Penamaan Madzhab ini dinisbatkan kepada sosok Imam di balik berdirinya,
yaitu Abu Hanifah, yang memiliki nama lengkap An Nu‘man bin Tsabit bin Zutho[1]
bin Mahin At Timi Al Kuffi[2].
Beliau lahir pada tahun 702 M di Kuffah, Irak. Ayahnya adalah seorang pedagang
sutra keturunan Persia yang telah memeluk Islam pada masa Khulafaur Rasyidin.
Pada masa mudanya,
Abu Hanifah terlebih dahulu mempelajari filsafat dan dialektika yang dikenal
dengan ilmu kalam. Setelah menguasai beberapa disiplin ilmu tersebut, beliau
memilih meninggalkannya dan beralih mendalami ilmu fikih serta Hadits.
Peralihan ini menunjukkan kecenderungan intelektual beliau untuk lebih fokus
pada pengembangan hukum Islam yang aplikatif di tengah masyarakat.
Beliau memilih guru utamanya Hammad
bin Zaid, yang merupakan salah satu ulama besar di zamannya. Selain itu Abu
Hanifah juga sempat bertemu dengan 4 sahabat ridhwanullahu ‘alayhim[3].
Seperti, Anas bin Malik dan Abdullah bin Abi Aufa di Kuffah, Sahl bin Sa’ad
As Sa’di di Madinah, serta Abu Thufail Amir bin Watsilah di Makkah. Sehingga
kedudukan beliau dalam hal keilmuan tentunya tidak diragukan lagi.
Imam Yahya bin Ma’in
rahimahullah mengatakan:
كَانَ ثِقَةً، لَا يُحَدِّثُ مِنَ الحَدِيثِ إِلَّا
بِمَا يَحْفَظُهُ، وَلَا يُحَدِّثُ بِمَا لَا يَحْفَظُه
“Dia (Abu Hanifah)
adalah sosok yang tsiqah (terpercaya), tidak dia menyampaikan suatu
hadits kecuali dengan apa yang dia hafal, dan tidaklah menyampaikan hadits yang
tidak dia hafal”[4]
Imam Ibnul Mubarak rahimahullah
juga mengatakan
مَا رَأَيْتُ فِي الفِقْهِ مِثْلَهُ
“Aku tidak pernah
melihat seseorang yang menguasai fikih semisal beliau”[5]
Dengan status yang demikian maka
berkembanglah pengajaran Abu Hanifah, khususnya di wilayah Irak, Persia, Asia
Tengah, hingga kemudian menjadi madzhab resmi di beberapa wilayah kekuasaan
Islam. Dengan latar belakang sosial Kuffah yang penuh dengan ahli ilmu dan
berhadapan langsung dengan berbagai persoalan hukum, metode istinbath Hanifah
kemudian dikenal rasional dan sistematis. Hal ini kemudian membuat madzhab Abu
Hanifah (Hanafi) menjadi salah satu sumber utama pemikiran fikih dalam Islam.
Sebagai ulama besar Abu Hanifah
pernah mengalami periode buruk dalam kehidupannya, pada periode Dinasti Umayyah
yang terkenal problematik melalui gubernur Kuffah, yakni Yazid bin Umar
menawarkan Abu Hanifah sebagai Qadhi (hakim) di Kuffah. Namun beliau dengan
tegas menolak walau harus menghadapi konsekuensi berupa penyiksaan. Puncaknya
di masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dari Dinasti Abbasiyah, Abu Hanifah
dipenjara di Baghdad akibat menolak jabatan yang sama hingga beliau meninggal
dunia pada tahun 767 M. Abu Hanifah masuk dalam kategori tabi’in karena
berkesempatan di dalam hidupnya bertemu dengan 4 sahabat Nabi alayhi sholatu
wa sallam.
Proses Terbentuknya
Madzhab Hanafi
Dalam proses terbentuknya Madzhab,
Abu Hanifah menerapkan metode pengajaran yang berlandaskan prinsip syura
(musyawarah). Setiap persoalan fikih tidak langsung diputuskan secara sepihak,
melainkan diajukan kepada para muridnya untuk didiskusikan secara bersama.
Hasil dari diskusi tersebut kemudian dicatat di saat mencapai kesepakatan.
Dengan landasan prinsip syura ini
menunjukkan bahwa madzhab Hanafi bukanlah hasil ijtihad pribadi Imam Abu
Hanifah, melainkan hasil ijtihad kolektif beliau bersama para muridnya.
Melalui prinsip syura juga kemudian hadir berbagai macam pembahasan
masalah yang sedang atau akan terjadi di tengah umat sehingga jenis hukumnya
sudah ditentukan, semacam membangun hipotesis. Prinsip semacam ini biasanya
diawali dengan pertanyaan: “Bagaimana jika terjadi demikian dan demikian?”
Karena pendekatan hipotesis seperti
inilah kemudian Hanafiyah di masa itu dikenal sebagai Ahlur Ra’yi, kalangan
yang menekankan penggunaan nalar dan pertimbangan logis dalam proses
istinbath hukum.
Sumber Hukum Madzhab
Hanafi
Imam Abu Hanifah dan
ulama Hanifiyah lainnya mempunyai sumber-sumber yang digunakan untuk merumuskan
hukum-hukum di dalam Islam. Sumber-sumber ini digunakan dalam proses istinbath
berdasarkan tingkat kekuatan dan kedudukannya. Sumber-sumber yang digunakan itu
adalah sebagai berikut;
1.
Al Quran
Al Quran memiliki
kedudukan tertinggi dan otoritas utama di dalam madzhab Hanafi. Dalam pandangan
madzhab Hanafi kedudukan Al Quran ini tidak dapat dipertangakan, bahka ia
menjadi tolok ukur untuk menilai keabsahan sumber hukum lainnya, sehingga
setiap dalil yang ditemukan lalu bertentangan dengan Al Quran tidak diterima
oleh mereka.
2.
As Sunnahh
As Sunnahh menjadi
rujukan hukum kedua setelah Al Quran. Namun, dalam hal ini Hanafiyah menetapkan
beberapa kriteria sebelum menberimanya sebagai dalil hukum. Tidak cukup suatu
riwayat dihukumi shahih tapi juga memiliki tingkat kemasyhuran[6] yang
luas agar dapat dijadikan landasan hukum. Pendekatan ini penting karena menjaga
keotentikan hadits di tengah keterbatasan jumlah sahabat di Kuffah yang hanya
dihuni oleh Imam Ali dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.
Ijma’ sahabat
menempati posisi ketiga sebagai sumber hukum. Ijma’ sahabat yaitu kesepakan
para sahadat terhadap suara persoalan yang tidak dijelaskan di dalam Al Quran
dan As Sunnah. Dalam madzhab Hanafi Ijma’ sahabat kedudukannya lebih kuat dari
pada hasil pendapat pribadi atau hasil kesepakatan Abu Hanifah dan
murid-muridnya. Selain Ijma’ sahabat, mereka juga menghargai hasil Ijma’ ulama
pada masa berikutnya selama sesuasi dengan prinsip syariat dan kemaslahatan
umat.
4. Qoul Sahabat
Apabila terjadi
perbedaan pendapat di antara para sahabat dan tidak ditemukan Ijma’, maka Abu
Hanifah akan memilih pendapat yang paling relevan dan rasional dengan kasus
yang dihadapi, sesuai dengan ciri khas mereka yang dikenal sebagai Ahlur
Ra’yi. Bagi Hanafiyah pendapat sahabat lebih memiliki kedudukan lebih kuat
dibandingkan pendapat mereka (Abu Hanifah dan para muridnya) sendiri.
5.
Qiyas (Analogi)
Qiyas dilakukan
manakala tidak lagi ditemukan dalil yang tegas dalam sumber-sumber hukum
sebelumnya. Maka dalam hal ini Abu Hanifah punya pendekatan tersendiri tidak
terikat pada pendapat tabi’in, karena beliau sendiri adalah tabi’in sehigga
mampu melakukan ijtihad sendiri dalam membangun analogi hukum,
6.
Istihsan[7]
Istihsan adalah
metode meninggalkan hasil qiyas yang tampak (zhahir) menuju dalil lain yang
lebih kuat, seperti nash, Ijma’, atsar sahabat, atau qiyas khafi, yang lebih
sesuai dalam merealisasikan keadilan dan kemaslahatan. Bentuknya dapat berupa
mendahulukan dalil khusus atas dalil umum atau meninggalkan qiyas karena adanya
dalil yang lebih kuat. Contohnya dalam praktek jual beli salam. Secara Qiyas
Zhahir ini pratek gharar karena ketiadaan wujud barang, tapi karena
dalil yang kuat[8]
serta kebutuhan yang mendesak maka hukumnya menjadi dibolehkan dikarenakan untuk
kemaslahatan.
7.
‘Urf (Kearifan
Lokal)
‘Urf atau kearifan lokal merupakan kebiasaan
masyarakat yang belum ditemukan hukumnya dalam nash (Al Quran dan As
Sunnah), Ijma’, dan tidak bisa pula disandarkan pada Qiyas dan Istihsan.
Maka dalam kondisi demikian yang dijadikan objek penelitian adalah pola
interaksi dalam masyarakat dan menentukan kesimpulan hukum berdasarkan apa yang
telah menjadi kebiasaan mereka.[9]
[1] Zutho/Zatho adalah seorang budak milik bani Timillah bin Tsa’labah
yang masuk Islam lalu dimerdekakan. Memiliki putra bernama Tsabit yang
merupakan ayah dari Abu Hanifah. Ath Thobaqat As Saniyyah fii Tarajum Al
Hanafiyah, Juz 1:74
[2] Thabaqat Al Fuqaha Lisysyirazi,
Hal. 86
[3] Wafayatul Al
A’yan, 5:406
[4] Thabaqat Al
Hufadzh Lissuyuthi, Hal. 80, No. 156
[5] Idem
[6] Hadits Masyhur
Adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada setiap tingkatan
sanad, selama belum mencapai derajat mutawattir. (Al Minhajul Hadits fii
Mushtholatil Hadits, Dr. Muhammad Ath Thahan, Universitas Kuwait, Hal.15)
[7] Istihsan adalah beramal dengan dalil yang lebih kuat di antara dua
dalil (Ibnul Arabi). (Al Fikr Al Saamii fii Tarikh Al
Fiqh Al Islami, Juz 1:151)
[8] Umdatul Ahkam Hal. 183, No. 276
[9] Empat Madzhab Fiqh, Pustaka Ikadi, 2016

0 Komentar