Setelah membaca Political Theory of Islam oleh Sayyid Abul A'la Al-Maududi (1903-1979) rahimahullah, kita bisa melihat bahwa politik dalam Islam sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari persoalan tauhid. Politik bukan hanya berbicara tentang siapa yang menjadi pemimpin, bagaimana pemimpin dipilih, bagaimana negara dijalankan, atau bagaimana hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Lebih dari itu, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang sebenarnya memiliki kekuasaan tertinggi atas manusia?
Di sinilah Sayyid Abul A'la Al-Maududi memulai pembahasannya.
Islam mengajarkan bahwa Allah adalah Rabb dan Ilah bagi manusia. Artinya, manusia tidak hanya mengakui Allah sebagai pencipta alam semesta, tetapi juga mengakui bahwa hanya Allah yang memiliki hak untuk ditaati secara mutlak. Karena itu, ketika berbicara tentang politik, kita tidak bisa begitu saja mengatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan mutlak untuk menentukan segala sesuatu berdasarkan kehendaknya sendiri.
Manusia memang memiliki kekuasaan, tetapi kekuasaan itu bukan kekuasaan yang mutlak.
Allah-lah yang memiliki kekuasaan mutlak, sedangkan manusia hanya menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Dari sini kita bisa memahami mengapa beliau memberikan perhatian besar kepada konsep khalifah. Manusia adalah khalifah, bukan pemilik mutlak bumi dan bukan pula penguasa mutlak atas manusia lainnya.
Seorang pemimpin ketika mendapatkan kekuasaan tidak kemudian berubah menjadi manusia yang boleh melakukan apa saja. Ia tetap seorang manusia yang berada di bawah hukum Allah. Kekuasaan yang ada di tangannya hanyalah amanah.
Maka, dalam pandangan ini, seorang pemimpin tidak lebih tinggi kedudukannya daripada hukum yang harus ia jalankan. Justru karena kekuasaan itu amanah, seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Ia tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alasan untuk mendapatkan keistimewaan. Ia juga tidak boleh merasa bahwa karena dirinya seorang pemimpin, maka semua yang dilakukannya otomatis benar.
Di sinilah teori politik Islam yang dibahas oleh Sayyid Abul A'la Al-Maududi berbeda dengan gagasan tentang kedaulatan manusia secara mutlak.
Dalam demokrasi modern, manusia dianggap sebagai pemegang kedaulatan. Di mana mereka mempunyai hak untuk membuat undang-undang, mengubahnya, bahkan menghapusnya. Sementara dalam teori politik Islam yang dijelaskan Sayyid Abul A'la Al-
Al-Maududi, manusia tidak mempunyai kewenangan seperti itu secara mutlak. Ada hukum yang sumbernya berasal dari Allah, dan manusia tidak memiliki hak untuk mengubahnya hanya karena kehendak mayoritas.
Tetapi apakah itu berarti Islam mengajarkan pemerintahan diktator? Tidak.
Beliau justru menjelaskan bahwa masyarakat tetap mempunyai peranan dalam menjalankan pemerintahan. Ada musyawarah, ada pemilihan pemimpin, ada majelis yang memberikan pertimbangan, ada kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan ada ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penguasa.
Karena itulah Sayyid Abul A'la Al-Maududi mengenalkan kepada kita sebuah istilah yang disebut theo-democracy.
Istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi maksud dari ini adalah suatu pemerintahan yang di dalamnya mengakui kedaulatan Allah, namun dalam pelaksanaannya tetap memberikan ruang kepada manusia untuk menjalankan pemerintahan melalui musyawarah dan partisipasi masyarakat.
Jadi, manusia tetap mempunyai ruang untuk berpikir dan menentukan keputusan, tetapi ruang tersebut tidak berada di luar batas yang telah ditentukan oleh Allah.
Misalnya dalam persoalan yang sudah memiliki ketentuan yang jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, manusia tidak kemudian mempunyai hak untuk mengatakan, "Karena mayoritas menginginkan ini, maka hukum Allah kita ubah". Maka hal demikian tidak dibenarkan
Adapun dalam persoalan yang memang tidak ditentukan secara khusus, manusia mempunyai ruang untuk melakukan pertimbangan, bermusyawarah, dan mengambil keputusan (ijtihad) sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Dengan kata lain, akal dan musyawarah tetap memiliki tempat, tetapi keduanya tidak ditempatkan sebagai penguasa tertinggi di atas wahyu.
Hal lain yang menarik dari pembahasan penulis adalah persoalan kebebasan.
Sering kali orang menganggap bahwa apabila seseorang harus tunduk kepada hukum agama, berarti kebebasannya menjadi hilang. Tetapi menurut kerangka pemikiran yang dibahas Sayyid Abul A'la Al-Maududi, persoalannya tidak sesederhana itu.
Manusia memang bebas, tetapi kebebasan manusia bukan berarti bebas melakukan apa saja tanpa batas. Kalau kita perhatikan kehidupan sehari-hari saja, sebenarnya batasan tidak selalu berarti perampasan kebebasan.
Ketika seseorang berjalan di jalan yang berada di tepi jurang, misalnya, dibuat pembatas agar ia tidak jatuh. Pembatas itu memang membatasi gerak, tetapi pada saat yang sama justru melindungi dirinya. Begitu pula dengan hukum-hukum yang ditetapkan Allah.
Larangan terhadap riba, perjudian, berbagai bentuk kezaliman, serta aturan dalam kehidupan sosial dan keluarga bukan sekadar pembatasan yang dimaksudkan untuk membuat manusia tidak bebas. Dalam pandangan beliau, semua itu justru merupakan batas yang menjaga manusia agar kebebasannya tidak berubah menjadi kerusakan.
Karena kalau kebebasan tidak mempunyai batas sama sekali, yang kuat bisa menindas yang lemah, orang kaya bisa menguasai orang miskin, penguasa bisa melakukan apa saja, dan manusia bisa menggunakan kebebasannya untuk merusak kehidupan dirinya maupun orang lain.
Maka yang menjadi persoalan bukan ada atau tidak adanya batasan, tetapi siapa yang menentukan batasan tersebut dan untuk tujuan apa batasan itu dibuat. Dalam teori politik Islam, batas tersebut dikembalikan kepada Allah. Hal yang sama juga berlaku dalam persoalan kepemimpinan.
Islam tidak mengajarkan agar seorang pemimpin dipuja dan tidak boleh dikritik. Pemimpin bukan manusia yang selalu benar. Ia bisa salah. Ia bisa menyimpang. Bahkan ia bisa berlaku zalim. Karena itu masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi dan mengkritik pemimpin.
Pemimpin juga tidak seharusnya ditempatkan sebagai manusia yang berada di atas hukum. Kalau seorang pemimpin melakukan kesalahan, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Kedudukannya tidak membuat dirinya kebal terhadap hukum.
Ini menjadi salah satu bagian penting dari teori politik Sayyid Abul A'la Al-Maududi. Kekuasaan tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan. Karena, seorang pemimpin dipilih untuk menjalankan amanah, bukan untuk menjadi tuan atas rakyat.
Rakyat itu dalam Islam bukanlah budak dari penguasa. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, yang berada di bawah hukum Allah. Karena itu pula, Islam tidak mengenal konsep bahwa seseorang menjadi mulia hanya karena berasal dari keluarga tertentu, keturunan tertentu, bangsa tertentu, atau kelompok tertentu. Kekuasaan tidak semestinya hanya berputar di kalangan orang-orang tertentu. Yang menjadi ukuran adalah kemampuan, amanah, dan kualitas dirinya.
Di sisi lain, Sayyid Abul A'la Al-Maududi di dalam karyanya itu juga memberikan perhatian kepada persoalan keadilan sosial. Negara tidak hanya dibentuk agar mempunyai tentara, menjaga perbatasan, membuat administrasi, atau menjaga keamanan masyarakat. Negara mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, yaitu menciptakan kehidupan yang adil dan mendorong masyarakat kepada kebaikan.
Dengan demikian, kekuasaan politik dalam Islam bukan tujuan akhir, karena kekuasaan hanya sarana berbuat kebaikan seluas-luasnya, bukan justru digunakan untuk memperkaya penguasa, mempertahankan kelompok tertentu, menindas masyarakat, atau memberikan kebebasan kepada orang-orang yang kuat (oligarki) untuk melakukan apa saja. Bila hal demikian terjadi, maka bisa dipastikan kekuasaan tersebut telah kehilangan tujuan yang sebenarnya.
Dari keseluruhan pembahasan penulis, kita akhirnya bisa melihat bahwa teori politik Islam yang ia tawarkan berdiri di atas satu gagasan besar: manusia harus dibebaskan dari penghambaan kepada manusia lainnya dengan mengembalikan kedaulatan tertinggi kepada Allah.
Ini sebenarnya kembali kepada persoalan tauhid.
Kalau manusia mengakui bahwa hanya Allah yang memiliki kedaulatan mutlak, maka tidak boleh ada manusia yang menganggap dirinya sebagai penguasa mutlak atas manusia lainnya.
Raja bukan tuhan.
Presiden bukan tuhan.
Parlemen bukan tuhan.
Mayoritas rakyat pun bukan tuhan.
Semua tetap berada di bawah Allah.
Sebagaimana yang telah kami singgung di atas, pengakuan terhadap kedaulatan Allah tidak berarti manusia kemudian tidak mempunyai peran dalam kehidupan politik. Manusia tetap memilih pemimpin, bermusyawarah, memberikan pendapat, mengawasi pemerintah, menjalankan administrasi negara, dan menyelesaikan berbagai persoalan yang memang membutuhkan ijtihad dan pertimbangan manusia.
Hanya saja, semua itu dilakukan dalam posisi manusia sebagai khalifah dan pemegang amanah, bukan sebagai pemilik kedaulatan mutlak.
Jadi, kalau ingin disederhanakan, inti dari teori politik Islam yang dijelaskan oleh Sayyid Abul A'la bukanlah sekadar persoalan apakah Islam itu demokrasi atau bukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang berhak menjadi sumber hukum tertinggi?
Kalau jawabannya adalah manusia, maka manusia menjadi pusat kedaulatan.
Tetapi kalau jawabannya adalah Allah, maka manusia hanya menjalankan amanah kekuasaan dalam batas-batas yang telah ditentukan-Nya.
Dari sinilah kita memahami mengapa dalam teori politik Islam, tauhid mempunyai konsekuensi yang sangat luas. Tauhid bukan hanya persoalan ibadah ritual. Tauhid juga berbicara tentang kepada siapa manusia tunduk, siapa yang menjadi sumber hukum, bagaimana kekuasaan digunakan, dan bagaimana seorang penguasa memperlakukan manusia yang berada di bawah kekuasaannya.
Pada akhirnya, politik dalam Islam bukan tentang bagaimana manusia menjadi penguasa atas manusia lainnya. Politik adalah tentang bagaimana amanah kekuasaan dijalankan di bawah penghambaan kepada Allah.
Dan ketika prinsip itu benar-benar dijalankan, maka seorang penguasa tidak lagi melihat dirinya sebagai pemilik rakyat, melainkan sebagai orang yang sedang memegang amanah.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan manusia akan berakhir, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak akan pernah bisa dihindari. (Abdul Malik Yurisfan)

0 Komentar