Fikih Hanabilah: Pasal Istinja' dan Istijmar

Istinja adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dua jalan dengan air, batu, atau semisalnya. Istinja wajib dilakukan setiap kali sesuatu keluar dari dua jalan tersebut, kecuali kentut, sesuatu yang suci, dan selain kotoran.

Tidak sah istijmar kecuali dengan sesuatu yang suci, mubah, kering, dan dapat membersihkan. Istijmar adalah membersihkan dengan batu atau semisalnya. Bekas yang tersisa tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air. Disyaratkan istijmar itu tiga kali usapan atau lebih yang sifatnya membersihkan. Tidak berlaku ketika ada kotoran yang keluar melebihi kebiasaannya.

Membersihkannya dengan air menjadikan tempat yang tadinya kotor menjadi bersih seperti sedia kala, dan itu telah mencukupi. Haram istinja menggunakan kotoran, tulang, dan makanan, walaupun itu untuk hewan.

Tidak sah melakukan wudhu atau tayamum sebelumnya. Haram saat istinja berdiam diri melebihi kebutuhannya. Buang air besar dan buang air kecil di air yang menggenang, di sumber air, di jalan yang sering dilewati, di tempat singgah, di bawah pohon yang berbuah, serta menghadap kiblat dan membelakanginya di ruang terbuka.

Source:

Kitab بداية العابد وكفاية الزاهد , Fiqh dasar dari madzhab Hanbali

Posting Komentar

0 Komentar