Periode ini membahas
fase muncul dan runtuhnya Dinasti Umayyah, yang menandai perubahan penting
dalam sejarah politik dan hukum Islam. Dinasti Umayyah berkuasa selama kurang
lebih satu abad, dimulai sejak wafatnya khalifah terakhir dari Khulafa-ur
Rasyidin, Imam Ali radhiyallahu ‘anhu, pada tahun 661 Masehi, hingga berakhir
dengan terbunuhnya khalifah terakhir Dinasti Umayyah pada pertengahan abad ke-8
Masehi.
Periode ini ditandai
oleh meningkatnya dinamika konflik politik dan sosial di tengah umat Islam.
Perpecahan mulai tampak dalam bentuk sekte dan kelompok-kelompok yang saling
berhadapan. Pada saat yang sama, sistem pemerintahan mengalami pergeseran
mendasar, dari model kekhalifahan yang berlandaskan musyawarah (syura’)
menuju bentuk kerajaan[1] yang
bersifat dinasti dan turun-temurun. Perubahan struktur kekuasaan ini membawa
implikasi luas, termasuk munculnya berbagai praktik baru dalam pemerintahan,
sebagian di antaranya dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip syariat.
Kondisi tersebut mendorong
banyak ulama untuk mengambil sikap menjaga jarak dari kekuasaan politik. Mereka
menolak untuk terlibat langsung dengan para penguasa dan memilih menetap di
wilayah-wilayah tertentu yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Sikap ini
ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian, sekaligus upaya menjaga independensi
keilmuan dari tekanan politik dan konflik yang terus berlangsung.
Dalam konteks hukum
Islam dan perkembangan fikih, periode Dinasti Umayyah dapat ditandai oleh tiga
karakteristik utama. Pertama, meningkatnya aktivitas ijtihad di kalangan
ulama. Hal ini terjadi karena mekanisme ijma‘ menjadi semakin sulit
diwujudkan setelah para ulama tersebar di berbagai wilayah dan tidak lagi
terkonsentrasi di satu pusat sebagaimana pada masa Khulafa-ur Rasyidin. Kedua,
meluasnya periwayatan hadits yang diiringi dengan meningkatnya risiko pemalsuan
hadits, sehingga kebutuhan akan seleksi dan kehati-hatian dalam menerima
riwayat menjadi semakin mendesak. Ketiga, periode ini menandai upaya awal
institusionalisasi dan kodifikasi fikih, yang bertujuan untuk menghimpun dan
melestarikan ijtihad para sahabat serta generasi setelah mereka agar tidak
hilang seiring perubahan zaman dan situasi politik.
Pada fase inilah
mulai terlihat perbedaan corak pendekatan fikih di kalangan para ulama, yang
secara bertahap berkembang menjadi mazhab-mazhab hukum. Meskipun pada masa ini
jumlah dan ragam mazhab masih cukup banyak, pada periode-periode berikutnya
terjadi proses penyaringan dan penguatan, hingga akhirnya mengerucut pada empat
mazhab fikih utama yang dikenal dan diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin hingga
masa kini
1. 1. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Perkembangan Fikih
Dalam sejarah fikih
dan dinamika perkembangan mazhab, periode Dinasti Umayyah merupakan fase yang
sangat menentukan. Pada masa inilah fikih mulai bergerak dari praktik yang
relatif terpadu menuju bentuk-bentuk pemikiran hukum yang lebih beragam. Oleh
karena itu, faktor-faktor politik, sosial, dan keagamaan yang melingkupi
periode ini perlu mendapat perhatian khusus. Beberapa faktor utama yang
memengaruhi perkembangan fikih pada fase ini dapat diuraikan sebagai berikut.
1.1. Konflik Internal Umat Islam
Dalam seperempat
abad pertama periode ini, kaum Muslimin mengalami guncangan sosial-politik yang
signifikan. Pergolakan tersebut melahirkan berbagai kelompok dan sekte yang
saling berhadapan. Di antara yang paling berpengaruh adalah kelompok Khawarij,
Syiah, serta Abdullah bin Zubair beserta para pengikutnya. Persaingan yang
terus-menerus dalam perebutan kekuasaan menyebabkan instabilitas berkepanjangan
dan memperlemah kesatuan umat.
Dua golongan pertama yakni Khawarij dan Syiah, yang pada awalnya muncul sebagai gerakan politik, kemudian berkembang menjadi sekte keagamaan dengan sistem teologi dan fikih tersendiri. Dalam prosesnya, mereka menafsirkan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan yang tidak lazim, demi menyesuaikan ajaran agama dengan kepentingan sosial-politik mereka. Bahkan, sebagian kelompok ini menolak otoritas mayoritas sahabat dan Khulafa’ur Rasyidin, menuduh mereka telah menyimpang, serta mengangkat tokoh-tokoh internal mereka sebagai rujukan utama dalam penetapan hukum.
1.2.Penyimpangan Khalifah dan Hilangnya Prinsip Syuro
Para khalifah
Dinasti Umayyah memperkenalkan berbagai praktik pemerintahan yang lazim di
negeri-negeri non-Muslim pada masa itu, seperti Bizantium, Persia, dan India.
Sebagian praktik tersebut secara nyata menyelisihi prinsip-prinsip fikih dan
tata kelola pemerintahan pada periode sebelumnya. Di antaranya adalah
pengelolaan Baitul Mal yang berubah menjadi milik pribadi khalifah dan
keluarganya, serta penerapan sistem perpajakan yang bertentangan dengan
ketentuan syariat demi memperbesar kas negara.
Selain itu, berbagai
penyimpangan seperti musik, penari, pesulap, dan ahli astrologi mulai dalam
majelis-majelis khalifah. Puncak pergeseran ini tampak ketika Mu‘awiyah bin Abi
Sufyan menetapkan Yazid sebagai putra mahkota pada tahun 679 M[2], yang menandai
perubahan sistem kekhalifahan menjadi kerajaan turun-temurun. Sejak saat itu, hubungan erat antara otoritas politik dan otoritas fikih
mulai terputus, sementara prinsip syura semakin ditinggalkan.
Seiring memburuknya
kualitas kepemimpinan pada generasi-generasi berikutnya, sistem pemerintahan
semakin mendekati bentuk monarki otoriter[3]. Dalam
kondisi tersebut, sebagian khalifah bahkan berupaya memanfaatkan fikih untuk
membenarkan penyimpangan mereka. Sebagai respons atas situasi ini, para ulama
berusaha menjaga kemurnian ajaran Islam dengan menghindari kedekatan dengan
penguasa, sekaligus mulai menghimpun dan mendokumentasikan fikih para sahabat
dan ulama terdahulu demi melestarikannya bagi generasi berikutnya.
1.3.Kemunculan Ragam Ijtihad
Banyak ulama pada
masa Dinasti Umayyah akhirnya meninggalkan pusat pemerintahan untuk menghindari
konflik politik, kekacauan sosial, serta tekanan dari berbagai faksi yang
saling bersaing. Penyebaran para ulama ke berbagai wilayah ini berdampak
langsung pada melemahnya mekanisme ijma‘. Kesepakatan bersama dalam persoalan
hukum menjadi semakin sulit dicapai karena para ulama tidak lagi terkonsentrasi
di satu wilayah.
Kondisi ini mendorong
meningkatnya aktivitas ijtihad secara signifikan. Para ulama di masing-masing
daerah harus merespons persoalan-persoalan baru yang muncul dari tradisi, adat,
dan realitas sosial setempat. Di setiap wilayah, para penuntut ilmu berkumpul
di sekitar seorang faqih yang menonjol, membentuk majelis-majelis keilmuan yang
kemudian berkembang menjadi pusat rujukan hukum. Melalui proses inilah benih-benih
lahirnya mazhab fikih mulai terbentuk.
Pada periode ini beberapa
ulama besar yang menonjol antara lain Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Ats Tsauri di
Kufah, Imam Malik bin Anas di Madinah, Imam Al Awza‘i di wilayah Syam, serta Imam Laits bin
Sa‘d di Mesir. Mereka merupakan sebagian kecil dari tokoh-tokoh yang mewarnai
dinamika fikih pada periode ini.
1.4. Maraknya Pemalsuan Hadits
Seiring dengan meningkatnya
kebutuhan terhadap dalil hukum, aktivitas periwayatan hadits pun semakin
meluas. Karena negara tidak lagi menjadikan hadits sebagai rujukan resmi secara
terstruktur, para ulama secara mandiri melakukan perjalanan untuk mencari
hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat dan generasi setelahnya. Upaya ini
bertujuan agar penetapan hukum tetap memiliki landasan yang jelas.
Namun, pada saat
yang sama muncul fenomena baru yang sangat berbahaya, yaitu pemalsuan hadits
yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Para
pemalsu sering kali mencampurkan hadits yang sahih dengan tambahan kebohongan
agar tampak meyakinkan. Kondisi inilah yang mendorong para ulama untuk mulai
mengumpulkan hadits secara sistematis serta mengembangkan disiplin ilmu hadits
guna membedakan riwayat yang sahih dari yang palsu.
Sebelum ilmu hadits
berkembang secara matang, riwayat-riwayat sahih dan palsu sempat bercampur dan
digunakan sebagai dalil oleh sebagian ulama tanpa mereka sadari. Situasi ini
menyebabkan lahirnya sejumlah pandangan fikih yang keliru, bahkan mendorong sebagian
ulama menolak hadits-hadits sahih karena mereka hanya mengenalnya melalui jalur
periwayatan yang tercemar. Dari sinilah urgensi metodologi ilmiah dalam
periwayatan hadits menjadi semakin nyata dalam perkembangan fikih Islam, yang
kemudian kita kenal Ilmu Muthalah Al Hadits.[4]
2.
2. Karakter Fikih Di Era Dinasti Umayyah
Pada periode Dinasti
Umayyah, ulama dan para penuntut ilmu mulai menampakkan perbedaan pendekatan
dalam memahami dan menetapkan hukum Islam. Secara umum, kecenderungan ini dapat
dikelompokkan ke dalam dua golongan utama. Golongan pertama cenderung membatasi
pengambilan hukum hanya berdasarkan teks dalil yang jelas, sementara golongan
kedua lebih luas dalam menggunakan nalar dan ijtihad.
Golongan pertama mengambil
sikap sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka menghindari penetapan hukum
apabila tidak ditemukan dalil yang tegas dari Al Quran dan Sunnah yang secara
langsung berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sikap ini mereka dasarkan pada
firman Allah Ta‘ala:
﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ
عَنْهُ مَسْئُولًا﴾
“Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sengguhnya
pendengaran, penglihata, dan hati Nurani, semua itu akan dimintai
pertanggungjawabannya” (Al Isra’: 36)
Berdasarkan prinsip ini,
mereka hanya menggunakan qiyas[5]
pada hukum-hukum yang tujuan dan illat-nya telah dijelaskan oleh Allah melalui
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum-hukum yang tidak
memiliki penjelasan yang jelas, mereka memilih untuk tidak memperluasnya
melalui nalar pribadi. Karena kecenderungan inilah, golongan ini kemudian
dikenal dengan sebutan Ahlul Hadits. Madinah menjadi pusat utama
perkembangan hadis dan praktik fikih golongan ini, di mana pembahasan hukum
umumnya bertumpu pada persoalan-persoalan nyata yang benar-benar terjadi di
tengah masyarakat.
Adapun golongan kedua berangkat dari pandangan bahwa setiap hukum yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta‘ala pasti memiliki latar belakang dan tujuan tertentu, baik tujuan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam nash maupun tidak. Dalam kasus-kasus di mana latar belakang penetapan suatu hukum tidak dijelaskan secara rinci, para ulama dari golongan ini mengandalkan nalar mereka untuk menelusuri maksud dan hikmah di balik syariat tersebut, kemudian menerapkannya pada persoalan-persoalan yang serupa.
Pendekatan semacam
ini sejatinya juga telah digunakan oleh sebagian sahabat utama dalam menghadapi
persoalan-persoalan baru, terutama ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit.
Namun, karena intensitas penggunaan nalar yang lebih besar, golongan ini kemudian
dikenal dengan sebutan Ahlur Ra’yi. Pusat perkembangan mereka berada di
Kufah, Irak. Fikih yang berkembang di Kufah banyak membahas persoalan-persoalan
yang bersifat perkiraan dan antisipatif. Berbagai kemungkinan masalah diajukan
beserta solusi hukumnya, lalu dicatat dan didiskusikan. Ungkapan seperti
“bagaimana jika keadaannya seperti ini?” kerap muncul dalam majelis-majelis
mereka. Karena karakteristik ini, mereka bahkan dijuluki sebagai what-if
thinkers.
Perlu ditekankan
bahwa kedua kecenderungan tersebut bukanlah fenomena yang muncul secara
tiba-tiba pada masa Dinasti Umayyah. Keduanya merupakan kelanjutan dari corak
pemikiran yang telah ada sejak masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Perbedaannya, pada periode ini kedua pendekatan tersebut mulai berkembang
secara lebih jelas dan sistematis, seiring dengan berubahnya kondisi sosial,
politik, dan geografis umat Islam.
3.
4. Faktor Terjadinya Perbedaan
Perbedaan pendekatan antara
ulama Ahlul Hadits dan ulama Ahlur Ra’yi tidak dapat dilepaskan
dari faktor politik serta perbedaan latar belakang sosial dan adat istiadat di
wilayah tempat mereka berkembang. Perubahan pusat pemerintahan Islam dari
Madinah ke Irak pada masa Imam Ali radhiyallahu ‘anhu, kemudian
berpindah ke Syam pada masa Dinasti Umayyah, membawa dampak yang signifikan
terhadap dinamika keilmuan di berbagai daerah.
Wilayah Hijaz, khususnya
Madinah, relatif terhindar dari pengaruh budaya asing yang kuat karena tidak
lagi menjadi pusat pemerintahan. Kondisi ini menjadikan kehidupan masyarakatnya
cenderung sederhana dan stabil. Madinah merupakan kota Rasulullah shallallahu
‘alayhi wa sallam, sekaligus tempat lahir dan berkembangnya Islam. Oleh
karena itu, sejumlah besar hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam
terjaga dan diriwayatkan di wilayah ini, begitu pula praktik-praktik hukum yang
telah ditetapkan oleh tiga khalifah pertama: Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu
‘anhum. Situasi inilah yang mendorong tumbuhnya kecenderungan ulama Hijaz
untuk lebih mengandalkan hadits dan praktik nyata dalam berfatwa.
Sebaliknya, Irak merupakan wilayah baru yang relatif asing bagi
kaum Muslimin. Ketika pusat pemerintahan Islam dipindahkan ke sana, Irak
menjadi tempat bertemunya beragam budaya, tradisi, dan pengaruh asing. Berbagai
persoalan baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya muncul secara intens.
Ditambah lagi, jumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang
menetap di wilayah ini relatif sedikit, sehingga akses terhadap hadits tidak
semudah di Hijaz.
Kondisi demikian
menyebabkan para ulama di Irak menghadapi kesulitan dalam memperoleh riwayat
hadits yang dapat dipastikan keabsahannya. Lebih jauh, Irak juga menjadi
wilayah yang subur bagi munculnya sekte-sekte dan berkembangnya pemalsuan
hadits. Karena tidak dapat sepenuhnya mengandalkan riwayat yang beredar, para
ulama Irak menerapkan standar yang sangat ketat dalam menerima hadits, dan
hanya mengambil riwayat yang benar-benar memenuhi kriteria keotentikan menurut
penilaian mereka.
4.
5. Kompilasi Fikih
Selama periode
pemerintahan empat Khulafa-ur Rasyidin, fatwa-fatwa para sahabat Nabi belum
dihimpun dalam bentuk kompilasi tertulis. Pada masa ini, pemerintahan Islam
berada dalam fase pertumbuhan yang sangat cepat dan terus mengalami perubahan.
Praktik periwayatan hadits pun masih berada pada tahap awal, sementara para
sahabat, sebagai pemimpin umat Islam memikul tanggung jawab besar dalam
membimbing dan mengatur masyarakat Muslim yang baru terbentuk. Kondisi tersebut
menyebabkan tidak tersedianya waktu dan kesempatan yang memadai untuk
menghimpun fatwa-fatwa serta pendapat ijtihad para sahabat secara
sistematis.
Selain itu, para
sahabat memandang ijtihad bukan sebagai kebenaran mutlak yang bersifat
mengikat bagi seluruh kaum Muslimin sepanjang masa, melainkan sebagai pendapat
yang lahir dari konteks waktu, tempat, dan situasi tertentu. Oleh karena itu, mereka tidak merasa perlu untuk membukukan hasil
ijtihad mereka sebagai rujukan permanen, sebagaimana nash Al Quran dan Sunnah.
Upaya pengumpulan fatwa
baru mulai dilakukan pada periode Dinasti Umayyah. Perubahan struktur
pemerintahan dari sistem kekhalifahan menjadi kerajaan turut melahirkan
berbagai fatwa baru yang dalam sebagian kasus bertentangan dengan fatwa-fatwa
para sahabat. Para ulama yang memiliki hubungan langsung dengan generasi
sahabat menyadari bahwa tanpa usaha serius untuk menjaga dan melestarikan
warisan ijtihad para sahabat, generasi setelahnya akan kehilangan
manfaat besar dari kontribusi keilmuan mereka terhadap agama.
Atas dasar kesadaran
tersebut, para ulama di wilayah Hijaz mulai menghimpun fatwa-fatwa sahabat
terkemuka seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, dan ‘Aisyah binti Abu
Bakar[6] radhiyallahu
‘anhum. Demikian pula para ulama di Irak mengumpulkan fatwa-fatwa Abdullah
bin Mas‘ud dan Imam Ali radhiyallahu ‘anhuma. Upaya-upaya ini merupakan
langkah awal dalam proses institusionalisasi fikih dan pelestarian ijtihad
generasi awal Islam.
Namun, hasil
pengumpulan fatwa tersebut tidak bertahan dalam bentuk naskah asli yang utuh.
Fatwa-fatwa para sahabat tersebut hanya dapat diketahui melalui rujukan dan
kutipan yang digunakan oleh para ulama generasi berikutnya. Meskipun demikian,
banyak dari isi fatwa tersebut tetap terjaga kemurniannya melalui periwayatan
dalam kitab-kitab hadits, karya-karya sejarah, serta literatur fikih yang
disusun pada periode-periode selanjutnya.
5.
6. Kesimpulan
Periode Dinasti Umayyah
merupakan fase awal institusionalisasi fikih Islam, di mana upaya pengumpulan
dan pelestarian ilmu fikih mulai dilakukan secara sadar oleh para ulama.
Kondisi politik yang diwarnai kekacauan, konflik internal umat, serta munculnya
berbagai sekte keagamaan dan golongan politik mendorong para ulama untuk
menjaga jarak dari pemerintahan Umayyah yang dinilai telah menyimpang dari
prinsip syura dan keadilan. Akibatnya, mekanisme ijma‘ dan musyawarah bersama
pemerintah perlahan menghilang, sementara para ulama tersebar ke berbagai
wilayah dan mengandalkan ijtihad pribadi dalam merespons persoalan-persoalan
hukum yang terus berkembang.
[1] Mausu’ah Al
Hassan wal Hussein, Hal. 288
[2] Hasan Hussein, The Untold Story, Hal. 421, Pustkata Kautsar, Cet. 5,
2021
[3] Idem, Hal. 422
[4] Ilmu yang membahas istilah dan penilaian terhadap periwayatan hadis.
[5] Memberikan
jawaban dengan analogi
[6] Istri ketiga
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam

0 Komentar