Kemunculan Ilmu Fikih
Tahapan ini
berlangsung sekitar tahun 749–950 Masehi, mencakup kemunculan Dinasti Abbasiyah[1] yang
didirikan oleh Khalifah Abul Abbas As Saffah (Abdullah As Saffah memerintah 749–754
M), masa kejayaan, hingga awal kemerosotannya. Pada periode inilah ilmu fikih
mulai terbentuk sebagai cabang ilmu Islam yang berdiri sendiri.
Para khalifah
Abbasiyah memberikan dukungan besar terhadap perkembangan pendidikan Islam.
Aktivitas keilmuan tumbuh pesat melalui perdebatan dan diskusi dalam berbagai
persoalan keagamaan yang bersifat kontroversial. Madzhab-madzhab fikih semakin
berkembang, disertai dengan penyusunan berbagai kompilasi hadits dan
karya-karya fikih. Selain itu, gerakan penerjemahan ilmu sains, filsafat, dan
teologi ke dalam bahasa Arab turut memberi pengaruh terhadap perkembangan
pemikiran Islam.
Pada akhir periode ini, ilmu fikih mengalami pematangan struktur keilmuan. Pembahasan fikih mulai dibedakan antara prinsip-prinsip fundamental (ushul) dan cabang-cabang pembahasan hukum (furu’). Sumber-sumber hukum Islam semakin teridentifikasi secara sistematis, sementara perbedaan metodologi yang berkembang di antara madzhab-madzhab fikih semakin memperjelas karakter masing-masing dan membedakan satu madzhab dari madzhab lainnya.
1. Dinamika Ilmu Fikih
Dinamika ilmu fikih
pada periode ini berlangsung dalam dua bentuk utama yang berkaitan erat dengan
perkembangan madzhab. Bentuk pertama terjadi pada masa para imam madzhab beserta
murid-murid utama mereka. Meskipun madzhab-madzhab mulai memiliki karakter dan
pendekatan yang berbeda, para ulama pada fase ini masih mempertahankan
keluwesan dalam menetapkan dan menerima fatwa, sebagaimana menjadi ciri khas
periode sebelumnya.
Adapun bentuk kedua muncul setelah wafatnya para imam besar madzhab. Fase ini menandai awal munculnya kecenderungan kekakuan dalam penyusunan dan penerimaan fatwa. Sikap tersebut kemudian menjadi ciri yang semakin menonjol dalam perkembangan madzhab-madzhab fikih serta dalam praktik keilmuan generasi penerusnya.
2. Fase Para Imam Madzhab
Perkembangan fikih pada periode para imam madzhab (sekitar 750–850 M) beserta murid-murid utama mereka dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
2.1. Dukungan Negara Terhadap Ulama
Para khalifah pada awal Dinasti Abbasiyah menunjukkan penghormatan besar
terhadap hukum Islam dan para ulama. Hal ini berkaitan dengan legitimasi
kekuasaan mereka yang didasarkan pada klaim untuk mengembalikan sistem
kekhalifahan sesuai syariat Islam dan penafsiran yang sahih. Oleh karena itu,
para khalifah kerap mengirim anak-anak mereka untuk belajar kepada ulama besar
pada masa itu, bahkan sebagian khalifah sendiri memiliki latar belakang
keilmuan agama. Salah satu contohnya adalah Khalifah Harun Ar Rasyid (memerintah 786–809 M).
Selain itu, para
khalifah sering berkonsultasi dengan ulama terkemuka dalam berbagai persoalan
fikih. Contoh yang masyhur adalah ketika Khalifah al-Mansur meminta Imam Malik
menyusun kumpulan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu
kitab. Setelah kitab tersebut selesai, khalifah berkeinginan menjadikannya
sebagai undang-undang resmi negara dan mewajibkan kaum muslimin mengikuti madzhab
Imam Malik. Namun Imam Malik menolak, karena menyadari bahwa karyanya hanya
memuat hadis-hadis yang banyak beredar di Hijaz, tempat beliau tinggal dan
mengajar. Beliau berpendapat bahwa kaum muslimin tidak boleh dipaksa mengikuti
satu madzhab tertentu, sebab setiap madzhab memiliki keterbatasan dalam
menghimpun seluruh hadis yang tersebar di berbagai wilayah.
Sikap ini menunjukkan keluwesan para imam madzhab dalam memahami perbedaan. Dukungan dan perlindungan negara terhadap ulama fikih turut membantu perkembangan berbagai madzhab yang telah tumbuh sejak akhir periode Umayyah. Namun demikian, kebebasan ulama tidak sepenuhnya tanpa tekanan. Dalam beberapa kasus, ulama dapat menerima hukuman apabila fatwa mereka bertentangan dengan kebijakan politik. Misalnya, Imam Malik pernah dipenjara dan disiksa karena mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan aturan resmi khalifah mengenai sumpah setia kepada penguasa. Di mana Khalifah saat itu berfatwa bila seseorang melanggar sumpah setia kepada penguasa maka secara otomatis bercerai dengan Istrinya. Sementara Imam Malik berpendapat bila perceraian berada di bawah tekanan maka tidak sah dan batal.
2.2. Meningkatnya Pusat Studi Islam
Meskipun Afrika
Utara dan Andalusia[2]
mulai memisahkan diri dari kekuasaan Abbasiyah, wilayah kekuasaan Abbasiyah
tetap luas, meliputi Persia, sebagian India, dan wilayah Rusia Selatan. Dengan
Baghdad sebagai pusat pemerintahan dan keilmuan, berbagai pusat pembelajaran madzhab
berkembang pesat di berbagai wilayah.
Para ulama dan
penuntut ilmu melakukan perjalanan panjang untuk mempelajari pandangan ulama
lain di berbagai wilayah Muslim. Contoh yang terkenal adalah perjalanan
Muhammad bin al-Hasan, murid utama Abu Hanifah, dari Irak ke Madinah untuk
belajar kepada Imam Malik dan menghafal kitab Al Muwaththa’. Demikian pula Imam
Syafi’i yang melakukan perjalanan ke Hijaz untuk belajar kepada Imam Malik,
kemudian ke Irak untuk belajar kepada Muhammad bin Al Hasan, dan akhirnya ke
Mesir kepada Imam Al Laits untuk memperluas pengembangan fikihnya. Di sinilah
Imam Syafi’i yang juga merupkan murid dari Imam Malik berpendapat:
«اللَّيْثُ أَفْقَهُ مِنْ مَالِكٍ، إِلَّا أَنَّ
أَصْحَابَهُ لَمْ يَقُومُوا بِهِ»
“Al-Laits lebih faqih (lebih mendalam pemahamannya dalam fikih) daripada
Malik, hanya saja para murid/pengikutnya tidak mengembangkan dan menopang
ilmunya.”[3]
Interaksi keilmuan ini mendorong rekonsiliasi perbedaan pendapat di antara para ulama dan bahkan melahirkan madzhab baru, seperti Madzhab Syafi’i yang memadukan pendekatan Hijaz dan Irak.
2.3. Tersebarnya Debat dan Diskusi Ilmiah
Pertemuan antara
ulama dan penuntut ilmu seringkali menjadi ajang diskusi mendalam mengenai
persoalan-persoalan hukum yang berkembang di berbagai wilayah. Perbedaan
pendapat tidak dihindari, melainkan dibahas melalui debat ilmiah hingga
diperoleh kesimpulan atau beberapa alternatif solusi yang dapat diterima.
Diskusi juga berlangsung melalui surat-menyurat, seperti perdebatan antara Imam
Malik dan Imam Al Laits mengenai praktik masyarakat Madinah.
Meningkatnya
interaksi ilmiah, baik secara langsung maupun melalui korespondensi,
menghasilkan klarifikasi atas berbagai persoalan penting. Fatwa-fatwa yang
lemah dapat dikaji ulang dan disempurnakan. Pada fase awal perkembangan madzhab
ini, belum terlihat kekakuan dan fanatisme di kalangan ulama maupun murid-murid
mereka. Karena permasalahan ditinjau secara objektif, menjaga semngat ukhuwah,
dan menjadikan dalil sebagai landasan utama. Bahkan diriwayatkan bahwa Imam Abu
Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan bahwa apabila suatu hadis sahih ditemukan,
maka itulah pendapat mereka[4].
Salah satu contoh adalah perbedaan pendapat tentang khamar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan khamar secara khusus merujuk pada minuman hasil fermentasi anggur, sehingga minuman memabukkan dari bahan lain tidak termasuk selama tidak menyebabkan mabuk. Namun tiga murid utamanya beliau, yakni Abu Yusuf Ya‘qub bin Ibrahim Al Anshari[5], Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani[6], dan Zufar bin Al Hudzail[7] berbeda pendapat setelah menemukan hadis yang menegaskan bahwa setiap minuman memabukkan termasuk dalam kategori khamar[8]. Perbedaan ini menunjukkan adanya kebebasan berpendapat serta kesiapan untuk meninjau ulang fatwa berdasarkan dalil yang lebih kuat, sekaligus menegaskan keluwesan para imam madzhab pada periode awal.
3. Fase Murid Imam Madzhab
Dinamika fikih pada fase murid-murid imam madzhab dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:
3.1. Kompilasi dan Kompilasi Ilmu Fikih
Pada masa sebelumnya, para ulama harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mencari
hadis Nabi dan atsar[9]
sahabat di berbagai wilayah Islam sebelum menetapkan suatu fatwa. Namun pada
periode ini, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah dihimpun secara
sistematis dalam kitab-kitab hadis, sehingga para ulama dapat lebih fokus pada
pemahaman dan penerapan dalil tersebut.
Ilmu fikih pun mulai
dihimpun secara besar-besaran dan tersusun rapi. Sebagian ulama mengumpulkan
fatwa-fatwa mereka secara pribadi. Ulama lain, seperti Imam Abu Hanifah dan
Imam Ahmad bin Hanbal, mendiktekan berbagai persoalan beserta solusinya kepada
murid-murid mereka untuk kemudian dibukukan. Kitab Al Muwaththa’ karya
Imam Malik berisi kumpulan hadis, pendapat sahabat, serta fatwa beliau.
Sementara itu, karya Imam Syafi’i Al Umm memuat fatwa-fatwa beliau
lengkap dengan dalil dan argumentasi pendukung.
Pada tahap awal
perkembangan penulisan fikih, kitab-kitab fikih disusun dengan corak yang
beragam: sebagian menghimpun fatwa, hadis, serta pendapat sahabat dan tabi’in
sebagaimana tampak dalam Al Muwaththa’ karya Imam Malik; sebagian
lainnya menitikberatkan pada perumusan prinsip-prinsip dasar ilmu fikih dengan
hadis disebutkan sebagai penguat argumentasi penulis, seperti Al Kharaj
karya Imam Abu Yusuf[10] dan Al
Umm karya Imam Syafi’i; sementara itu, ada pula kitab yang berfokus pada
penerapan kaidah-kaidah fikih tertentu dengan penyebutan hadis yang lebih
terbatas dan disusun berdasarkan bab-bab permasalahan, sebagaimana terlihat
dalam karya-karya Imam Muhammad bin Al Hasan serta Al Mudawwanah yang
diriwayatkan oleh Imam Ibnu Al Qasim[11].
Pada awalnya, setiap fatwa disertai teks hadis lengkap dengan sanadnya. Namun seiring waktu, perhatian terhadap sanad berangsur berkurang. Para ulama sering hanya mengutip bagian hadis yang diperlukan disertai rujukan kitab. Berkurangnya penekanan terhadap penyebutan hadis secara lengkap—baik dengan mempersingkat kutipan maupun tidak mencantumkan tingkat kesahihan—mendorong sebagian ulama lebih menekankan kelestarian madzhab mereka. Secara bertahap, pendapat madzhab terkadang lebih diutamakan dibandingkan sumber utama hukum Islam seperti sunnah. Dari sinilah mulai muncul kecenderungan fanatisme madzhab. Meski demikian, pada akhir periode ini muncul kembali ulama-ulama besar yang menghidupkan tradisi penelitian hadis, meneliti kesahihan riwayat, serta mengembalikan perhatian pada dalil.
3.3. Dialektika di Persidangan
Pada masa ini, perdebatan ilmiah sering diselenggarakan di lingkungan
istana dan bahkan dijadikan hiburan bagi para khalifah dan keluarga kerajaan.
Dalam beberapa kesempatan, para ulama berdebat untuk menyenangkan penguasa
dengan mengangkat persoalan-persoalan hipotetis sebagai bahan diskusi.
Akibatnya, fikih hipotesis yang pada masa sahabat dan ulama awal bersifat
ilmiah dan bermanfaat, dalam sebagian kasus berubah menjadi perdebatan yang
tidak realistis.
Dialektika semacam ini juga memicu persaingan dan sikap dogmatis. Kekalahan dalam debat bukan hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi juga pada wibawa madzhab yang diwakili. Keinginan membela madzhab perlahan dianggap sebagai keutamaan. Akibatnya, perpecahan di kalangan pengikut madzhab pun semakin meningkat.
3.3. Pengumpulan Hadis Rasulullah
Di sisi lain, muncul gerakan kebalikan dari kalangan ahli hadis dan
pengkritik riwayat. Mereka berusaha menjaga fleksibilitas pendekatan ulama
terdahulu dengan mendasarkan fatwa langsung pada hadis sahih, bukan sekadar
mengikuti pendapat mazhab tertentu. Para ulama hadis menempuh perjalanan
panjang dan menghadapi berbagai kesulitan untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi
dan atsar sahabat.
Tokoh-tokoh besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal menyusun karya besar Al Musnad, yang menjadi salah satu kumpulan hadis terbesar pada masa itu. Murid-murid beliau, seperti Imam Bukhari[12] (810–870 M) dan Imam Muslim[13] (817–875 M), kemudian menyusun kitab-kitab hadis sahih dengan sistematika bab-bab yang memudahkan penggunaan dalam fikih. Upaya mereka membantu mengembalikan fokus kajian hukum kepada dalil yang autentik.
3.4. Himpunan Ilmu Fikih
Penerjemahan karya-karya sains dan filsafat dari Yunani, Romawi, Persia,
dan India membuka wawasan baru bagi para ulama Muslim dalam metode berpikir,
analisis, dan pengambilan kesimpulan. Pengetahuan ini memengaruhi perkembangan ushul
dan furu’ fikih, serta memperkaya pendekatan ilmiah dalam kajian hukum
Islam.
Seiring waktu, ilmu tafsir, hadis, dan nahwu juga berkembang menjadi disiplin khusus. Fatwa-fatwa para fuqaha (ahli fikih) dihimpun secara sistematis, sementara sumber-sumber utama hukum Islam diidentifikasi dan disusun berdasarkan tingkat kepentingannya dalam berbagai persoalan hukum.
Pada periode ini,
perkembangan ilmu fikih tidak hanya ditandai oleh pembentukan mazhab dan
kodifikasi ilmu, tetapi juga oleh penataan sumber-sumber hukum Islam secara
lebih sistematis. Para ulama berusaha merumuskan dasar-dasar pengambilan hukum
agar proses ijtihad memiliki landasan yang jelas dan terstruktur. Dari upaya
inilah muncul klasifikasi sumber hukum yang kemudian menjadi rujukan utama
dalam penetapan berbagai persoalan fikih.
4. 1. Al Quran
Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum syariat. Ayat-ayatnya tidak diragukan
kesahihannya, namun perbedaan penafsiran tetap terjadi pada sebagian ayat,
sehingga melahirkan variasi pendapat di kalangan ulama.
4. 2. As Sunnah
As-Sunnah, yaitu hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, memiliki
kedudukan yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Para ulama menetapkan
syarat-syarat khusus dalam menerima dan menerapkan hadis, terutama terkait
sanad, kesahihan, dan konteks penerapannya.
4. 3. Pendapat Sahabat
Pendapat Sahabat, baik secara individu maupun kolektif, menjadi sumber hukum penting.
Bila para sahabat bersepakat dalam suatu pendapat, maka disebut ijma’.
Adapun bila terjadi perbedaan pandangan di antara mereka, maka disebut sebagai ra’yu
atau pendapat ijtihadi yang bersifat pribadi.
4. 4. Qiyas
Qiyas, yakni ijtihad yang didasarkan pada dalil Al-Qur’an, as-Sunnah, atau
ijma’, melalui metode penarikan kesimpulan berdasarkan analogi. Contohnya
adalah pengharaman ganja berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.[14]”
Karena efeknya yang memabukkan, ganja dianalogikan sebagai khamar sehingga
hukumnya haram.
4. 5. Istihsan
Istihsan, yaitu memilih pendapat yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan
atau kemaslahatan dibandingkan hasil qiyas yang kaku. Kaidah ini juga dikenal
dengan istilah lain seperti istislah dan digunakan oleh sebagian ulama mazhab.
Contoh penerapannya dapat dilihat pada akad transaksi tertentu. Menurut qiyas,
sebagian bentuk jual beli tidak sah berdasarkan sabda Nabi: “Janganlah
kalian menjual sesuatu yang belum kalian miliki.”[15]
Namun karena kebutuhan masyarakat dan praktik yang telah meluas, sebagian ulama
membolehkan model transaksi tertentu melalui pendekatan istihsan.
4. 6. ‘Urf (Kearifan Lokal)
‘Urf dapat dijadikan sumber hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip
dasar syariat. Misalnya dalam pembayaran mahar pernikahan. Islam mewajibkan
adanya mahar, namun tidak menentukan waktu pembayarannya. Dalam adat masyarakat
Mesir dan beberapa wilayah lain, sebagian mahar (muqaddam) dibayarkan sebelum
akad, sedangkan sisanya (mu’akhkhar) dibayarkan ketika terjadi kematian atau
perceraian. Contoh lain dapat dilihat pada praktik sewa-menyewa, di mana
pembayaran dilakukan sebelum penggunaan fasilitas sesuai kesepakatan adat yang
berlaku.
Meskipun proses
penyusunan dan pengelompokan sumber hukum ini secara umum membawa dampak
positif bagi perkembangan ilmu fikih, pada masa yang sama kecenderungan perpecahan di kalangan mazhab turut memperlebar jarak di antara mereka.
Perbedaan istilah dan metode, meskipun terkadang hanya bersifat teknis,
seringkali menjadi pemicu perpecahan. Sebagai contoh, mazhab Maliki menolak
istilah istihsan sebagaimana digunakan mazhab Hanafi, meskipun menerapkan
konsep serupa melalui istilah maslahah mursalah. Sementara itu, mazhab Syafi’i
menolak kedua istilah tersebut dan lebih menekankan pendekatan istishab dalam
sebagian permasalahan hukum.
Pada akhirnya,
pembahasan tentang sumber-sumber hukum Islam menegaskan bahwa Al Qur’an,
Sunnah, pendapat sahabat, qiyas, serta berbagai kaidah ijtihad lainnya
merupakan perangkat metodologis yang saling melengkapi. Penyusunan sistematis
terhadap sumber hukum membawa manfaat besar dalam perkembangan fikih, namun
pada masa tertentu juga memperlebar jarak antarmazhab akibat perbedaan istilah
dan pendekatan. Oleh karena itu, keseimbangan antara kesetiaan pada mazhab dan
keterbukaan terhadap dalil tetap menjadi prinsip penting dalam menjaga
persatuan dan kematangan tradisi fikih Islam.
[1] Abbasiyah dinisbatkan kepada al-‘Abbas, paman Nabi Muhammad shallallahu
‘alayhi wa sallam.
[2] Tarikh Khalifah Ibn Khayyat, Hal. 270
[3] Manaaqib Asy
Syafi’i Lil-bayhaqi, Juz 1:524
[4] At Tadzhib Fii
Fiqhil Asy Syafi’I, Juz 1:68
[5] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang mendapat julukan Qodhi Al Qudhoh (Hakim
Agung)
[6] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang menyusun Fiqh Hanafiyah secara
sistematis
[7] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang memiliki perbedaan dalam metode
qiyas, namun tetap dalam kerangka madzhab Hanafi. (Abu Hanifah meninggalkan
Qiyas ketika ada istihsan).
[8] Musnad Asy
Syafi’I, Juz 3:254, No. 1543
[9] Ucapan atau
Perkataan Sahabat
[10] Abu Yusuf Ya‘qub bin Ibrahim Al Anshari, Murid Utama Imam Abu Hanifah
[11] Murid Utama
Imam Malik bin Anas
[12] Murid Utama
Imam Ahmad bin Hanbal
[13] Murid Imam
Ahmad sekaligus Murid Imam Bukhari
[14] Musnad Asy
Syafi’I, Juz 3:254, No. 1543
[15] Muwatha’ Malik, Abu Mush’ah Az Zuhri, Juz 2:344, No. 2564

0 Komentar