Di dalam fikih Hanabilah, pembatal-pembatal wudhu ada 8 jenis:
1. Adanya sesuatu yang keluar dari dua jalan secara mutlak.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“...atau salah seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air...” (QS. Al-Ma'idah: 6)
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam juga bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Keluarnya kencing atau tinja dari tempatnya, baik sedikit atau banyak, atau selain keduanya seperti muntah atau darah (nanah) karena kotor secara zatnya di setiap ukurannya.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“...atau salah seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air...” (QS. Al-Ma'idah: 6)
Dalam pembahasan fikih Hanabilah, keluarnya sesuatu yang najis dari badan pada keadaan tertentu termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Adapun muntah dan darah (nanah) dibahas berdasarkan rincian madzhab mengenai sesuatu yang keluar dari badan dan kadar keluarnya.
3. Hilangnya akal, kecuali tidur sedikit ketika berdiri atau duduk.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata adalah tali pengikat dubur. Maka barang siapa tidur, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Tidur yang menyebabkan seseorang tidak lagi menyadari keadaan dirinya menjadi pembatal wudhu. Adapun tidur sedikit dalam keadaan duduk atau berdiri, tidaklah membatalkan wudhu.
4. Memandikan mayat atau sebagiannya.
Dalam masalah ini terdapat atsar dari para sahabat dan pembahasan para fuqaha. Di antara yang menjadi dasar pembahasan adalah riwayat tentang orang yang memandikan mayit:
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barang siapa memandikan mayit, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawanya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi bagian dari pembahasan ulama mengenai hukum orang yang memandikan mayit. Dalam mazhab Hanbali, memandikan mayit atau sebagiannya termasuk pembatal wudhu.
5. Memakan daging unta walaupun mentah. Hal ini sifatnya ta'abbudan, tetapi tidak membatalkan wudhu jika memakan yang tersisa darinya, meminum susu, dan kuah kaldunya.
Dalilnya adalah hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu. Ia berkata:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَتَوَضَّأْ. قَالَ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, ‘Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?’ Beliau menjawab, ‘Jika engkau mau, berwudhulah; jika engkau mau, tidak perlu berwudhu.’ Ia bertanya lagi, ‘Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?’ Beliau menjawab, ‘Ya, maka berwudhulah karena makan daging unta.’” (HR. Muslim)
Karena itu, dalam madzhab Hanbali, makan daging unta merupakan pembatal wudhu. Hal ini sifatnya ta'abbudi, yaitu berdasarkan ketetapan syariat, bukan semata-mata karena sebab yang dapat diketahui oleh akal.
6. Menyentuh kemaluan manusia dan lubang dubur, walaupun mayit, dengan tangan, tidak membatalkan wudhu dengan menyentuh testis dan kelamin yang terpotong (khitan).
Sebagaimana yang tertulis di dalam kitab Al-jami li 'ulumi Al-imam Ahmad Juz 14:129, nomor 92. Di sana dikatakan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi pembahasan para ulama dalam masalah menyentuh kemaluan, dengan rincian hukum yang berbeda di antara madzhab. Namun di sisi Hanabilah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, kecuali potongan sisa kemaluan (khitan).
7. Bersentuhan lelaki dan atau perempuan satu sama lain dengan syahwat tanpa ada penghalang, walaupun menggunakan anggota badan tambahan.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“...atau kalian menyentuh perempuan...” (QS. Al-Ma'idah: 6)
Dalam madzhab Hanbali, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat tanpa penghalang termasuk pembatal wudhu. Adapun jika tanpa syahwat, terdapat rincian dalam pembahasan fikih Hanabilah, di mana ia tidak membatalkan wudhu.
8. Murtad.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
“Jika engkau mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65)
Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barang siapa kufur setelah beriman, maka sungguh amalnya telah gugur.” (QS. Al-Ma'idah: 5)
Murtad membatalkan amal, dan dalam pembahasan fikih Hanbali, apabila seseorang kembali kepada Islam, ia wajib memperbarui thaharahnya.
Dan setiap yang mewajibkan mandi atau wudhu selain mayit, karena mayit wajib dimandikan, bukan diwudhukan, akan tetapi sunnah diwudhukan.
Tidak batal wudhu dengan berkata haram. Tidak boleh menghilangkan rambut, kuku, dan sejenisnya.
Barang siapa yang ragu terkait kondisi suci atau hadas, walaupun dalam keadaan selain shalat, maka dibangun berdasarkan keyakinannya.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda:
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah ia berpaling sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka, barang siapa yang yakin dalam keadaan suci kemudian ragu apakah ia telah berhadats atau belum, ia tetap dihukumi suci. Sebab, keyakinan tidak gugur hanya karena keraguan. Sebagaimana dalam kaidah fikih yang tertulis di dalam masa-il al-imam Ahmad wa ishaq ibn rahawayh tertulis
الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” (Juz 4, Hal. 1653)
Wallahu a'lam
Source:
Kitab بداية العابد وكفاية الزاهد , Fiqh dasar dari madzhab Hanbali
Written By:
Abdul Malik Yurisfan

0 Komentar