Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 11)

 1.     Madzhab Hanafi

Penamaan Madzhab ini dinisbatkan kepada sosok Imam di balik berdirinya, yaitu Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkap An Nu‘man bin Tsabit bin Zutho[1] bin Mahin At Timi Al Kuffi[2]. Beliau lahir pada tahun 702 M di Kuffah, Irak. Ayahnya adalah seorang pedagang sutra keturunan Persia yang telah memeluk Islam pada masa Khulafaur Rasyidin.

            Pada masa mudanya, Abu Hanifah terlebih dahulu mempelajari filsafat dan dialektika yang dikenal dengan ilmu kalam. Setelah menguasai beberapa disiplin ilmu tersebut, beliau memilih meninggalkannya dan beralih mendalami ilmu fikih serta Hadits. Peralihan ini menunjukkan kecenderungan intelektual beliau untuk lebih fokus pada pengembangan hukum Islam yang aplikatif di tengah masyarakat.

            Beliau memilih guru utamanya Hammad bin Zaid, yang merupakan salah satu ulama besar di zamannya. Selain itu Abu Hanifah juga sempat bertemu dengan 4 sahabat ridhwanullahu ‘alayhim[3]. Seperti, Anas bin Malik dan Abdullah bin Abi Aufa di Kuffah, Sahl bin Sa’ad As Sa’di di Madinah, serta Abu Thufail Amir bin Watsilah di Makkah. Sehingga kedudukan beliau dalam hal keilmuan tentunya tidak diragukan lagi.

Imam Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan:

كَانَ ثِقَةً، لَا يُحَدِّثُ مِنَ الحَدِيثِ إِلَّا بِمَا يَحْفَظُهُ، وَلَا يُحَدِّثُ بِمَا لَا يَحْفَظُه

“Dia (Abu Hanifah) adalah sosok yang tsiqah (terpercaya), tidak dia menyampaikan suatu hadits kecuali dengan apa yang dia hafal, dan tidaklah menyampaikan hadits yang tidak dia hafal”[4]

Imam Ibnul Mubarak rahimahullah juga mengatakan

مَا رَأَيْتُ فِي الفِقْهِ مِثْلَهُ

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang menguasai fikih semisal beliau”[5]

            Dengan status yang demikian maka berkembanglah pengajaran Abu Hanifah, khususnya di wilayah Irak, Persia, Asia Tengah, hingga kemudian menjadi madzhab resmi di beberapa wilayah kekuasaan Islam. Dengan latar belakang sosial Kuffah yang penuh dengan ahli ilmu dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum, metode istinbath Hanifah kemudian dikenal rasional dan sistematis. Hal ini kemudian membuat madzhab Abu Hanifah (Hanafi) menjadi salah satu sumber utama pemikiran fikih dalam Islam.

            Sebagai ulama besar Abu Hanifah pernah mengalami periode buruk dalam kehidupannya, pada periode Dinasti Umayyah yang terkenal problematik melalui gubernur Kuffah, yakni Yazid bin Umar menawarkan Abu Hanifah sebagai Qadhi (hakim) di Kuffah. Namun beliau dengan tegas menolak walau harus menghadapi konsekuensi berupa penyiksaan. Puncaknya di masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dari Dinasti Abbasiyah, Abu Hanifah dipenjara di Baghdad akibat menolak jabatan yang sama hingga beliau meninggal dunia pada tahun 767 M. Abu Hanifah masuk dalam kategori tabi’in karena berkesempatan di dalam hidupnya bertemu dengan 4 sahabat Nabi alayhi sholatu wa sallam.

Proses Terbentuknya Madzhab Hanafi

            Dalam proses terbentuknya Madzhab, Abu Hanifah menerapkan metode pengajaran yang berlandaskan prinsip syura (musyawarah). Setiap persoalan fikih tidak langsung diputuskan secara sepihak, melainkan diajukan kepada para muridnya untuk didiskusikan secara bersama. Hasil dari diskusi tersebut kemudian dicatat di saat mencapai kesepakatan.

            Dengan landasan prinsip syura ini menunjukkan bahwa madzhab Hanafi bukanlah hasil ijtihad pribadi Imam Abu Hanifah, melainkan hasil ijtihad kolektif beliau bersama para muridnya. Melalui prinsip syura juga kemudian hadir berbagai macam pembahasan masalah yang sedang atau akan terjadi di tengah umat sehingga jenis hukumnya sudah ditentukan, semacam membangun hipotesis. Prinsip semacam ini biasanya diawali dengan pertanyaan: “Bagaimana jika terjadi demikian dan demikian?”

            Karena pendekatan hipotesis seperti inilah kemudian Hanafiyah di masa itu dikenal sebagai Ahlur Ra’yi, kalangan yang menekankan penggunaan nalar dan pertimbangan logis dalam proses istinbath hukum.

Sumber Hukum Madzhab Hanafi

            Imam Abu Hanifah dan ulama Hanifiyah lainnya mempunyai sumber-sumber yang digunakan untuk merumuskan hukum-hukum di dalam Islam. Sumber-sumber ini digunakan dalam proses istinbath berdasarkan tingkat kekuatan dan kedudukannya. Sumber-sumber yang digunakan itu adalah sebagai berikut;

1.     Al Quran

Al Quran memiliki kedudukan tertinggi dan otoritas utama di dalam madzhab Hanafi. Dalam pandangan madzhab Hanafi kedudukan Al Quran ini tidak dapat dipertangakan, bahka ia menjadi tolok ukur untuk menilai keabsahan sumber hukum lainnya, sehingga setiap dalil yang ditemukan lalu bertentangan dengan Al Quran tidak diterima oleh mereka.

2.     As Sunnahh

As Sunnahh menjadi rujukan hukum kedua setelah Al Quran. Namun, dalam hal ini Hanafiyah menetapkan beberapa kriteria sebelum menberimanya sebagai dalil hukum. Tidak cukup suatu riwayat dihukumi shahih tapi juga memiliki tingkat kemasyhuran[6] yang luas agar dapat dijadikan landasan hukum. Pendekatan ini penting karena menjaga keotentikan hadits di tengah keterbatasan jumlah sahabat di Kuffah yang hanya dihuni oleh Imam Ali dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.

3.     Ijma’ Sahabat

Ijma’ sahabat menempati posisi ketiga sebagai sumber hukum. Ijma’ sahabat yaitu kesepakan para sahadat terhadap suara persoalan yang tidak dijelaskan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Dalam madzhab Hanafi Ijma’ sahabat kedudukannya lebih kuat dari pada hasil pendapat pribadi atau hasil kesepakatan Abu Hanifah dan murid-muridnya. Selain Ijma’ sahabat, mereka juga menghargai hasil Ijma’ ulama pada masa berikutnya selama sesuasi dengan prinsip syariat dan kemaslahatan umat.

4.     Qoul Sahabat

Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat dan tidak ditemukan Ijma’, maka Abu Hanifah akan memilih pendapat yang paling relevan dan rasional dengan kasus yang dihadapi, sesuai dengan ciri khas mereka yang dikenal sebagai Ahlur Ra’yi. Bagi Hanafiyah pendapat sahabat lebih memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan pendapat mereka (Abu Hanifah dan para muridnya) sendiri.

5.     Qiyas (Analogi)

Qiyas dilakukan manakala tidak lagi ditemukan dalil yang tegas dalam sumber-sumber hukum sebelumnya. Maka dalam hal ini Abu Hanifah punya pendekatan tersendiri tidak terikat pada pendapat tabi’in, karena beliau sendiri adalah tabi’in sehigga mampu melakukan ijtihad sendiri dalam membangun analogi hukum,

6.     Istihsan[7]

Istihsan adalah metode meninggalkan hasil qiyas yang tampak (zhahir) menuju dalil lain yang lebih kuat, seperti nash, Ijma’, atsar sahabat, atau qiyas khafi, yang lebih sesuai dalam merealisasikan keadilan dan kemaslahatan. Bentuknya dapat berupa mendahulukan dalil khusus atas dalil umum atau meninggalkan qiyas karena adanya dalil yang lebih kuat. Contohnya dalam praktek jual beli salam. Secara Qiyas Zhahir ini pratek gharar karena ketiadaan wujud barang, tapi karena dalil yang kuat[8] serta kebutuhan yang mendesak maka hukumnya menjadi dibolehkan dikarenakan untuk kemaslahatan.

7.     ‘Urf (Kearifan Lokal)

‘Urf  atau kearifan lokal merupakan kebiasaan masyarakat yang belum ditemukan hukumnya dalam nash (Al Quran dan As Sunnah), Ijma’, dan tidak bisa pula disandarkan pada Qiyas dan Istihsan. Maka dalam kondisi demikian yang dijadikan objek penelitian adalah pola interaksi dalam masyarakat dan menentukan kesimpulan hukum berdasarkan apa yang telah menjadi kebiasaan mereka.[9]



[1] Zutho/Zatho adalah seorang budak milik bani Timillah bin Tsa’labah yang masuk Islam lalu dimerdekakan. Memiliki putra bernama Tsabit yang merupakan ayah dari Abu Hanifah. Ath Thobaqat As Saniyyah fii Tarajum Al Hanafiyah, Juz 1:74

[2]  Thabaqat Al Fuqaha Lisysyirazi, Hal. 86

[3] Wafayatul Al A’yan, 5:406

[4] Thabaqat Al Hufadzh Lissuyuthi, Hal. 80, No. 156

[5] Idem

[6] Hadits Masyhur Adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, selama belum mencapai derajat mutawattir. (Al Minhajul Hadits fii Mushtholatil Hadits, Dr. Muhammad Ath Thahan, Universitas Kuwait, Hal.15)

[7] Istihsan adalah beramal dengan dalil yang lebih kuat di antara dua dalil (Ibnul Arabi). (Al Fikr Al Saamii  fii Tarikh Al Fiqh Al Islami, Juz 1:151)

[8] Umdatul Ahkam Hal. 183, No. 276

[9] Empat Madzhab Fiqh, Pustaka Ikadi, 2016

Posting Komentar

0 Komentar