KETIKA ILMU DITOLAK KARENA FANATISME, SAAT ITULAH KEJUMUDAN MEMBUKA PINTU LEBAR BAGI KEMUNDURAN | KEDISIPLINAN DALAM ISLAM BUKAN SEKADAR ATURAN, TETAPI BENTUK KETAATAN KEPADA ALLAH DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN | PERSELISIHAN DI KALANGAN DAKWAH TAUHID KARENA MASIH ADANYA KETIDAKIKHLASAN DAN ADANYA KEPENTINGAN DUNIA | KEJUMUDAN UMAT ADALAH BENTUK KEMUNDURAN UMAT | SUPPORT DAKWAH BANGMALIK.COM DI BSI 1014658374 a.n AHMAD ABDUL MALIK |

Umroh Talangan dan Umroh Ditalangin, Pilih Mana?

Umroh adalah ibadah yang secara hukumnya sebenarnya sama dengan haji, yakni sama-sama wajib bagi yang mampu. Hal ini dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ketika ditanya oleh Ishaq ibn Manshur tentang Quran surat Al Baqarah ayat 196, apakah umroh itu wajib? Maka jawab beliau (Imam Ahmad), ya umroh itu wajib[1].

Itu sebabnya umroh adalah ibadah yang paling sering dilakukan, karena ia lebih murah secara finansial, dan mudah secara pelaksanaan. Di mana jamaah hanya menjalani 4 rukun wajib, dimulai dari mengambil niat miqat, lalu thawaf memutari Ka’bah 7 kali, kemudian lanjut Sa’i, dan ditutup dengan tahallul.

Maka dari itu penting bagi seorang muslim bila memang ada kemampuan untuk segera melaksanakannya, jangan ditunda-tunda. Sebab begitu banyak keutamaan di dalamnya yang akan kita dapatkan secara ukhrawi. Tinggal bagaimana kita kemudian meluruskan niat di dalam ibadah yang besar ini.

Namun, yang menjadi catatan saat ini adalah, kecintaan dan kerinduan umat kepada Rabb dan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam terkadang dimanfaatkan oleh sebagian manusia yang tidak takut akan Allah. Banyak jamaah menabung pelan-pelan agar bisa menjalani ibadah ini kemudian ditipu mentah-mentah. Uang diterima, tapi umat tidak diberangkatkan, sungguh ini sebuah kedzhaliman yang nyata, dan tentunya akan ditimpa laknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ketahuilah laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang dzhalim” (QS. Hud: 18)

Dengan maraknya kejadian seperti ini kemudian banyak lembaga yang mencoba ingin membangun kepercayaan jamaah dengan segala program yang mereka tawarkan. Dalam hal ini setidaknya ada 2 program yang akan kami bahas untuk pembaca mengenai hukum Umroh Talangan dan Umroh Ditalangin.

Apa beda keduanya, dan mana yang lebih aman secara duniawi dan ukhrawi? Berikut pemaparannya. 

Secara bahasa mungkin keduanya bisa dikategorikan sama, Umroh Talangan artinya jamaah berangkat umroh dengan ditalangi dulu oleh pihak kedua, entah itu Bank atau lembaga yang menjual program ini, namun endingnya tidak baik secara duniawi dan ukhrawi. Sedangkan Umroh Ditalangi adalah umroh yang juga ditalangi oleh pihak kedua, namun secara duniawi dan ukhrawi tidak akan mendatangkan mudharat bagi jamaah.

Bagaimana perbedaan skema keduanya?

1. Skema Program Umroh Talangan (Mengandung Riba)

Pada skema ini, biasanya travel atau lembaga keuangan menetapkan paket umroh dengan harga awal, misal Rp35 juta. Jamaah baru membayar DP sebesar Rp15 juta dan langsung bisa berangkat. Sisa utang sebesar Rp20 juta kemudian dibayar setelah pulang secara dicicil. Misalnya Rp2.250.000 per bulan selama 1 tahun (12 bulan).

Jika dikalkulasikan, total uang yang dibayar lewat cicilan adalah Rp27 juta. Artinya, ada selisih kelebihan sebesar Rp7 juta dari sisa utang pokok jamaah. Karena akad dasarnya adalah utang piutang (qardh) dari lembaga penalang kepada jamaah, maka tambahan biaya dari penundaan waktu bayar ini secara fiqih muamalah jatuh sebagai Riba An-Nasi'ah. 

Sebagaimana kaidah fiqih yang diambil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam secara marfu’ menyebutkan:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang menarik manfaat atau keuntungan tambahan adalah riba.” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah)

Secara ukhrawi jama’ah dan pihak travel menjadi fasilitator ribawi yang konsekuensinya dosa besar, apalagi ini ranah ibadah. Secara duniawi tentunya jamaah menjadi tidak tenang, karena pikiran setiap bulan selalu berusaha mencari bayaran cicilan umroh. Akhirnya jauh dari kata tenang.

2. Skema Program Umroh Ditalangin (Aman dan Bebas Riba)

Skema ini hadir untuk menjawab keraguan dan rasa takut jamaah dari penipuan, tanpa harus mengorbankan sisi syariahnya. Sejak awal, travel menawarkan paket umroh dengan harga pasti, misal Rp35 juta tanpa ada tambahan biaya atau bunga sama sekali.

Bedanya, jamaah menyetorkan DP dan tabungannya ke rekening baru atas nama jamaah sendiri di bank, yang kemudian dikunci (escrow account), uang sesuai akad memang untuk umroh, jamaah apalagi pihak travel tidak bisa mengambil uang itu. Namun, di sisi lain, kebutuhan dan fasilitas umroh jamaah sudah ditanggung dan disiapkan terlebih dahulu oleh pihak travel. Jamaah tinggal fokus melunasi tabungannya di rekening pribadi tersebut hingga genap Rp35 juta. Baru saat jamaah sudah sampai di hotel Makkah atau Madinah dan merasakan pelayanannya, pihak bank mencairkan dana tersebut langsung ke rekening travel.

Pada skema kedua ini, tidak ada akad utang piutang yang mengambil keuntungan. Akadnya murni sewa-menyewa jasa (ijarah) dengan sistem jaminan simpanan (escrow). Jamaah tenang dari risiko penipuan karena uang berada di rekening sendiri, travel aman karena dana terkunci di bank, dan yang paling utama: secara ukhrawi bersih dari transaksi riba. Secara duniawi pihak travel tidak bisa “nakal” dengan uang jama’ah. Travel di sini murni memang-memang benar-benar menjadi Pelayan Tamu Allah.

[1] Al Jami’ Li ‘Ulumi Al Imam Ahmad, Juz 8:318, No. 1309

Posting Komentar

0 Komentar