Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 6)

Landasan Hukum Islam

Pada fase awal pembentukan hukum Islam, dasar utama yang menjadi rujukan adalah wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Sunnah merujuk pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Termasuk di dalamnya perbuatan atau ucapan para sahabat yang terjadi di hadapan Nabi dan beliau tidak menolaknya. Dengan demikian Sunnah merupakan penjelas dan penguat bagi Al Qur’an, serta menjadi sumber hukum kedua setelah Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ

“Dan dia (Muhammad) tidaklah berbicara dari hawa nafsunya. “Tidak lain (perkataan itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm: 3-4)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُۥۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ

“Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak melakukannya, maka berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya. Dan Allah akan melindungimu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.” (QS. Al Maidah: 67)

بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ

“(Para rasul itu Kami utus) dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan kitab-kitab. Dan Kami telah menurunkan kepadamu az-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An Nahl: 44)

Sunnah sebagai Penjelas Al Qur’an

Sering ditemukan Al Qur’an menyebutkan hukum secara mujmal (umum), kemudian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskannya melalui ucapan dan perbuatan[1].

Misalnya, Al Qur’an memerintahkan shalat, namun tidak menjelaskan tata caranya secara terperinci. Maka Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mencontohkannya dalam praktik, lalu bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kamu sebagai kamu melihat aku shalat[2]” (HR. Bukhari)

Contoh penjelasan melalui tindakan dan keteladanan:

1. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang shalat dan seseorang memberi salam. beliau menjawabnya dengan isyarat tangan[3].

2. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sujud, beliau merapatkan kedua tumitnya[4].

3. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam juga meluruskan posisi tangan Ibn Mas’ud yang saat itu meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, dan beliau membalikkan posisi itu sebagai tuntunan[5].

4. dll

Seluruh contoh ini menunjukkan bahwa Sunnah adalah penjelas langsung dari wahyu, dan menjadi sumber hukum yang menguraikan, menjelaskan, dan mempraktikkan apa yang terdapat dalam Al Qur’an.

Semua contoh di atas menunjukkan bahwa Sunnah adalah penjelas langsung dari wahyu, sekaligus menjadi sumber hukum kedua setelah Al Qur’an. Sunnah berfungsi menguraikan, memperinci, dan mempraktikkan apa yang dijelaskan secara global dalam Al Qur’an. Karena itu, Allah ta’ala berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ

“Apa yang diberikan kepada Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr: 59:7)

Sering kali Al Qur’an menyebutkan suatu hukum secara mujmal (global), kemudian Sunnah hadir untuk menjelaskan rincian-rinciannya. Penjelasan tersebut dapat berupa metode penerapan, alasan hukum (‘illah), syarat-syarat, tata cara pelaksanaan, hingga aspek-aspek teknis yang tidak dapat dijangkau oleh akal semata. Oleh karena itu, banyak ketentuan syariat yang tidak mungkin dipahami secara utuh tanpa bimbingan Sunnah.

Salah satu contohnya terdapat dalam pembahasan mengenai makanan yang diharamkan. Allah Ta‘ala berfirman:

.... وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ.....

“Dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf: 157)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa pada saat Perang Khaibar, sebagian sahabat melaporkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bahwa keledai jinak telah habis dimakan. Kemudian datang sahabat lain yang mengabarkan bahwa keledai-keledai tersebut telah dibinasakan. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam lalu mengutus Abu Thalhah untuk mengumumkan larangan memakan daging keledai jinak, karena jenis makanan tersebut termasuk dalam kategori al khaba-its (yang buruk) dan diharamkan[6].

Selain itu, pencantuman Sunnah juga dapat menunjukkan prinsip umum yang darinya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menarik suatu kesimpulan hukum. Kesimpulan tersebut dapat ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala apabila benar, atau dikoreksi apabila keliru. Di antara contoh kesimpulan Rasulullah yang mendapat penegasan adalah larangan menikahi seorang perempuan beserta bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Al Qur’an melarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan anaknya, serta melarang menikahi dua saudari sekaligus. Setelah itu, Allah berfirman:

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ

“Dan dihalalkan bagi kalian selain (perempuan-perempuan) yang telah disebutkan itu, apabila kalian mencari (istri) dengan harta kalian untuk menikahinya dengan cara yang terhormat, bukan untuk berzina.” (QS. Annisa: 24)

Namun, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak membolehkan menikahi seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah ataupun ibu[7].

‌لَا ‌يُجْمَعُ ‌بَيْنَ ‌الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh menggabungkan (dalam pernikahan) antara seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah, serta tidak (pula) antara seorang wanita dan bibinya dari pihak ibu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Larangan ini dapat dipahami melalui qiyas, karena ‘illah larangan menikahi seorang perempuan beserta anaknya atau menikahi dua saudari sekaligus juga terdapat pada pernikahan antara seorang perempuan dengan bibinya. Hal ini diperkuat oleh riwayat lain, ketika Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan perbuatan tersebut merusak nasab[8].

إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ

“Jika kalian tetap melakukan itu, maka terputuslah nasab kalian”[9]

Artinya, sebagaimana rusaknya kemurnian hubungan antara dua saudari atau antara ibu dan anak akibat kecemburuan, demikian pula akan terjadi kerusakan hubungan antara seorang perempuan dan bibinya apabila dinikahi secara bersamaan.

Adapun contoh kesimpulan yang tidak mendapat pembenaran adalah dalam masalah zihar. Khaulah binti Tsa‘labah[10] radhiyallahu ‘anha berkata:

عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ قَالَتْ: كَانَ زَوْجِي أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ دَخَلَ عَلَيَّ يَوْمًا فَغَضِبَ، فَقَالَ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي. فَجِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَشْكُو إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا خَوْلَةُ، ابْنُ عَمِّكِ شَيْخٌ كَبِيرٌ، فَاتَّقِي اللَّهَ فِيهِ. قَالَتْ: فَلَمْ أَزَلْ أُكَلِّمُهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ:

“Suamiku Aus bin Shamit, berkata kepadaku ‘Engkau ibarat punggung ibu bagiku.’ Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam perihal suamiku. Rasulullah tidak setuju denganku seraya berkata, ‘Takutlah kepada Allah dia adalah pamanmu.’ Aku terus mengulang perkataanku sampai turun ayat:

قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ بَصِيرٌ (1) ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ (2)

“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (perkara itu) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” “Mereka yang men-zihar istri-istri mereka—padahal para istri itu bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh, mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al Mujadalah: 1-2)

Intinya, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada awalnya memandang bahwa zihar tersebut sebagai bentuk perceraian yang sah dan meminta Khaulah untuk menerimanya. Akan tetapi, Allah Subhanahu wa Ta‘ala menurunkan wahyu yang membatalkan kesimpulan tersebut (Al Mujadilah: 2) dan menegaskan bahwa zihar bukanlah perceraian, melainkan perkataan mungkar dan dusta, serta menetapkan hukum kaffarah baginya.

Selain itu, terdapat pula beberapa kategori lain yang menunjukkan bahwa Sunnah terbatas pada penetapan hukum syariat, dan tidak mencakup kebiasaan pribadi atau adat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam yang tidak dimaksudkan sebagai tuntunan syar‘i. Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati penduduk melakukan penyerbukan buatan pada pohon kurma. Beliau lalu mengomentari praktik tersebut dan menyarankan agar pohon-pohon itu dibiarkan berkembang secara alami.

Ketika para sahabat mengikuti saran tersebut dan tidak melakukan penyerbukan, hasil panen kurma justru menurun. Setelah hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa[11], beliau memutuskan perkara berdasarkan informasi lahiriah yang disampaikan oleh para pihak. Sebagai manusia, beliau tidak memutuskan perkara berdasarkan ilmu gaib, sehingga memungkinkan terjadinya kekeliruan secara lahir.

Dalam suatu perselisihan, terkadang ada pihak yang lebih pandai berbicara dan lebih kuat dalam menyampaikan argumentasi, sehingga tampak berada di pihak yang benar, padahal sejatinya ia berada di pihak yang salah. Jika keputusan hukum berpihak kepadanya, maka keputusan tersebut hanya berdasarkan apa yang tampak, dan tidak mengubah hakikat kebenaran di sisi Allah. Oleh karena itu, siapa pun yang memperoleh keputusan hakim lalu mengambil sesuatu yang sebenarnya merupakan hak saudaranya, maka pada hakikatnya ia mengambil bagian dari api neraka.

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مثلكم، ‌وَإِنَّكُمْ ‌تَخْتَصِمُونَ ‌إِلَيَّ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ.

“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian. Kalian mengadukan perkara-perkara kalian kepadaku, maka boleh jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan argumentasinya daripada yang lainnya, lalu aku pun memutuskan untuknya berdasarkan apa yang aku dengar darinya. Maka siapa saja yang aku putuskan untuknya suatu bagian dari hak saudaranya, janganlah ia mengambil sesuatu darinya, karena sesungguhnya yang aku putuskan itu hanyalah sepotong api neraka baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Kasus semacam ini menjadi pelajaran penting bagi para sahabat dalam penerapan syariat sehari-hari. Hal ini mengajarkan bahwa seorang hakim tidak dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang terjadi di luar batas kemampuannya. Untuk menegaskan prinsip ini, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا ‌حَكَمَ ‌الْحَاكِمُ ‌فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu ia keliru, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari – Muslim)[12].

Namun demikian, keputusan semacam ini harus didasarkan pada ilmu syar‘i. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ؛ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، ‌وَرَجُلٌ ‌قَضَى ‌لِلنَّاسِ ‌عَلَى ‌جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Para hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia di surga. Seseorang yang memutuskan perkara di antara manusia dalam keadaan jahil (tanpa ilmu), maka ia di neraka. Dan seseorang yang menyimpang/berbuat zalim dalam putusannya, maka ia di neraka[13].” (HR. Ibnu Majah)

Dengan demikian, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak hanya menetapkan hukum, tetapi juga mendorong para sahabat untuk berijtihad, sebagai persiapan dalam melanjutkan penerapan syariat Islam setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Imam Ali radhiyallahu ‘anhu menceritakan di dalam satu riwayat[14]

يَا رَسُولَ اللهِ ‌إِنَّكَ ‌تَبْعَثُنِي ‌إِلَى ‌قَوْمٍ ‌هُمْ ‌أَسَنُّ ‌مِنِّي لِأَقْضِيَ بَيْنَهُمْ. قَالَ: " اذْهَبْ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى سَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، وَيَهْدِي قَلْبَكَ!

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengutusku kepada suatu kaum yang usia mereka lebih tua dariku, untuk aku mengadili perkara di antara mereka.”
Beliau bersabda: “Pergilah, karena sesungguhnya Allah Ta‘ala akan meneguhkan lisanmu dan memberi petunjuk kepada hatimu.” (HR. Ahmad)

Di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga mewarning Imam Ali radhiyallahu ‘anhu[15]:

 إِذَا تَقَدَّمَ إِلَيْكَ خَصْمَانِ، ‌فَلا ‌تَسْمَعْ ‌كَلامَ ‌الْأَوَّلِ، ‌حَتَّى ‌تَسْمَعَ ‌كَلامَ ‌الْآخَرِ، فَسَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي ". قَالَ: فَقَالَ عَلِيٌّ: فَمَا زِلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ قَاضِيًا

“Apabila dua pihak yang bersengketa datang kepadamu, maka janganlah engkau mendengarkan perkataan pihak yang pertama hingga engkau mendengarkan perkataan pihak yang lainnya. Dengan demikian, engkau akan mengetahui bagaimana engkau harus memutuskan perkara.” Ali berkata: “Sejak saat itu, aku pun senantiasa menjadi seorang hakim.” (HR. Ahmad)

Sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri rahimahullah,

نَزَلَ أَهْلُ قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ، فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِلَى سَعْدٍ فَأَتَى عَلَى حِمَارٍ، فَلَمَّا ‌دَنَا ‌مِنَ ‌الْمَسْجِدِ قَالَ لِلْأَنْصَارِ: (قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ، أَوْ خَيْرِكُمْ). فَقَالَ: (هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ). فَقَالَ: تَقْتُلُ مُقَاتِلَتَهُمْ، وَتَسْبِي ذَرَارِيَّهُمْ، قَالَ: (قَضَيْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ، وَرُبَّمَا قَالَ: بِحُكْمِ الْمَلِكِ)

Bani Quraizhah menyerahkan diri dengan menerima keputusan Sa‘ad bin Mu‘adz. Maka Nabi shallallah ‘alayhi wa sallam mengutus seseorang kepada Sa‘ad, lalu ia datang dengan menunggang seekor keledai. Ketika ia telah mendekati masjid, beliau bersabda kepada kaum Anshar: “Berdirilah kalian untuk menyambut pemimpin kalian, atau orang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau bersabda: “Mereka ini telah menyerahkan diri dengan menerima keputusanmu.” Maka Sa‘ad berkata: “Para lelaki yang ikut berperang dibunuh, dan anak-anak keturunan mereka dijadikan tawanan.” Beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah,” dan pada sebagian riwayat disebutkan: “dengan hukum Al Malik (Raja Yang Mahakuasa).[16]” (HR. Bukhari)

Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan untuk menetapkan hukum atau mengambil keputusan yang tepat terhadap suatu perkara. Pada fase ini, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para sahabat telah melakukan ijtihad. Namun perlu dicatat bahwa ijtihad Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada periode tersebut tidak serta-merta menjadi hukum yang bersifat final dan mengikat secara mutlak, karena keabsahannya bergantung pada wahyu Allah Jalla Jalāluh yang menegaskan atau mengoreksinya.

Oleh karena itu, ijtihad Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pada hakikatnya berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi para sahabat dalam memahami metode dan mekanisme berijtihad. Adapun ijtihad para sahabat pada periode tersebut pada dasarnya merupakan bentuk latihan dan pembelajaran dalam penerapan hukum syariat.



[1] Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Tafisr Qurthubi, Juz 1:39

[2] HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158

[3] Minhajul Muslim, Maktabah Al ‘Ulum wal Hikmah, Bab 4:171,

[4] Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz 1:328, No. 654

[5] Syarah Sunan Abi Daud Lil ‘Ibaad, Juz 99:5

[6] Fiqhul Linnisa, Abu Malik Kamal As-Sayid Salam, Hal, 402, Griya Ilmu Pres, 2022.

[7] Muwatho’ Malik, Juz 1:578, No. 1496

[8] Tafsir Al Qurthubi, Juz 5:126

[9] Idem

[10] Ma’rifatush Shahabah Li Abi Nu’aim, Juz 6:3310, No. 7601, Maktabah Syamilah

[11] Muwatha’ Malik, Juz 2:459, No. 2877

[12] Musnad Syaf’I, Hal. 244, HR. Bukhari no. 3609 dan Muslim no. 2214

[13] Sunan Ibnu Majah, Hal. 395, No. 2313

[14] Musnad Imam Ahmad, Juz 2:92, No. 666

[15] Musnad Ahmad, Juz 2:103, No. 689

[16] Shahih Bukhari, Juz 4/1511, No. 3895

Posting Komentar

1 Komentar