Sejarah Madzhab
(Sumber Pemikiran Islam)
Pada bab sebelumnya telah dijelaskan dinamika perkembangan fikih sejak masa kenabian hingga fase institusionalisasi madzhab pada periode klasik Islam. Uraian tersebut menunjukkan bahwa fikih bukanlah produk yang statis, melainkan hasil proses sejarah yang panjang, dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan intelektual umat Islam.
Pada masa kenabian, dasar fikih bersandar pada wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Al Quran dan Sunnah menjadi sumber hukum dan otoritas utama. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa satu-satunya rujukan hukum adalah ajaran Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sendiri. Ijtihad yang terjadi pun berada dalam bimbingan wahyu, sehingga tidak terjadi fragmentasi (perbedaan) madzhab sebagaimana dikenal pada periode setelahnya.
Memasuki masa Khulafaur Rasyidin, dinamika hukum mulai berkembang lebih luas. Perluasan wilayah Islam memunculkan persoalan-persoalan baru yang secara eksplisit tidak disebutkan dalam nash. Pada fase ini, prinsip ijma’ mulai tampak dalam praktik musyawarah para sahabat, sementara qiyas berkembang sebagai metode ijtihad untuk menjawab persoalan baru. Otoritas hukum memang berada di tangan para khalifah, namun keputusan mereka tetap merujuk kepada Al Quran dan Sunnah. Karena itu, meskipun terjadi perbedaan pendapat, corak hukumnya tetap berada dalam bingkai kesatuan rujukan.
Pada masa awal Dinasti Umayyah, perkembangan fikih memasuki fase yang lebih sistematis. Para ulama mulai terkonsentrasi di pusat-pusat keilmuan yang berbeda, seperti Kufah dan Madinah. Dari sinilah muncul dua kecenderungan metodologis besar: Ahlur Ra’yi dan Ahlul Hadits. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan perbedaan pendekatan dalam memahami nash dan merespons realitas sosial (waqi’).
Seiring perubahan sistem pemerintahan dari model kekhalifahan yang bersifat kolektif menuju bentuk kerajaan, otoritas politik tidak lagi menjadi pusat ijtihad. Para ulama berdiri sebagai otoritas keilmuan yang cukup independen. Murid-murid mereka menyebar ke berbagai wilayah kekuasaan Islam, membawa serta pendekatan, metodologi, dan corak pemikiran gurunya. Dari sinilah cikal bakal madzhab-madzhab fikih terbentuk.
Perlu dicatat bahwa pada masa Umayyah hingga awal Abbasiyah, tradisi keilmuan Islam masih sangat terbuka. Para penuntut ilmu bebas berguru kepada banyak ulama, berdialog, bahkan berbeda pendapat tanpa terikat fanatisme madzhab. Keterbukaan pemikiran ini menunjukkan bahwa perbedaan dipahami sebagai kekayaan intelektual (tsaqofah), bukan sebagai sumber perpecahan apalagi peperangan.
Hingga, pada fase akhir Dinasti Abbasiyah, fikih mulai dirumuskan dan dikodifikasi secara lebih sistematis. Jumlah madzhab yang semula banyak perlahan menyusut. Pembedaan antar madzhab semakin ditegaskan, terutama karena kecenderungan sebagian penguasa mendukung madzhab tertentu serta meningkatnya perdebatan hukum di pengadilan. Dalam kondisi ini, identitas madzhab menjadi semakin kuat.
Setelah keruntuhan Dinasti Abbasiyah, aktivitas ijtihad mengalami penurunan signifikan. Jumlah madzhab pun menyempit hingga mengerucut pada empat madzhab besar yang bertahan dan diikuti secara luas. Perbedaan di antara madzhab tersebut pada dasarnya bersifat metodologis, namun dalam praktiknya sering dipahami secara kaku oleh sebagian pengikutnya. Fanatisme madzhab (ta‘ashshub) pun tidak jarang muncul dan mengurangi semangat dialog ilmiah yang pernah berkembang pada masa sebelumnya.
Padahal, sebagaimana telah dituliskan dalam bab-bab sebelumnya, dinamika fikih sangat bergantung pada proses ijtihad. Ketika prinsip ijtihad melemah, fikih cenderung mengalami stagnasi. Oleh karena itu, memahami sejarah mazhab bukan sekadar mempelajari perbedaan hukum, melainkan juga menelusuri bagaimana tradisi intelektual Islam tumbuh, berkembang, dan menghadapi kondisi zamannya.
Pada bab ini, in syaa Allah, pembahasan akan difokuskan secara lebih khusus pada madzhab-madzhab fikih secara kronologis, mencakup sosok di balik suatu madzhab (Imam), proses pembentukannya, serta metodologi yang menjadi dasar istinbath hukumnya. Selanjutnya, akan ditinjau pula perbedaan-perbedaan utama yang muncul di antara madzhab-madzhab tersebut dalam kerangka dinamika pemikiran Islam. (Bersambung...)
Daftar Istilah
- Nash = Dalil (Al Quran / Al Hadits)
- Ijma' = Kesepakatan
- Qiyas = Analogi
- Ahlur Ra'yu = Pakar Logika
- Ahlul Hadits = Pakar Hadits
- Waqi' = Realitas
- Tsaqofah = Wawasan/Kekayaan Intelektual
- Ta'ashshub = Fanatisme Golongan
- Istinbath = Pengambilan Hukum dari Al Quran dan Al Hadits.

0 Komentar