengizinkannya.
Riwayat yang membahas perkara ini adalah hadits dari Imam Ali radhiyallahu 'anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا، وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
"Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus unta-unta kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaian pelana unta tersebut, serta jal (penutup punggungnya). Beliau juga memerintahkan agar aku tidak memberikan bagian apa pun dari kurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). Beliau bersabda: 'Kami akan memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri" (HR. Bukhari & Muslim)
Riwayat ini hendak menegaskan kepada kita semua bahwa jangan sampai bagian dari hewan kurban dijadikan upah kerja.
Lantas, apakah boleh panitia mendapatkan bagian dari hewan kurban? Tentunya boleh asal diberikan langsung oleh shahibul qurban. Artinya mereka masuk kategori golongan kedua dari 3 golongan yang boleh menerima daging kurban sebagaimana telah kami sampaikan di atas. Bukan hasil memetakan khusus daging untuk panitia lalu dipilih yang bagus-bagus, banyak dagingnya tanpa izin shahibul qurban, maka ini sama saja memakan yang bukan haknya.
Bagaimana dengan konsumsi panitia?
Di sebagian tempat ada momen di mana panitia kurban masak-masak untuk konsumsi mereka. Daging kurban dimasak khusus untuk konsumsi panitia. apakah ini dibolehkan? Kasus seperti ini perlu diperhatikan.
Jika memang panitia membutuhkan konsumsi untuk kegiatan kurban, maka yang lebih aman bagi mereka adalah:
1. Membeli sendiri daging dari dana operasional masjid/penyelenggara.
2. Meminta izin kepada shahibul qurban untuk menggunakan sebagian jatah sedekah mereka untuk konsumsi bersama panitia.
Dengan demikian tidak ada hak orang lain yang kita makan, dan tidak ada perkara syubhat bahkan haram masuk ke dalam perut kita. Karena itu, panitia hendaknya berlaku amanah, berlaku adil, dan tidak menjadikan kepanitiaan sebagai jalan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Semoga Allah menerima amal ibadah kaum muslimin dan memberikan taufik untuk menjalankan syariat-Nya dengan benar. Allahu a'lam

0 Komentar