1. Pembentukan Awal
Tahap ini merepresentasikan era Khulafa-ur Rasyidin, yaitu Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Al Khaththab, Utsman bin ‘Affan, dan Imam Ali radhiyallahu ‘anhum, beserta mayoritas sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan awal kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq (632 M), hingga terbunuhnya Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pada tahun 661 M.
Dalam rentang waktu sekitar tiga dekade ini, wilayah kekuasaan Islam mengalami perluasan yang sangat pesat. Pada dua puluh tahun pertama saja, Daulah Islamiyah telah meluas hingga mencakup wilayah Syam (termasuk Yordania), Mesir, Irak, dan Persia. Ekspansi ini menyebabkan kaum Muslimin berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang memiliki sistem sosial, budaya, adat-istiadat, dan pola kehidupan yang beragam, bahkan sangat berbeda dengan masyarakat Arab sebelumnya.
Kondisi tersebut melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak seluruhnya dijelaskan secara rinci dalam nash Al Qur’an maupun Sunnah. Untuk merespons realitas baru ini, para Khulafa-ur Rasyidin dan para sahabat menggunakan metode ijma‘ dan ijtihad, sebagaimana prinsip-prinsipnya telah diajarkan oleh Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejak periode Madinah. Melalui praktik ijma‘ dan ijtihad inilah, hukum-hukum Islam mulai dirumuskan secara lebih sistematis dalam menghadapi persoalan-persoalan aktual, yang kelak menjadi fondasi utama bagi lahir dan berkembangnya ilmu fikih.
Baca Juga: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 1)
Dalam penerapannya, para khalifah menetapkan sejumlah prosedur dan pola pengambilan hukum, seperti musyawarah dengan para sahabat, mendahulukan nash yang jelas, serta berhati-hati dalam berijtihad ketika tidak ditemukan dalil yang eksplisit. Praktik-praktik ini kemudian menjadi rujukan metodologis bagi generasi setelahnya dalam merumuskan hukum Islam.
Bab ini akan mengkaji secara lebih rinci mekanisme penyelesaian masalah hukum yang digunakan oleh para sahabat dalam periode ini, sekaligus menelaah alasan mengapa fase Khulafa-ur Rasyidin relatif terbebas dari faksionalisme dan perpecahan tajam yang mewarnai periode-periode setelahnya. Selain itu, akan dibahas pula karakteristik fikih pada masa ini, yang dalam banyak sisi memiliki perbedaan yang cukup kontras dengan perkembangan fikih pada tahap-tahap berikutnya.
2. Khulafa-ur Rasyidin Dalam Penyelesaian Masalah Hukum
Berhadapan dengan masalah-masalah baru, para khalifah pada periode Khulafa-ur Rasyidinmenempuh pola penyelesaian hukum yang bertahap dan terstruktur. Langkah pertama yang mereka lakukan adalah mencari ketetapan hukum yang spesifik di dalam Al Quran. Jika tidak ditemukan nash yang jelas, mereka beralih kepada Sunnah, baik berupa perkataan maupun tindakan Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam. Apabila dalam Sunnah pun tidak ditemukan jawaban yang tegas, maka para khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat utama untuk memperoleh keputusan bersama. Kesepakatan bulat dari hasil musyawarah ini dikenal dengan istilah ijma’.
Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan menyeluruh, maka pendapat mayoritas dijadikan pegangan. Namun apabila perbedaan pendapat sangat besar sehingga tidak terbentuk mayoritas yang kuat, khalifah akan melakukan ijtihad dan menetapkannya sebagai keputusan hukum. Dalam kondisi tertentu, khalifah juga memiliki wewenang untuk menyelisihi pendapat yang berkembang dan mengambil keputusan sendiri berdasarkan ijtihadnya, dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kemaslahatan umat.
3. Metode Sahabat dalam Berfatwa dan Ijtihad
Selain pertemuan formal para sahabat utama yang diundang oleh khalifah dalam menetapkan keputusan, terdapat pula berbagai situasi keseharian di mana para sahabat dimintai fatwa. Dalam kondisi seperti ini, mereka umumnya menempuh beberapa pendekatan yang menunjukkan kehati-hatian ilmiah dan ketawadhuan dalam berijtihad.
Pertama, para sahabat yang memberikan keputusan selalu menegaskan bahwa pendapat mereka tidak bersifat mutlak dan masih mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan maksud Allah subhanahu wa ta‘ala. Mereka tidak mengklaim kebenaran absolut atas hasil ijtihadnya. Contohnya, ketika Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hak warisan seorang wanita yang dinikahi tanpa mahar yang ditentukan, beliau berkata;
إِنْ أَصَبْتُ فَمِنَ اللَّهِ، وَإِنْ أَخْطَأْتُ فَمِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ
“Inilah pendapatku dalam masalah ini. Jika benar, maka datang dari Allah. Jika salah, maka dariku dan dari setan.”[1]
Kedua, para sahabat terkadang mengeluarkan fatwa yang berbeda dalam kapasitas individual. Namun ketika sampai kepada mereka hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam terkait persoalan tersebut, mereka segera menerimanya dan meninggalkan pendapat sebelumnya tanpa mempertahankan perbedaan. Sebagai contoh, setelah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam wafat, para sahabat sempat berbeda pendapat tentang di mana beliau seharusnya dimakamkan. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hadits bahwa para nabi dimakamkan di tempat mereka wafat, para sahabat langsung menerima keterangan tersebut, menghentikan perbedaan, dan memakamkan beliau di rumah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ketiga, apabila tidak ditemukan dalil shahih dan tidak tercapai ijma’, para sahabat menghargai perbedaan pendapat yang ada dan tidak memaksakan pandangannya kepada sahabat lain. Pengecualian terjadi apabila mereka mengetahui ada amalan yang sebelumnya dibolehkan kemudian telah diharamkan. Dalam keadaan seperti itu, mereka akan menegakkan larangan tersebut. Contohnya adalah praktik nikah mut‘ah (nikah kontrak) yang pernah dibolehkan pada masa awal Islam, lalu diharamkan setelahnya. Sebagian sahabat yang belum mengetahui pengharamannya masih mempraktikkannya hingga masa Abu Bakar dan paruh awal pemerintahan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Ketika Umar mengetahui praktik tersebut masih berlangsung, beliau melarangnya dan menetapkan hukuman berat bagi pelanggarnya.
4. Faktor Terjaganya Persatuan di Tengan Perbedaan
Meskipun di kalangan para sahabat kerap terjadi perbedaan pendapat dan perdebatan dalam beberapa persoalan hukum, perbedaan itu tidak pernah berkembang menjadi perpecahan atau melahirkan kelompok-kelompok yang saling berhadapan, sebagaimana yang muncul pada periode-periode setelah mereka. Perbedaan di antara mereka tetap berada dalam bingkai persatuan dan saling menghormati. Hal ini didukung oleh beberapa faktor yang kuat dalam menjaga kesatuan barisan mereka.
Pertama, para khalifah dalam menetapkan hukum bersandar pada kesepakatan bersama melalui musyawarah (syura). Keputusan penting tidak diambil secara sepihak selama masih memungkinkan untuk dimusyawarahkan dengan para sahabat utama.
Kedua, proses mencapai mufakat relatif mudah karena para sahabat utama terkonsentrasi di ibu kota Islam, yaitu Madinah. Para khalifah pada masa itu membatasi sahabat untuk tidak tinggal jauh dari pusat pemerintahan, sehingga musyawarah dapat dilakukan dengan cepat dan efektif ketika muncul persoalan baru.
Ketiga, para sahabat sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka tidak tergesa-gesa memberikan jawaban dan sering mengarahkan penanya kepada sahabat lain yang dipandang lebih berilmu atau lebih memahami persoalan yang ditanyakan.
Keempat, mereka juga sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan hanya menyampaikan riwayat yang benar-benar diperlukan sesuai pokok permasalahan. Sikap ini didorong oleh rasa takut keliru dalam meriwayatkan sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, sementara beliau telah memperingatkan:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berdusta atas namaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di dalam neraka.”[2] (HR. Ahmad)
Selain itu, Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu juga membatasi periwayatan hadits yang berlebihan dan mendorong para sahabat untuk lebih fokus dalam mengkaji serta mempelajari Al Quran.
5. Karakter Fikih di Era Khulafa-ur Rasyidin
Menelusuri jejak sejarah dinamika fikih menunjukkan bahwa fikih memiliki karakteristik yang berbeda-beda pada setiap fase perkembangan politik serta kondisi sosial-ekonomi umat Islam. Perbedaan konteks ini turut memengaruhi corak ijtihad dan penerapan hukum Islam pada masing-masing periode.
Pertama, karakteristik fikih yang paling menonjol pada masa Khulafa-ur Rasyidina dalah sifatnya yang realistis. Fikih pada masa ini dibangun di atas persoalan-persoalan nyata yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat, bukan pada asumsi atau persoalan hipotesis. Corak fikih seperti ini kemudian dikenal dengan istilah fiqhul waqi‘ (fikih realitas), untuk membedakannya dari fikih hipotesis yang berkembang di kalangan ahlul ra’yi di Kufah, Irak, pada masa Dinasti Umayyah.
Kedua, meskipun para Khulafa-ur Rasyidin dan para sahabat memiliki kecenderungan mengikuti prosedur tertentu dalam menetapkan hukum, mereka tidak menetapkan sistem baku yang harus diikuti oleh seluruh wilayah kaum Muslimin. Mereka juga tidak menyusun kodifikasi hukum tertulis yang bersifat mengikat secara permanen. Sikap terbuka dalam perkara-perkara yang tidak ditetapkan secara tegas oleh syariat mencerminkan penghormatan mereka terhadap perbedaan pendapat. Sikap ini sangat kontras dengan munculnya kekakuan di kalangan sebagian ulama pada periode setelahnya. Dalam konteks ini pula, para sahabat menganjurkan umat untuk lebih fokus mempelajari Al Quran dan memahami ajarannya secara langsung, tanpa disibukkan oleh fatwa-fatwa spekulatif yang tidak memiliki landasan nash yang jelas.
Ketiga, fikih pada periode ini juga ditandai dengan kehati-hatian dalam penggunaan pendapat pribadi dalam berfatwa. Mayoritas sahabat cenderung menafsirkan Al Quran dan Sunnah secara literal dan menghindari penafsiran subjektif sejauh memungkinkan. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, salah seorang ahli fikih dari kalangan sahabat yang menetap di Madinah sepanjang hidupnya, merupakan contoh dari pendekatan ini. Di sisi lain, terdapat pula sahabat yang lebih aktif berijtihad dalam perkara-perkara yang tidak dirinci oleh Al Quran dan Sunnah. Meskipun demikian, mereka tetap sangat berhati-hati dan tidak mengklaim kebenaran mutlak atas pendapatnya. Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, yang kemudian menetap di Irak, merupakan salah satu contoh sahabat dengan corak ijtihad seperti ini.
Keempat, fikih pada masa Khulafa-ur Rasyidin juga ditandai oleh adanya perubahan dalam penerapan sebagian hukum syariat, yang disebabkan oleh dua faktor utama: hilangnya alasan diberlakukannya suatu hukum atau berubahnya kondisi sosial. Contoh faktor pertama adalah kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menghentikan pemberian santunan dari Baitul Mal kepada golongan muallaf. Umar beralasan bahwa kebijakan tersebut dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada masa awal Islam karena kebutuhan akan dukungan sangat besar, sedangkan pada masanya Islam telah kuat sehingga alasan tersebut tidak lagi relevan. Faktor kedua, yaitu perubahan kondisi sosial, juga mendorong penyesuaian dalam hukum perceraian. Seiring meningkatnya kesejahteraan akibat perluasan wilayah kekuasaan Islam, pernikahan menjadi lebih mudah dan perceraian pun semakin sering terjadi. Untuk mengantisipasi dampak sosialnya, Khalifah Umar menetapkan kebijakan yang lebih tegas. Jika pada masa Nabi seseorang yang mengucapkan talak tiga dalam satu majelis masih dianggap talak satu, maka pada masa Umar hal tersebut diperlakukan sebagai talak tiga sehingga tidak memungkinkan rujuk kembali.
Kelima, mazhab fikih pada masa Khulafa-ur Rasyidinmasih berada dalam keadaan yang bersatu dan terhubung langsung dengan otoritas pemerintahan, sebagaimana kondisi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Pada periode ini, khalifah menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum melalui ijtihad dan ijma’. Oleh karena itu, fatwa dan keputusan hukum yang ditetapkan oleh khalifah tidak ditentang secara terbuka selama masa pemerintahannya. Namun, ketika terjadi pergantian khalifah, pandangan dan kebijakan hukum khalifah yang baru menjadi rujukan utama, dan sebagian keputusan hukum sebelumnya dapat disesuaikan dengan ijtihad penggantinya.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum fikih, yaitu ijma’ dan qiyas (ijtihad), mulai ditetapkan pada masa Khulafa-ur Rasyidin. Penetapan ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, yang secara nyata mempertemukan kaum Muslimin dengan berbagai latar budaya dan tradisi. Kondisi tersebut melahirkan persoalan-persoalan baru yang tidak seluruhnya dibahas secara spesifik dalam nash syariat.
Karena seorang Muslim harus senantiasa berada dalam koridor syariat, Khulafa-ur Rasyidin bersama para sahabat secara bertahap menerapkan prosedur-prosedur khusus dalam berijtihad dengan tujuan meminimalkan perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa pada masa Khulafa-ur Rasyidin umat Islam pada dasarnya masih berada dalam satu rujukan fikih. Meskipun demikian, mulai tampak perbedaan dalam penggunaan pendapat pribadi di kalangan sahabat, seperti pendekatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu di Madinah dan Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu di Kufah. Dari perbedaan kecenderungan inilah kemudian dapat dilihat cikal bakal lahirnya mazhab-mazhab fikih pada periode setelah Khulafa-ur Rasyidin.

0 Komentar