Landasan Hukum
Islam
Pada fase awal
pembentukan hukum Islam, dasar utama yang menjadi rujukan adalah wahyu, yaitu
Al-Qur’an dan Sunnah. Sunnah merujuk pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan
Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa
sallam. Termasuk di dalamnya perbuatan atau ucapan para sahabat yang terjadi
di hadapan Nabi dan beliau tidak menolaknya. Dengan demikian Sunnah merupakan
penjelas dan penguat bagi Al Qur’an, serta menjadi sumber hukum kedua setelah
Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah:
وَمَا
يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
“Dan dia (Muhammad) tidaklah berbicara dari hawa nafsunya. “Tidak lain (perkataan itu) hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya).” (QS. An Najm: 3-4)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلرَّسُولُ بَلِّغۡ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكَ مِن رَّبِّكَۖ وَإِن لَّمۡ تَفۡعَلۡ
فَمَا بَلَّغۡتَ رِسَالَتَهُۥۚ وَٱللَّهُ يَعۡصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِۗ إِنَّ ٱللَّهَ
لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡكَٰفِرِينَ
“Wahai Rasul!
Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika engkau tidak
melakukannya, maka berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya. Dan Allah
akan melindungimu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada kaum yang kafir.” (QS. Al Maidah: 67)
بِٱلۡبَيِّنَٰتِ
وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ
إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ
“(Para rasul itu Kami utus) dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan kitab-kitab. Dan Kami telah menurunkan kepadamu
az-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An Nahl: 44)
Sunnah sebagai Penjelas Al Qur’an
Sering ditemukan Al Qur’an menyebutkan hukum secara
mujmal (umum), kemudian Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
menjelaskannya melalui ucapan dan perbuatan[1].
Misalnya, Al Qur’an memerintahkan shalat, namun
tidak menjelaskan tata caranya secara terperinci. Maka Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam mencontohkannya dalam praktik, lalu bersabda:
صَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kamu sebagai kamu melihat aku shalat[2]”
(HR. Bukhari)
Contoh penjelasan melalui tindakan dan keteladanan:
1. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sedang shalat dan seseorang memberi salam. beliau menjawabnya dengan isyarat tangan[3].
2. Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sujud, beliau merapatkan kedua tumitnya[4].
3. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam juga meluruskan posisi tangan Ibn Mas’ud yang saat itu meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, dan beliau membalikkan posisi itu sebagai tuntunan[5].
4. dll
Seluruh contoh ini menunjukkan bahwa Sunnah adalah
penjelas langsung dari wahyu, dan menjadi sumber hukum yang menguraikan,
menjelaskan, dan mempraktikkan apa yang terdapat dalam Al Qur’an.
Semua contoh di atas menunjukkan bahwa Sunnah
adalah penjelas langsung dari wahyu, sekaligus menjadi sumber hukum kedua
setelah Al Qur’an. Sunnah berfungsi menguraikan, memperinci, dan mempraktikkan
apa yang dijelaskan secara global dalam Al Qur’an. Karena itu, Allah ta’ala berfirman:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ
ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ
“Apa yang diberikan kepada Rasul kepadamu, maka
terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr:
59:7)
Sering kali Al Qur’an menyebutkan suatu hukum
secara mujmal (global), kemudian Sunnah hadir untuk menjelaskan
rincian-rinciannya. Penjelasan tersebut dapat berupa metode penerapan, alasan
hukum (‘illah), syarat-syarat, tata cara pelaksanaan, hingga aspek-aspek teknis
yang tidak dapat dijangkau oleh akal semata. Oleh karena itu, banyak ketentuan
syariat yang tidak mungkin dipahami secara utuh tanpa bimbingan Sunnah.
Salah satu contohnya terdapat dalam pembahasan
mengenai makanan yang diharamkan. Allah Ta‘ala berfirman:
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ.....
“Dan Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf: 157)
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
bahwa pada saat Perang Khaibar, sebagian sahabat melaporkan kepada Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam bahwa keledai jinak telah habis dimakan. Kemudian
datang sahabat lain yang mengabarkan bahwa keledai-keledai tersebut telah
dibinasakan. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam lalu mengutus Abu Thalhah
untuk mengumumkan larangan memakan daging keledai jinak, karena jenis makanan
tersebut termasuk dalam kategori al khaba-its (yang buruk) dan
diharamkan[6].
Selain itu, pencantuman Sunnah juga dapat
menunjukkan prinsip umum yang darinya Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
menarik suatu kesimpulan hukum. Kesimpulan tersebut dapat ditegaskan oleh Allah
Subhanahu wa Ta‘ala apabila benar, atau dikoreksi apabila keliru. Di antara
contoh kesimpulan Rasulullah yang mendapat penegasan adalah larangan menikahi
seorang perempuan beserta bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Al Qur’an
melarang menikahi seorang perempuan bersamaan dengan anaknya, serta melarang
menikahi dua saudari sekaligus. Setelah itu, Allah berfirman:
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا
وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ
مُسَٰفِحِينَۚ
“Dan dihalalkan bagi kalian selain
(perempuan-perempuan) yang telah disebutkan itu, apabila kalian mencari (istri)
dengan harta kalian untuk menikahinya dengan cara yang terhormat, bukan untuk
berzina.” (QS. Annisa: 24)
Namun, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tidak membolehkan menikahi
seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah ataupun ibu[7].
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ
الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
“Tidak boleh menggabungkan (dalam pernikahan)
antara seorang wanita dan bibinya dari pihak ayah, serta tidak (pula) antara
seorang wanita dan bibinya dari pihak ibu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Larangan ini dapat dipahami melalui qiyas,
karena ‘illah larangan menikahi seorang perempuan beserta anaknya atau
menikahi dua saudari sekaligus juga terdapat pada pernikahan antara seorang
perempuan dengan bibinya. Hal ini diperkuat oleh riwayat lain, ketika Nabi
shallallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan perbuatan tersebut merusak nasab[8].
إِذَا فَعَلْتُمْ
ذَلِكَ قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ
“Jika kalian tetap melakukan itu, maka terputuslah
nasab kalian”[9]
Artinya, sebagaimana rusaknya kemurnian hubungan
antara dua saudari atau antara ibu dan anak akibat kecemburuan, demikian pula
akan terjadi kerusakan hubungan antara seorang perempuan dan bibinya apabila
dinikahi secara bersamaan.
Adapun contoh kesimpulan yang tidak mendapat
pembenaran adalah dalam masalah zihar. Khaulah binti Tsa‘labah[10]
radhiyallahu ‘anha berkata:
عَنْ
خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ قَالَتْ: كَانَ زَوْجِي أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ دَخَلَ
عَلَيَّ يَوْمًا فَغَضِبَ، فَقَالَ: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي. فَجِئْتُ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَشْكُو إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا خَوْلَةُ، ابْنُ عَمِّكِ شَيْخٌ
كَبِيرٌ، فَاتَّقِي اللَّهَ فِيهِ. قَالَتْ: فَلَمْ أَزَلْ أُكَلِّمُهُ،
فَأَنْزَلَ اللَّهُ:
“Suamiku Aus bin Shamit, berkata kepadaku ‘Engkau
ibarat punggung ibu bagiku.’ Kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam perihal suamiku. Rasulullah tidak setuju denganku seraya
berkata, ‘Takutlah kepada Allah dia adalah pamanmu.’ Aku terus mengulang
perkataanku sampai turun ayat:
قَدۡ سَمِعَ ٱللَّهُ
قَوۡلَ ٱلَّتِي تُجَٰدِلُكَ فِي زَوۡجِهَا وَتَشۡتَكِيٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ
يَسۡمَعُ تَحَاوُرَكُمَآۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعُۢ بَصِيرٌ (1) ٱلَّذِينَ
يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ
أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ
مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ (2)
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan
yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan (perkara itu)
kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” “Mereka yang men-zihar istri-istri
mereka—padahal para istri itu bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah
perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh, mereka benar-benar telah
mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. Al Mujadalah: 1-2)
Intinya, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa
sallam pada awalnya memandang bahwa zihar tersebut sebagai bentuk
perceraian yang sah dan meminta Khaulah untuk menerimanya. Akan tetapi, Allah Subhanahu
wa Ta‘ala menurunkan wahyu yang membatalkan kesimpulan tersebut (Al
Mujadilah: 2) dan menegaskan bahwa zihar bukanlah perceraian, melainkan
perkataan mungkar dan dusta, serta menetapkan hukum kaffarah baginya.
Selain itu, terdapat pula beberapa kategori lain
yang menunjukkan bahwa Sunnah terbatas pada penetapan hukum syariat, dan tidak
mencakup kebiasaan pribadi atau adat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
yang tidak dimaksudkan sebagai tuntunan syar‘i. Rafi‘ bin Khadij radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam tiba
di Madinah, beliau mendapati penduduk melakukan penyerbukan buatan pada pohon
kurma. Beliau lalu mengomentari praktik tersebut dan menyarankan agar pohon-pohon
itu dibiarkan berkembang secara alami.
Ketika para sahabat mengikuti saran tersebut dan
tidak melakukan penyerbukan, hasil panen kurma justru menurun. Setelah hal itu
disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ
بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian.” (HR.
Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alayhi
wa sallam juga menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa[11],
beliau memutuskan perkara berdasarkan informasi lahiriah yang disampaikan oleh
para pihak. Sebagai manusia, beliau tidak memutuskan perkara berdasarkan ilmu
gaib, sehingga memungkinkan terjadinya kekeliruan secara lahir.
Dalam suatu perselisihan, terkadang ada pihak yang
lebih pandai berbicara dan lebih kuat dalam menyampaikan argumentasi, sehingga
tampak berada di pihak yang benar, padahal sejatinya ia berada di pihak yang
salah. Jika keputusan hukum berpihak kepadanya, maka keputusan tersebut hanya
berdasarkan apa yang tampak, dan tidak mengubah hakikat kebenaran di sisi
Allah. Oleh karena itu, siapa pun yang memperoleh keputusan hakim lalu
mengambil sesuatu yang sebenarnya merupakan hak saudaranya, maka pada hakikatnya
ia mengambil bagian dari api neraka.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
مثلكم، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ
أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ
مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ
شَيْئًا، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ.
“Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kalian.
Kalian mengadukan perkara-perkara kalian kepadaku, maka boleh jadi sebagian
dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan argumentasinya daripada yang
lainnya, lalu aku pun memutuskan untuknya berdasarkan apa yang aku dengar
darinya. Maka siapa saja yang aku putuskan untuknya suatu bagian dari hak
saudaranya, janganlah ia mengambil sesuatu darinya, karena sesungguhnya yang
aku putuskan itu hanyalah sepotong api neraka baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Kasus semacam ini menjadi pelajaran penting bagi
para sahabat dalam penerapan syariat sehari-hari. Hal ini mengajarkan bahwa
seorang hakim tidak dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang terjadi di
luar batas kemampuannya. Untuk menegaskan prinsip ini, Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ
فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ
فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar,
maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu ia keliru, maka baginya
satu pahala.” (HR. Bukhari – Muslim)[12].
Namun demikian, keputusan semacam ini harus
didasarkan pada ilmu syar‘i. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
juga bersabda:
الْقُضَاةُ
ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ؛ رَجُلٌ عَلِمَ
الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى
جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
“Para
hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui
kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia di surga. Seseorang yang
memutuskan perkara di antara manusia dalam keadaan jahil (tanpa ilmu), maka ia
di neraka. Dan seseorang yang menyimpang/berbuat zalim dalam putusannya, maka
ia di neraka[13].”
(HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa
sallam tidak hanya menetapkan hukum, tetapi juga mendorong para sahabat untuk
berijtihad, sebagai persiapan dalam melanjutkan penerapan syariat Islam setelah
wafatnya beliau shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Imam Ali radhiyallahu ‘anhu menceritakan di dalam
satu riwayat[14]
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ
تَبْعَثُنِي إِلَى قَوْمٍ هُمْ أَسَنُّ مِنِّي لِأَقْضِيَ بَيْنَهُمْ.
قَالَ: " اذْهَبْ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى سَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ، وَيَهْدِي
قَلْبَكَ!
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengutusku
kepada suatu kaum yang usia mereka lebih tua dariku, untuk aku mengadili
perkara di antara mereka.”
Beliau bersabda: “Pergilah, karena sesungguhnya Allah Ta‘ala akan meneguhkan
lisanmu dan memberi petunjuk kepada hatimu.” (HR. Ahmad)
Di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam juga mewarning Imam Ali radhiyallahu ‘anhu[15]:
إِذَا تَقَدَّمَ
إِلَيْكَ خَصْمَانِ، فَلا تَسْمَعْ كَلامَ الْأَوَّلِ، حَتَّى تَسْمَعَ كَلامَ
الْآخَرِ، فَسَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي ". قَالَ: فَقَالَ عَلِيٌّ: فَمَا
زِلْتُ بَعْدَ ذَلِكَ قَاضِيًا
“Apabila dua pihak yang bersengketa datang kepadamu, maka
janganlah engkau mendengarkan perkataan pihak yang pertama hingga engkau
mendengarkan perkataan pihak yang lainnya. Dengan demikian, engkau akan
mengetahui bagaimana engkau harus memutuskan perkara.” Ali berkata: “Sejak
saat itu, aku pun senantiasa menjadi seorang hakim.” (HR. Ahmad)
Sebuah riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri
rahimahullah,
نَزَلَ أَهْلُ
قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ، فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صلى الله
عليه وسلم إِلَى سَعْدٍ فَأَتَى عَلَى حِمَارٍ، فَلَمَّا دَنَا مِنَ الْمَسْجِدِ
قَالَ لِلْأَنْصَارِ: (قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ، أَوْ خَيْرِكُمْ). فَقَالَ:
(هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ). فَقَالَ: تَقْتُلُ مُقَاتِلَتَهُمْ،
وَتَسْبِي ذَرَارِيَّهُمْ، قَالَ: (قَضَيْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ، وَرُبَّمَا قَالَ:
بِحُكْمِ الْمَلِكِ)
Bani Quraizhah menyerahkan diri dengan menerima
keputusan Sa‘ad bin Mu‘adz. Maka Nabi shallallah ‘alayhi wa sallam mengutus
seseorang kepada Sa‘ad, lalu ia datang dengan menunggang seekor keledai. Ketika
ia telah mendekati masjid, beliau bersabda kepada kaum Anshar: “Berdirilah
kalian untuk menyambut pemimpin kalian, atau orang terbaik di antara kalian.” Kemudian
beliau bersabda: “Mereka ini telah menyerahkan diri dengan menerima
keputusanmu.” Maka Sa‘ad berkata: “Para lelaki yang ikut berperang dibunuh, dan
anak-anak keturunan mereka dijadikan tawanan.” Beliau shallallahu ‘alayhi wa
sallam bersabda: “Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah,” dan pada
sebagian riwayat disebutkan: “dengan hukum Al Malik (Raja Yang Mahakuasa).[16]”
(HR. Bukhari)
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan
untuk menetapkan hukum atau mengambil keputusan yang tepat terhadap suatu
perkara. Pada fase ini, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para
sahabat telah melakukan ijtihad. Namun perlu dicatat bahwa ijtihad Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wa sallam pada periode tersebut tidak serta-merta menjadi
hukum yang bersifat final dan mengikat secara mutlak, karena keabsahannya
bergantung pada wahyu Allah Jalla Jalāluh yang menegaskan atau mengoreksinya.
Oleh karena itu, ijtihad Nabi shallallahu ‘alayhi
wa sallam pada hakikatnya berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi para sahabat
dalam memahami metode dan mekanisme berijtihad. Adapun ijtihad para sahabat
pada periode tersebut pada dasarnya merupakan bentuk latihan dan pembelajaran
dalam penerapan hukum syariat.
[1] Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Tafisr Qurthubi, Juz 1:39
[2] HR. Bukhari, no. 628 dan Ahmad, 34:157-158
[3] Minhajul Muslim, Maktabah Al ‘Ulum wal Hikmah, Bab 4:171,
[4] Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz 1:328, No. 654
[5] Syarah Sunan Abi Daud Lil ‘Ibaad, Juz 99:5
[6] Fiqhul
Linnisa, Abu Malik Kamal As-Sayid Salam, Hal, 402, Griya Ilmu Pres, 2022.
[7] Muwatho’ Malik, Juz 1:578, No. 1496
[8] Tafsir Al
Qurthubi, Juz 5:126
[9] Idem
[10] Ma’rifatush Shahabah Li Abi Nu’aim, Juz 6:3310, No. 7601, Maktabah
Syamilah
[11] Muwatha’ Malik, Juz 2:459, No. 2877
[12] Musnad Syaf’I,
Hal. 244, HR. Bukhari no. 3609 dan Muslim no. 2214
[13] Sunan Ibnu
Majah, Hal. 395, No. 2313
[14] Musnad Imam Ahmad,
Juz 2:92, No. 666
[15] Musnad Ahmad, Juz 2:103, No. 689
[16] Shahih Bukhari, Juz 4/1511, No. 3895

1 Komentar
Barokaallahu fiikum
BalasHapus