Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 9)

 Kemunculan Ilmu Fikih

Tahapan ini berlangsung sekitar tahun 749–950 Masehi, mencakup kemunculan Dinasti Abbasiyah[1] yang didirikan oleh Khalifah Abul Abbas As Saffah (Abdullah As Saffah memerintah 749–754 M), masa kejayaan, hingga awal kemerosotannya. Pada periode inilah ilmu fikih mulai terbentuk sebagai cabang ilmu Islam yang berdiri sendiri.

Para khalifah Abbasiyah memberikan dukungan besar terhadap perkembangan pendidikan Islam. Aktivitas keilmuan tumbuh pesat melalui perdebatan dan diskusi dalam berbagai persoalan keagamaan yang bersifat kontroversial. Madzhab-madzhab fikih semakin berkembang, disertai dengan penyusunan berbagai kompilasi hadits dan karya-karya fikih. Selain itu, gerakan penerjemahan ilmu sains, filsafat, dan teologi ke dalam bahasa Arab turut memberi pengaruh terhadap perkembangan pemikiran Islam.

Pada akhir periode ini, ilmu fikih mengalami pematangan struktur keilmuan. Pembahasan fikih mulai dibedakan antara prinsip-prinsip fundamental (ushul) dan cabang-cabang pembahasan hukum (furu’). Sumber-sumber hukum Islam semakin teridentifikasi secara sistematis, sementara perbedaan metodologi yang berkembang di antara madzhab-madzhab fikih semakin memperjelas karakter masing-masing dan membedakan satu madzhab dari madzhab lainnya.

1. Dinamika Ilmu Fikih

Dinamika ilmu fikih pada periode ini berlangsung dalam dua bentuk utama yang berkaitan erat dengan perkembangan madzhab. Bentuk pertama terjadi pada masa para imam madzhab beserta murid-murid utama mereka. Meskipun madzhab-madzhab mulai memiliki karakter dan pendekatan yang berbeda, para ulama pada fase ini masih mempertahankan keluwesan dalam menetapkan dan menerima fatwa, sebagaimana menjadi ciri khas periode sebelumnya.

Adapun bentuk kedua muncul setelah wafatnya para imam besar madzhab. Fase ini menandai awal munculnya kecenderungan kekakuan dalam penyusunan dan penerimaan fatwa. Sikap tersebut kemudian menjadi ciri yang semakin menonjol dalam perkembangan madzhab-madzhab fikih serta dalam praktik keilmuan generasi penerusnya.

2. Fase Para Imam Madzhab

Perkembangan fikih pada periode para imam madzhab (sekitar 750–850 M) beserta murid-murid utama mereka dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:

2.1. Dukungan Negara Terhadap Ulama

Para khalifah pada awal Dinasti Abbasiyah menunjukkan penghormatan besar terhadap hukum Islam dan para ulama. Hal ini berkaitan dengan legitimasi kekuasaan mereka yang didasarkan pada klaim untuk mengembalikan sistem kekhalifahan sesuai syariat Islam dan penafsiran yang sahih. Oleh karena itu, para khalifah kerap mengirim anak-anak mereka untuk belajar kepada ulama besar pada masa itu, bahkan sebagian khalifah sendiri memiliki latar belakang keilmuan agama. Salah satu contohnya adalah Khalifah Harun  Ar Rasyid (memerintah 786–809 M).

Selain itu, para khalifah sering berkonsultasi dengan ulama terkemuka dalam berbagai persoalan fikih. Contoh yang masyhur adalah ketika Khalifah al-Mansur meminta Imam Malik menyusun kumpulan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu kitab. Setelah kitab tersebut selesai, khalifah berkeinginan menjadikannya sebagai undang-undang resmi negara dan mewajibkan kaum muslimin mengikuti madzhab Imam Malik. Namun Imam Malik menolak, karena menyadari bahwa karyanya hanya memuat hadis-hadis yang banyak beredar di Hijaz, tempat beliau tinggal dan mengajar. Beliau berpendapat bahwa kaum muslimin tidak boleh dipaksa mengikuti satu madzhab tertentu, sebab setiap madzhab memiliki keterbatasan dalam menghimpun seluruh hadis yang tersebar di berbagai wilayah.

Sikap ini menunjukkan keluwesan para imam madzhab dalam memahami perbedaan. Dukungan dan perlindungan negara terhadap ulama fikih turut membantu perkembangan berbagai madzhab yang telah tumbuh sejak akhir periode Umayyah. Namun demikian, kebebasan ulama tidak sepenuhnya tanpa tekanan. Dalam beberapa kasus, ulama dapat menerima hukuman apabila fatwa mereka bertentangan dengan kebijakan politik. Misalnya, Imam Malik pernah dipenjara dan disiksa karena mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan aturan resmi khalifah mengenai sumpah setia kepada penguasa. Di mana Khalifah saat itu berfatwa bila seseorang melanggar sumpah setia kepada penguasa maka secara otomatis bercerai dengan Istrinya. Sementara Imam Malik berpendapat bila perceraian berada di bawah tekanan maka tidak sah dan batal.

2.2. Meningkatnya Pusat Studi Islam

Meskipun Afrika Utara dan Andalusia[2] mulai memisahkan diri dari kekuasaan Abbasiyah, wilayah kekuasaan Abbasiyah tetap luas, meliputi Persia, sebagian India, dan wilayah Rusia Selatan. Dengan Baghdad sebagai pusat pemerintahan dan keilmuan, berbagai pusat pembelajaran madzhab berkembang pesat di berbagai wilayah.

Para ulama dan penuntut ilmu melakukan perjalanan panjang untuk mempelajari pandangan ulama lain di berbagai wilayah Muslim. Contoh yang terkenal adalah perjalanan Muhammad bin al-Hasan, murid utama Abu Hanifah, dari Irak ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik dan menghafal kitab Al Muwaththa’. Demikian pula Imam Syafi’i yang melakukan perjalanan ke Hijaz untuk belajar kepada Imam Malik, kemudian ke Irak untuk belajar kepada Muhammad bin Al Hasan, dan akhirnya ke Mesir kepada Imam Al Laits untuk memperluas pengembangan fikihnya. Di sinilah Imam Syafi’i yang juga merupkan murid dari Imam Malik berpendapat:

«اللَّيْثُ أَفْقَهُ مِنْ مَالِكٍ، إِلَّا أَنَّ أَصْحَابَهُ لَمْ يَقُومُوا بِهِ»

“Al-Laits lebih faqih (lebih mendalam pemahamannya dalam fikih) daripada Malik, hanya saja para murid/pengikutnya tidak mengembangkan dan menopang ilmunya.”[3]

Interaksi keilmuan ini mendorong rekonsiliasi perbedaan pendapat di antara para ulama dan bahkan melahirkan madzhab baru, seperti Madzhab Syafi’i yang memadukan pendekatan Hijaz dan Irak.

2.3. Tersebarnya Debat dan Diskusi Ilmiah

Pertemuan antara ulama dan penuntut ilmu seringkali menjadi ajang diskusi mendalam mengenai persoalan-persoalan hukum yang berkembang di berbagai wilayah. Perbedaan pendapat tidak dihindari, melainkan dibahas melalui debat ilmiah hingga diperoleh kesimpulan atau beberapa alternatif solusi yang dapat diterima. Diskusi juga berlangsung melalui surat-menyurat, seperti perdebatan antara Imam Malik dan Imam Al Laits mengenai praktik masyarakat Madinah.

Meningkatnya interaksi ilmiah, baik secara langsung maupun melalui korespondensi, menghasilkan klarifikasi atas berbagai persoalan penting. Fatwa-fatwa yang lemah dapat dikaji ulang dan disempurnakan. Pada fase awal perkembangan madzhab ini, belum terlihat kekakuan dan fanatisme di kalangan ulama maupun murid-murid mereka. Karena permasalahan ditinjau secara objektif, menjaga semngat ukhuwah, dan menjadikan dalil sebagai landasan utama. Bahkan diriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i menyatakan bahwa apabila suatu hadis sahih ditemukan, maka itulah pendapat mereka[4].

Salah satu contoh adalah perbedaan pendapat tentang khamar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan khamar secara khusus merujuk pada minuman hasil fermentasi anggur, sehingga minuman memabukkan dari bahan lain tidak termasuk selama tidak menyebabkan mabuk. Namun tiga murid utamanya beliau, yakni Abu Yusuf Ya‘qub bin Ibrahim Al Anshari[5], Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani[6], dan Zufar bin Al Hudzail[7] berbeda pendapat setelah menemukan hadis yang menegaskan bahwa setiap minuman memabukkan termasuk dalam kategori khamar[8]. Perbedaan ini menunjukkan adanya kebebasan berpendapat serta kesiapan untuk meninjau ulang fatwa berdasarkan dalil yang lebih kuat, sekaligus menegaskan keluwesan para imam madzhab pada periode awal.

3. Fase Murid Imam Madzhab

Dinamika fikih pada fase murid-murid imam madzhab dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut:

3.1. Kompilasi dan Kompilasi Ilmu Fikih

Pada masa sebelumnya, para ulama harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mencari hadis Nabi dan atsar[9] sahabat di berbagai wilayah Islam sebelum menetapkan suatu fatwa. Namun pada periode ini, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah dihimpun secara sistematis dalam kitab-kitab hadis, sehingga para ulama dapat lebih fokus pada pemahaman dan penerapan dalil tersebut.

Ilmu fikih pun mulai dihimpun secara besar-besaran dan tersusun rapi. Sebagian ulama mengumpulkan fatwa-fatwa mereka secara pribadi. Ulama lain, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, mendiktekan berbagai persoalan beserta solusinya kepada murid-murid mereka untuk kemudian dibukukan. Kitab Al Muwaththa’ karya Imam Malik berisi kumpulan hadis, pendapat sahabat, serta fatwa beliau. Sementara itu, karya Imam Syafi’i Al Umm memuat fatwa-fatwa beliau lengkap dengan dalil dan argumentasi pendukung.

Pada tahap awal perkembangan penulisan fikih, kitab-kitab fikih disusun dengan corak yang beragam: sebagian menghimpun fatwa, hadis, serta pendapat sahabat dan tabi’in sebagaimana tampak dalam Al Muwaththa’ karya Imam Malik; sebagian lainnya menitikberatkan pada perumusan prinsip-prinsip dasar ilmu fikih dengan hadis disebutkan sebagai penguat argumentasi penulis, seperti Al Kharaj karya Imam Abu Yusuf[10] dan Al Umm karya Imam Syafi’i; sementara itu, ada pula kitab yang berfokus pada penerapan kaidah-kaidah fikih tertentu dengan penyebutan hadis yang lebih terbatas dan disusun berdasarkan bab-bab permasalahan, sebagaimana terlihat dalam karya-karya Imam Muhammad bin Al Hasan serta Al Mudawwanah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Al Qasim[11].

Pada awalnya, setiap fatwa disertai teks hadis lengkap dengan sanadnya. Namun seiring waktu, perhatian terhadap sanad berangsur berkurang. Para ulama sering hanya mengutip bagian hadis yang diperlukan disertai rujukan kitab. Berkurangnya penekanan terhadap penyebutan hadis secara lengkap—baik dengan mempersingkat kutipan maupun tidak mencantumkan tingkat kesahihan—mendorong sebagian ulama lebih menekankan kelestarian madzhab mereka. Secara bertahap, pendapat madzhab terkadang lebih diutamakan dibandingkan sumber utama hukum Islam seperti sunnah. Dari sinilah mulai muncul kecenderungan fanatisme madzhab. Meski demikian, pada akhir periode ini muncul kembali ulama-ulama besar yang menghidupkan tradisi penelitian hadis, meneliti kesahihan riwayat, serta mengembalikan perhatian pada dalil.

3.3. Dialektika di Persidangan

Pada masa ini, perdebatan ilmiah sering diselenggarakan di lingkungan istana dan bahkan dijadikan hiburan bagi para khalifah dan keluarga kerajaan. Dalam beberapa kesempatan, para ulama berdebat untuk menyenangkan penguasa dengan mengangkat persoalan-persoalan hipotetis sebagai bahan diskusi. Akibatnya, fikih hipotesis yang pada masa sahabat dan ulama awal bersifat ilmiah dan bermanfaat, dalam sebagian kasus berubah menjadi perdebatan yang tidak realistis.

Dialektika semacam ini juga memicu persaingan dan sikap dogmatis. Kekalahan dalam debat bukan hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi juga pada wibawa madzhab yang diwakili. Keinginan membela madzhab perlahan dianggap sebagai keutamaan. Akibatnya, perpecahan di kalangan pengikut madzhab pun semakin meningkat.

3.3. Pengumpulan Hadis Rasulullah

Di sisi lain, muncul gerakan kebalikan dari kalangan ahli hadis dan pengkritik riwayat. Mereka berusaha menjaga fleksibilitas pendekatan ulama terdahulu dengan mendasarkan fatwa langsung pada hadis sahih, bukan sekadar mengikuti pendapat mazhab tertentu. Para ulama hadis menempuh perjalanan panjang dan menghadapi berbagai kesulitan untuk mengumpulkan hadis-hadis Nabi dan atsar sahabat.

Tokoh-tokoh besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal menyusun karya besar Al Musnad, yang menjadi salah satu kumpulan hadis terbesar pada masa itu. Murid-murid beliau, seperti Imam Bukhari[12] (810–870 M) dan Imam Muslim[13] (817–875 M), kemudian menyusun kitab-kitab hadis sahih dengan sistematika bab-bab yang memudahkan penggunaan dalam fikih. Upaya mereka membantu mengembalikan fokus kajian hukum kepada dalil yang autentik.

3.4. Himpunan Ilmu Fikih

Penerjemahan karya-karya sains dan filsafat dari Yunani, Romawi, Persia, dan India membuka wawasan baru bagi para ulama Muslim dalam metode berpikir, analisis, dan pengambilan kesimpulan. Pengetahuan ini memengaruhi perkembangan ushul dan furu’ fikih, serta memperkaya pendekatan ilmiah dalam kajian hukum Islam.

Seiring waktu, ilmu tafsir, hadis, dan nahwu juga berkembang menjadi disiplin khusus. Fatwa-fatwa para fuqaha (ahli fikih) dihimpun secara sistematis, sementara sumber-sumber utama hukum Islam diidentifikasi dan disusun berdasarkan tingkat kepentingannya dalam berbagai persoalan hukum.

        4. Sumber Hukum Islam

Pada periode ini, perkembangan ilmu fikih tidak hanya ditandai oleh pembentukan mazhab dan kodifikasi ilmu, tetapi juga oleh penataan sumber-sumber hukum Islam secara lebih sistematis. Para ulama berusaha merumuskan dasar-dasar pengambilan hukum agar proses ijtihad memiliki landasan yang jelas dan terstruktur. Dari upaya inilah muncul klasifikasi sumber hukum yang kemudian menjadi rujukan utama dalam penetapan berbagai persoalan fikih.

4.            1. Al Quran

Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum syariat. Ayat-ayatnya tidak diragukan kesahihannya, namun perbedaan penafsiran tetap terjadi pada sebagian ayat, sehingga melahirkan variasi pendapat di kalangan ulama.

4.            2. As Sunnah

As-Sunnah, yaitu hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, memiliki kedudukan yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Para ulama menetapkan syarat-syarat khusus dalam menerima dan menerapkan hadis, terutama terkait sanad, kesahihan, dan konteks penerapannya.

4.            3. Pendapat Sahabat

Pendapat Sahabat, baik secara individu maupun kolektif, menjadi sumber hukum penting. Bila para sahabat bersepakat dalam suatu pendapat, maka disebut ijma’. Adapun bila terjadi perbedaan pandangan di antara mereka, maka disebut sebagai ra’yu atau pendapat ijtihadi yang bersifat pribadi.

4.            4. Qiyas

Qiyas, yakni ijtihad yang didasarkan pada dalil Al-Qur’an, as-Sunnah, atau ijma’, melalui metode penarikan kesimpulan berdasarkan analogi. Contohnya adalah pengharaman ganja berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.[14] Karena efeknya yang memabukkan, ganja dianalogikan sebagai khamar sehingga hukumnya haram.

4.            5. Istihsan

Istihsan, yaitu memilih pendapat yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan atau kemaslahatan dibandingkan hasil qiyas yang kaku. Kaidah ini juga dikenal dengan istilah lain seperti istislah dan digunakan oleh sebagian ulama mazhab. Contoh penerapannya dapat dilihat pada akad transaksi tertentu. Menurut qiyas, sebagian bentuk jual beli tidak sah berdasarkan sabda Nabi: “Janganlah kalian menjual sesuatu yang belum kalian miliki.”[15] Namun karena kebutuhan masyarakat dan praktik yang telah meluas, sebagian ulama membolehkan model transaksi tertentu melalui pendekatan istihsan.

4.            6. ‘Urf (Kearifan Lokal)

‘Urf dapat dijadikan sumber hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Misalnya dalam pembayaran mahar pernikahan. Islam mewajibkan adanya mahar, namun tidak menentukan waktu pembayarannya. Dalam adat masyarakat Mesir dan beberapa wilayah lain, sebagian mahar (muqaddam) dibayarkan sebelum akad, sedangkan sisanya (mu’akhkhar) dibayarkan ketika terjadi kematian atau perceraian. Contoh lain dapat dilihat pada praktik sewa-menyewa, di mana pembayaran dilakukan sebelum penggunaan fasilitas sesuai kesepakatan adat yang berlaku.

Meskipun proses penyusunan dan pengelompokan sumber hukum ini secara umum membawa dampak positif bagi perkembangan ilmu fikih, pada masa yang sama kecenderungan perpecahan di kalangan mazhab turut memperlebar jarak di antara mereka. Perbedaan istilah dan metode, meskipun terkadang hanya bersifat teknis, seringkali menjadi pemicu perpecahan. Sebagai contoh, mazhab Maliki menolak istilah istihsan sebagaimana digunakan mazhab Hanafi, meskipun menerapkan konsep serupa melalui istilah maslahah mursalah. Sementara itu, mazhab Syafi’i menolak kedua istilah tersebut dan lebih menekankan pendekatan istishab dalam sebagian permasalahan hukum.

Pada akhirnya, pembahasan tentang sumber-sumber hukum Islam menegaskan bahwa Al Qur’an, Sunnah, pendapat sahabat, qiyas, serta berbagai kaidah ijtihad lainnya merupakan perangkat metodologis yang saling melengkapi. Penyusunan sistematis terhadap sumber hukum membawa manfaat besar dalam perkembangan fikih, namun pada masa tertentu juga memperlebar jarak antarmazhab akibat perbedaan istilah dan pendekatan. Oleh karena itu, keseimbangan antara kesetiaan pada mazhab dan keterbukaan terhadap dalil tetap menjadi prinsip penting dalam menjaga persatuan dan kematangan tradisi fikih Islam.

Abdul Malik Yurisfa, C.LQ

[1] Abbasiyah dinisbatkan kepada al-‘Abbas, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.

[2] Tarikh Khalifah Ibn Khayyat, Hal. 270

[3] Manaaqib Asy Syafi’i Lil-bayhaqi, Juz 1:524

[4] At Tadzhib Fii Fiqhil Asy Syafi’I, Juz 1:68

[5] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang mendapat julukan Qodhi Al Qudhoh (Hakim Agung)

[6] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang menyusun Fiqh Hanafiyah secara sistematis

[7] Murid Utama Imam Abu Hanifah yang memiliki perbedaan dalam metode qiyas, namun tetap dalam kerangka madzhab Hanafi. (Abu Hanifah meninggalkan Qiyas ketika ada istihsan).

[8] Musnad Asy Syafi’I, Juz 3:254, No. 1543

[9] Ucapan atau Perkataan Sahabat

[10] Abu Yusuf Ya‘qub bin Ibrahim Al Anshari, Murid Utama Imam Abu Hanifah

[11] Murid Utama Imam Malik bin Anas

[12] Murid Utama Imam Ahmad bin Hanbal

[13] Murid Imam Ahmad sekaligus Murid Imam Bukhari

[14] Musnad Asy Syafi’I, Juz 3:254, No. 1543

[15] Muwatha’ Malik, Abu Mush’ah Az Zuhri, Juz 2:344, No. 2564

Posting Komentar

0 Komentar