Di tengah realitas kehidupan umat Islam hari ini, sering muncul ungkapan-ungkapan sinis yang terdengar cerdas, padahal menyimpan kekeliruan serius dalam cara berpikir dan memahami agama. Salah satunya adalah kalimat provokatif yang kerap dijadikan bahan ejekan, seolah-olah dosa dapat ditakar, dibandingkan, dan dibenarkan dengan dosa lainnya. Pola pikir semacam ini bukan hanya berbahaya secara logika, tetapi juga menyesatkan secara syariat, karena berpotensi meremehkan prinsip dasar ketaatan dalam Islam.
"Muslim Indonesia itu aneh, makan babi haram, tapi riba, mabuk, pacaran, dugem, bahkan zina dilakukan. Kenapa nggak sekalian makan babi aja?"
Ungkapan di atas seakan benar, padahal pola pikir seperti ini keliru secara syariat dan cacat secara logika. Kenapa demikian?
Pertama, di dalam Islam setiap hukum/larangan itu berdiri sendiri, tidak ada ceritanya bahwa melakukan satu dosa otomatis dosa lainnya sah-sah saja bila dilakukan. Minum khamr (miras) adalah dosa, zina pun dosa, demikian juga makan daging babi dosa. Namun, satu dosa yang dilakukan seorang hamba tidak menjadikan kewajiban meninggalkan dosa lain batal.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ
“Setiap anak Adam itu bisa berbuat kesalahan..” (HR. Tirmidzi)
Dari hadits ini Rasulullah hendak menyampaikan bahwa manusia itu tidak akan ada yang sempurna bisa lepas dari kesalahan, namun tetapi diperintahkan untuk meminimalkan dosa, bukan menumpuknya. Jadi, logika seperti di awal tulisan atau istilah lainnya “Terlanjur basah ya sudah mandi sekali” tidak pernah di kenal di dalam Islam.
Kedua, pemikiran demikin adalah bentuk kecacatan logika (logical fallacy) yang disebut false dilemma, di mana manusia seolah hanya punya dua pilihan, taat total atau maksiat total. Padahal, realitasnya ada orang yang mencuri tapi tidak membunuh, ada orang yang masih terjebak maksiat tapi tetap mendirikan shalat. Sehingga tidak pantas bagi kita berkata “alah percuma shalat, tapi masih buat maksiat” atau “Mabuk, Zina jalan terus, tapi makan babi baru inget haram!”
Perlu dicatat bahwa meninggalkan satu dosa tetap bernilai taat (ibadah), ada sebuah kaidah para ulama ahlussunnah yang secara makna ketaatan tidak gugur karena kemaksiatan yang lain.
مَن تَرَكَ مَعْصِيَةً لِلَّهِ فَهُوَ مُطِيعٌ فِي ذٰلِكَ، وَإِنْ عَصَى فِي غَيْرِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan satu maksiat karena Allah, maka ia (dianggap) taat bagian itu, meskipun ia bermaksiat pada (sisi) yang lain”
Jadi bila seseorang tidak mau makan babi karena bentuk ketaatan dia kepada Allah dan Rasul-Nya, maka itu bentuk ketaatan nyata meskipun ia terjatuh dan terseok pada dosa yang lain.
Ketiga, maksiat tidak pernah bisa dijadikan alasan pembenaran atas maksiat lainnya. Karena bila logika itu diterapkan, orang yang belum meninggalkan riba sekalian saja murtad karena sudah diperangi (laknat) Allah dan Rasul-Nya (QS. 2:279). Bila mencuri sekalian saja membunuh, dst.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Artinya kadar keimanan dan ketaatan itu bertahap (tadaruuj), tidak bisa langsung menjadi manusia yang sempurna yang tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa.

0 Komentar