Imam Al Auza’i rahimahullah adalah seorang ulama besar pada masanya yang memiliki metode istinbath (penggalian hukum) tersendiri. Mazhabnya sempat menjadi rujukan utama di Damaskus dan wilayah sekitarnya, sebelum akhirnya tergeser oleh mazhab Syafi’i. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kemunduran mazhab ini adalah perubahan kebijakan politik di Damaskus.
Ketika kota
tersebut berada di bawah kepemimpinan Hakim Abu Zur’ah Muhammad bin Utsman
rahimahullah, beliau memberikan dukungan penuh terhadap mazhab Syafi’i. Salah
satu langkah yang beliau tempuh adalah menawarkan hadiah bagi siapa saja yang
berhasil menghafalkan Mukhtashar al Muzani, sebuah kitab inti dalam mazhab
Syafi’i. Kebijakan ini secara alami mendorong pertumbuhan mazhab Syafi’i di
wilayah tersebut, sementara pengikut mazhab Al Auza’i semakin berkurang hingga
akhirnya hilang sebagai mazhab yang dianut secara luas.
Kisah ini juga menjadi cerminan bahwa intervensi politik dalam perkembangan mazhab bukan hanya fenomena masa lalu. Di era modern, fenomena serupa masih terjadi dalam bentuk lain. Beberapa kelompok berupaya melenyapkan mazhab atau pemikiran tertentu dengan berbagai cara, termasuk propaganda dan tuduhan yang tidak berdasar. Salah satu contohnya adalah upaya sebagian pihak untuk menstigma pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dengan label “Wahabi” sebagai bentuk delegitimasi.
Sejarah mencatat bahwa perubahan dalam dominasi mazhab sering kali bukan sekadar hasil dari dinamika akademik atau keilmuan, tetapi juga kebijakan politik yang memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap suatu mazhab. Oleh karena itu, memahami bagaimana politik memengaruhi perkembangan fikih dapat membantu umat Islam bersikap lebih bijak dalam menghadapi perbedaan mazhab yang ada.
#KitabEvolusiFiqh
Komentar
Posting Komentar