Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 8)

 Periode Ketiga: Institusionalisasi

Periode ini membahas fase muncul dan runtuhnya Dinasti Umayyah, yang menandai perubahan penting dalam sejarah politik dan hukum Islam. Dinasti Umayyah berkuasa selama kurang lebih satu abad, dimulai sejak wafatnya khalifah terakhir dari Khulafa-ur Rasyidin, Imam Ali radhiyallahu ‘anhu, pada tahun 661 Masehi, hingga berakhir dengan terbunuhnya khalifah terakhir Dinasti Umayyah pada pertengahan abad ke-8 Masehi.

Periode ini ditandai oleh meningkatnya dinamika konflik politik dan sosial di tengah umat Islam. Perpecahan mulai tampak dalam bentuk sekte dan kelompok-kelompok yang saling berhadapan. Pada saat yang sama, sistem pemerintahan mengalami pergeseran mendasar, dari model kekhalifahan yang berlandaskan musyawarah (syura’) menuju bentuk kerajaan[1] yang bersifat dinasti dan turun-temurun. Perubahan struktur kekuasaan ini membawa implikasi luas, termasuk munculnya berbagai praktik baru dalam pemerintahan, sebagian di antaranya dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip syariat.

Kondisi tersebut mendorong banyak ulama untuk mengambil sikap menjaga jarak dari kekuasaan politik. Mereka menolak untuk terlibat langsung dengan para penguasa dan memilih menetap di wilayah-wilayah tertentu yang relatif jauh dari pusat pemerintahan. Sikap ini ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian, sekaligus upaya menjaga independensi keilmuan dari tekanan politik dan konflik yang terus berlangsung.

Dalam konteks hukum Islam dan perkembangan fikih, periode Dinasti Umayyah dapat ditandai oleh tiga karakteristik utama. Pertama, meningkatnya aktivitas ijtihad di kalangan ulama. Hal ini terjadi karena mekanisme ijma‘ menjadi semakin sulit diwujudkan setelah para ulama tersebar di berbagai wilayah dan tidak lagi terkonsentrasi di satu pusat sebagaimana pada masa Khulafa-ur Rasyidin. Kedua, meluasnya periwayatan hadits yang diiringi dengan meningkatnya risiko pemalsuan hadits, sehingga kebutuhan akan seleksi dan kehati-hatian dalam menerima riwayat menjadi semakin mendesak. Ketiga, periode ini menandai upaya awal institusionalisasi dan kodifikasi fikih, yang bertujuan untuk menghimpun dan melestarikan ijtihad para sahabat serta generasi setelah mereka agar tidak hilang seiring perubahan zaman dan situasi politik.

Pada fase inilah mulai terlihat perbedaan corak pendekatan fikih di kalangan para ulama, yang secara bertahap berkembang menjadi mazhab-mazhab hukum. Meskipun pada masa ini jumlah dan ragam mazhab masih cukup banyak, pada periode-periode berikutnya terjadi proses penyaringan dan penguatan, hingga akhirnya mengerucut pada empat mazhab fikih utama yang dikenal dan diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin hingga masa kini

1.                        1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Fikih

Dalam sejarah fikih dan dinamika perkembangan mazhab, periode Dinasti Umayyah merupakan fase yang sangat menentukan. Pada masa inilah fikih mulai bergerak dari praktik yang relatif terpadu menuju bentuk-bentuk pemikiran hukum yang lebih beragam. Oleh karena itu, faktor-faktor politik, sosial, dan keagamaan yang melingkupi periode ini perlu mendapat perhatian khusus. Beberapa faktor utama yang memengaruhi perkembangan fikih pada fase ini dapat diuraikan sebagai berikut.

1.1. Konflik Internal Umat Islam

Dalam seperempat abad pertama periode ini, kaum Muslimin mengalami guncangan sosial-politik yang signifikan. Pergolakan tersebut melahirkan berbagai kelompok dan sekte yang saling berhadapan. Di antara yang paling berpengaruh adalah kelompok Khawarij, Syiah, serta Abdullah bin Zubair beserta para pengikutnya. Persaingan yang terus-menerus dalam perebutan kekuasaan menyebabkan instabilitas berkepanjangan dan memperlemah kesatuan umat.

Dua golongan pertama yakni Khawarij dan Syiah, yang pada awalnya muncul sebagai gerakan politik, kemudian berkembang menjadi sekte keagamaan dengan sistem teologi dan fikih tersendiri. Dalam prosesnya, mereka menafsirkan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendekatan yang tidak lazim, demi menyesuaikan ajaran agama dengan kepentingan sosial-politik mereka. Bahkan, sebagian kelompok ini menolak otoritas mayoritas sahabat dan Khulafa’ur Rasyidin, menuduh mereka telah menyimpang, serta mengangkat tokoh-tokoh internal mereka sebagai rujukan utama dalam penetapan hukum.

1.2.Penyimpangan Khalifah dan Hilangnya Prinsip Syuro

Para khalifah Dinasti Umayyah memperkenalkan berbagai praktik pemerintahan yang lazim di negeri-negeri non-Muslim pada masa itu, seperti Bizantium, Persia, dan India. Sebagian praktik tersebut secara nyata menyelisihi prinsip-prinsip fikih dan tata kelola pemerintahan pada periode sebelumnya. Di antaranya adalah pengelolaan Baitul Mal yang berubah menjadi milik pribadi khalifah dan keluarganya, serta penerapan sistem perpajakan yang bertentangan dengan ketentuan syariat demi memperbesar kas negara.

Selain itu, berbagai penyimpangan seperti musik, penari, pesulap, dan ahli astrologi mulai dalam majelis-majelis khalifah. Puncak pergeseran ini tampak ketika Mu‘awiyah bin Abi Sufyan menetapkan Yazid sebagai putra mahkota pada tahun 679 M[2], yang menandai perubahan sistem kekhalifahan menjadi kerajaan turun-temurun. Sejak saat itu, hubungan erat antara otoritas politik dan otoritas fikih mulai terputus, sementara prinsip syura semakin ditinggalkan.

Seiring memburuknya kualitas kepemimpinan pada generasi-generasi berikutnya, sistem pemerintahan semakin mendekati bentuk monarki otoriter[3]. Dalam kondisi tersebut, sebagian khalifah bahkan berupaya memanfaatkan fikih untuk membenarkan penyimpangan mereka. Sebagai respons atas situasi ini, para ulama berusaha menjaga kemurnian ajaran Islam dengan menghindari kedekatan dengan penguasa, sekaligus mulai menghimpun dan mendokumentasikan fikih para sahabat dan ulama terdahulu demi melestarikannya bagi generasi berikutnya.

1.3.Kemunculan Ragam Ijtihad

Banyak ulama pada masa Dinasti Umayyah akhirnya meninggalkan pusat pemerintahan untuk menghindari konflik politik, kekacauan sosial, serta tekanan dari berbagai faksi yang saling bersaing. Penyebaran para ulama ke berbagai wilayah ini berdampak langsung pada melemahnya mekanisme ijma‘. Kesepakatan bersama dalam persoalan hukum menjadi semakin sulit dicapai karena para ulama tidak lagi terkonsentrasi di satu wilayah.

Kondisi ini mendorong meningkatnya aktivitas ijtihad secara signifikan. Para ulama di masing-masing daerah harus merespons persoalan-persoalan baru yang muncul dari tradisi, adat, dan realitas sosial setempat. Di setiap wilayah, para penuntut ilmu berkumpul di sekitar seorang faqih yang menonjol, membentuk majelis-majelis keilmuan yang kemudian berkembang menjadi pusat rujukan hukum. Melalui proses inilah benih-benih lahirnya mazhab fikih mulai terbentuk.

Pada periode ini beberapa ulama besar yang menonjol antara lain Imam Abu Hanifah dan Imam Sufyan Ats Tsauri di Kufah, Imam Malik bin Anas di Madinah, Imam Al Awza‘i di wilayah Syam, serta Imam Laits bin Sa‘d di Mesir. Mereka merupakan sebagian kecil dari tokoh-tokoh yang mewarnai dinamika fikih pada periode ini.

1.4. Maraknya Pemalsuan Hadits

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap dalil hukum, aktivitas periwayatan hadits pun semakin meluas. Karena negara tidak lagi menjadikan hadits sebagai rujukan resmi secara terstruktur, para ulama secara mandiri melakukan perjalanan untuk mencari hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat dan generasi setelahnya. Upaya ini bertujuan agar penetapan hukum tetap memiliki landasan yang jelas.

Namun, pada saat yang sama muncul fenomena baru yang sangat berbahaya, yaitu pemalsuan hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Para pemalsu sering kali mencampurkan hadits yang sahih dengan tambahan kebohongan agar tampak meyakinkan. Kondisi inilah yang mendorong para ulama untuk mulai mengumpulkan hadits secara sistematis serta mengembangkan disiplin ilmu hadits guna membedakan riwayat yang sahih dari yang palsu.

Sebelum ilmu hadits berkembang secara matang, riwayat-riwayat sahih dan palsu sempat bercampur dan digunakan sebagai dalil oleh sebagian ulama tanpa mereka sadari. Situasi ini menyebabkan lahirnya sejumlah pandangan fikih yang keliru, bahkan mendorong sebagian ulama menolak hadits-hadits sahih karena mereka hanya mengenalnya melalui jalur periwayatan yang tercemar. Dari sinilah urgensi metodologi ilmiah dalam periwayatan hadits menjadi semakin nyata dalam perkembangan fikih Islam, yang kemudian kita kenal Ilmu Muthalah Al Hadits.[4]

2.                2. Karakter Fikih Di Era Dinasti Umayyah

Pada periode Dinasti Umayyah, ulama dan para penuntut ilmu mulai menampakkan perbedaan pendekatan dalam memahami dan menetapkan hukum Islam. Secara umum, kecenderungan ini dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan utama. Golongan pertama cenderung membatasi pengambilan hukum hanya berdasarkan teks dalil yang jelas, sementara golongan kedua lebih luas dalam menggunakan nalar dan ijtihad.

Golongan pertama mengambil sikap sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka menghindari penetapan hukum apabila tidak ditemukan dalil yang tegas dari Al Quran dan Sunnah yang secara langsung berkaitan dengan permasalahan tersebut. Sikap ini mereka dasarkan pada firman Allah Ta‘ala:

﴿وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا﴾

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sengguhnya pendengaran, penglihata, dan hati Nurani, semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya” (Al Isra’: 36)

Berdasarkan prinsip ini, mereka hanya menggunakan qiyas[5] pada hukum-hukum yang tujuan dan illat-nya telah dijelaskan oleh Allah melalui Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum-hukum yang tidak memiliki penjelasan yang jelas, mereka memilih untuk tidak memperluasnya melalui nalar pribadi. Karena kecenderungan inilah, golongan ini kemudian dikenal dengan sebutan Ahlul Hadits. Madinah menjadi pusat utama perkembangan hadis dan praktik fikih golongan ini, di mana pembahasan hukum umumnya bertumpu pada persoalan-persoalan nyata yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.

Adapun golongan kedua berangkat dari pandangan bahwa setiap hukum yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta‘ala pasti memiliki latar belakang dan tujuan tertentu, baik tujuan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam nash maupun tidak. Dalam kasus-kasus di mana latar belakang penetapan suatu hukum tidak dijelaskan secara rinci, para ulama dari golongan ini mengandalkan nalar mereka untuk menelusuri maksud dan hikmah di balik syariat tersebut, kemudian menerapkannya pada persoalan-persoalan yang serupa.

Pendekatan semacam ini sejatinya juga telah digunakan oleh sebagian sahabat utama dalam menghadapi persoalan-persoalan baru, terutama ketika tidak ditemukan nash yang eksplisit. Namun, karena intensitas penggunaan nalar yang lebih besar, golongan ini kemudian dikenal dengan sebutan Ahlur Ra’yi. Pusat perkembangan mereka berada di Kufah, Irak. Fikih yang berkembang di Kufah banyak membahas persoalan-persoalan yang bersifat perkiraan dan antisipatif. Berbagai kemungkinan masalah diajukan beserta solusi hukumnya, lalu dicatat dan didiskusikan. Ungkapan seperti “bagaimana jika keadaannya seperti ini?” kerap muncul dalam majelis-majelis mereka. Karena karakteristik ini, mereka bahkan dijuluki sebagai what-if thinkers.

Perlu ditekankan bahwa kedua kecenderungan tersebut bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba pada masa Dinasti Umayyah. Keduanya merupakan kelanjutan dari corak pemikiran yang telah ada sejak masa para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perbedaannya, pada periode ini kedua pendekatan tersebut mulai berkembang secara lebih jelas dan sistematis, seiring dengan berubahnya kondisi sosial, politik, dan geografis umat Islam.

3.             4. Faktor Terjadinya Perbedaan

Perbedaan pendekatan antara ulama Ahlul Hadits dan ulama Ahlur Ra’yi tidak dapat dilepaskan dari faktor politik serta perbedaan latar belakang sosial dan adat istiadat di wilayah tempat mereka berkembang. Perubahan pusat pemerintahan Islam dari Madinah ke Irak pada masa Imam Ali radhiyallahu ‘anhu, kemudian berpindah ke Syam pada masa Dinasti Umayyah, membawa dampak yang signifikan terhadap dinamika keilmuan di berbagai daerah.

Wilayah Hijaz, khususnya Madinah, relatif terhindar dari pengaruh budaya asing yang kuat karena tidak lagi menjadi pusat pemerintahan. Kondisi ini menjadikan kehidupan masyarakatnya cenderung sederhana dan stabil. Madinah merupakan kota Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, sekaligus tempat lahir dan berkembangnya Islam. Oleh karena itu, sejumlah besar hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam terjaga dan diriwayatkan di wilayah ini, begitu pula praktik-praktik hukum yang telah ditetapkan oleh tiga khalifah pertama: Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Situasi inilah yang mendorong tumbuhnya kecenderungan ulama Hijaz untuk lebih mengandalkan hadits dan praktik nyata dalam berfatwa.

      Sebaliknya, Irak merupakan wilayah baru yang relatif asing bagi kaum Muslimin. Ketika pusat pemerintahan Islam dipindahkan ke sana, Irak menjadi tempat bertemunya beragam budaya, tradisi, dan pengaruh asing. Berbagai persoalan baru yang belum pernah dihadapi sebelumnya muncul secara intens. Ditambah lagi, jumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam yang menetap di wilayah ini relatif sedikit, sehingga akses terhadap hadits tidak semudah di Hijaz.

Kondisi demikian menyebabkan para ulama di Irak menghadapi kesulitan dalam memperoleh riwayat hadits yang dapat dipastikan keabsahannya. Lebih jauh, Irak juga menjadi wilayah yang subur bagi munculnya sekte-sekte dan berkembangnya pemalsuan hadits. Karena tidak dapat sepenuhnya mengandalkan riwayat yang beredar, para ulama Irak menerapkan standar yang sangat ketat dalam menerima hadits, dan hanya mengambil riwayat yang benar-benar memenuhi kriteria keotentikan menurut penilaian mereka.

4.             5. Kompilasi Fikih

Selama periode pemerintahan empat Khulafa-ur Rasyidin, fatwa-fatwa para sahabat Nabi belum dihimpun dalam bentuk kompilasi tertulis. Pada masa ini, pemerintahan Islam berada dalam fase pertumbuhan yang sangat cepat dan terus mengalami perubahan. Praktik periwayatan hadits pun masih berada pada tahap awal, sementara para sahabat, sebagai pemimpin umat Islam memikul tanggung jawab besar dalam membimbing dan mengatur masyarakat Muslim yang baru terbentuk. Kondisi tersebut menyebabkan tidak tersedianya waktu dan kesempatan yang memadai untuk menghimpun fatwa-fatwa serta pendapat ijtihad para sahabat secara sistematis.

Selain itu, para sahabat memandang ijtihad bukan sebagai kebenaran mutlak yang bersifat mengikat bagi seluruh kaum Muslimin sepanjang masa, melainkan sebagai pendapat yang lahir dari konteks waktu, tempat, dan situasi tertentu. Oleh karena itu, mereka tidak merasa perlu untuk membukukan hasil ijtihad mereka sebagai rujukan permanen, sebagaimana nash Al Quran dan Sunnah.

Upaya pengumpulan fatwa baru mulai dilakukan pada periode Dinasti Umayyah. Perubahan struktur pemerintahan dari sistem kekhalifahan menjadi kerajaan turut melahirkan berbagai fatwa baru yang dalam sebagian kasus bertentangan dengan fatwa-fatwa para sahabat. Para ulama yang memiliki hubungan langsung dengan generasi sahabat menyadari bahwa tanpa usaha serius untuk menjaga dan melestarikan warisan ijtihad para sahabat, generasi setelahnya akan kehilangan manfaat besar dari kontribusi keilmuan mereka terhadap agama.

Atas dasar kesadaran tersebut, para ulama di wilayah Hijaz mulai menghimpun fatwa-fatwa sahabat terkemuka seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, dan ‘Aisyah binti Abu Bakar[6] radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula para ulama di Irak mengumpulkan fatwa-fatwa Abdullah bin Mas‘ud dan Imam Ali radhiyallahu ‘anhuma. Upaya-upaya ini merupakan langkah awal dalam proses institusionalisasi fikih dan pelestarian ijtihad generasi awal Islam.

Namun, hasil pengumpulan fatwa tersebut tidak bertahan dalam bentuk naskah asli yang utuh. Fatwa-fatwa para sahabat tersebut hanya dapat diketahui melalui rujukan dan kutipan yang digunakan oleh para ulama generasi berikutnya. Meskipun demikian, banyak dari isi fatwa tersebut tetap terjaga kemurniannya melalui periwayatan dalam kitab-kitab hadits, karya-karya sejarah, serta literatur fikih yang disusun pada periode-periode selanjutnya.

5.             6. Kesimpulan

Periode Dinasti Umayyah merupakan fase awal institusionalisasi fikih Islam, di mana upaya pengumpulan dan pelestarian ilmu fikih mulai dilakukan secara sadar oleh para ulama. Kondisi politik yang diwarnai kekacauan, konflik internal umat, serta munculnya berbagai sekte keagamaan dan golongan politik mendorong para ulama untuk menjaga jarak dari pemerintahan Umayyah yang dinilai telah menyimpang dari prinsip syura dan keadilan. Akibatnya, mekanisme ijma‘ dan musyawarah bersama pemerintah perlahan menghilang, sementara para ulama tersebar ke berbagai wilayah dan mengandalkan ijtihad pribadi dalam merespons persoalan-persoalan hukum yang terus berkembang.

Dalam situasi tersebut, para fuqaha terbagi ke dalam dua kecenderungan utama, yakni Ahlul Hadits dan Ahlur Ra’yi, yang masing-masing melahirkan corak penetapan hukum yang berbeda. Peningkatan ijtihad individu ini menjadi benih kemunculan berbagai mazhab fikih. Di sisi lain, maraknya pemalsuan hadits untuk mendukung kepentingan kelompok tertentu menyadarkan para ulama akan urgensi menjaga kemurnian syariat. Oleh karena itu, mereka menekankan periwayatan hadits yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghimpun fatwa-fatwa para sahabat dan fuqaha terkemuka sebagai langkah awal analisis, seleksi, dan pelestarian hukum Islam bagi generasi berikutnya.


[1] Mausu’ah Al Hassan wal Hussein, Hal. 288

[2] Hasan Hussein, The Untold Story, Hal. 421, Pustkata Kautsar, Cet. 5, 2021

[3] Idem, Hal. 422

[4] Ilmu yang membahas istilah dan penilaian terhadap periwayatan hadis.

[5] Memberikan jawaban dengan analogi

[6] Istri ketiga Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam

Posting Komentar

0 Komentar