الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل
الدليل على التحريم
Kaidah ini bersumber dari pemahaman umum terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak melarang muamalah secara spesifik kecuali jika ada unsur haram di dalamnya, seperti riba, penipuan, atau menzalimi orang lain.
Dari sini, sebagian orang berargumen bahwa membeli produk dari perusahaan-perusahaan yang secara tidak langsung mendukung Zionisme tetap mubah, selama tidak ada larangan yang eksplisit. Mereka berdalil bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, Nabi masih melakukan transaksi jual beli dengan orang-orang Yahudi dan musyrikin Quraisy, meskipun diketahui bahwa mereka adalah pihak yang memerangi kaum Muslimin.
Namun, perlu dicatat bahwa konteks zaman dahulu berbeda dengan kondisi saat ini. Kaum musyrikin dan Yahudi pada masa Nabi shallallahu 'alayhi wasallam tidak memiliki jaringan ekonomi dan kekuatan global seperti yang dimiliki oleh Zionis modern saat ini. Dukungan ekonomi terhadap mereka di masa lalu tidak bersifat sistematis dan terkoordinasi, sebagaimana gerakan dukungan terhadap Zionisme hari ini melalui perusahaan-perusahaan multinasional.
Lebih dari itu, dalam konteks hari ini, kita telah memiliki banyak alternatif produk lain yang tidak terlibat dalam mendukung kejahatan Zionisme. Maka, berpindah kepada produk alternatif yang halal dan tidak mendukung penindasan adalah bentuk implementasi dari prinsip al-wala' wal-bara', yaitu loyalitas terhadap kaum Muslimin dan berlepas diri dari musuh-musuh Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa. (QS. Al-Ma’idah: 2)
Maka membeli produk yang hasil keuntungannya digunakan untuk mendukung penjajahan dan penindasan terhadap kaum Muslimin, masuk dalam kategori ta’awun ‘ala al-itsmi wal-‘udwan (tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan).
Sementara, beralih kepada produk alternatif merupakan bentuk ta’awun ‘ala al-birr wa at-taqwa, yakni mendukung perjuangan membela kaum tertindas dan memperkuat ekonomi umat.
Selain itu, dalam hadits disebutkan pentingnya setiap upaya dalam membantu agama Allah, sekecil apapun itu. Nabi shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
مَن جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
Artinya: Barang siapa mempersiapkan perlengkapan bagi seorang mujahid di jalan Allah, maka sungguh ia telah ikut berjihad. Dan barang siapa menjaga keluarga seorang mujahid dengan baik, maka sungguh ia juga telah berjihad. (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa mendukung perjuangan dengan cara tidak langsung pun dinilai sebagai bagian dari jihad. Maka, bentuk jihad ekonomi seperti memboikot produk yang mendukung Zionisme, termasuk dalam makna hadits ini.
Terlebih lagi, dalam kondisi umat Islam sedang mengalami penjajahan dan pembantaian, seperti yang terjadi di Palestina, maka membiarkan diri tetap membeli produk pendukung Zionisme merupakan sikap abai terhadap penderitaan saudara seiman. Ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:
المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لَا
يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُه
Artinya: Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). (HR. Bukhari & Muslim)
Jadi, walaupun secara hukum asal muamalah itu mubah, namun ketika suatu produk terbukti menjadi bagian dari sistem dukungan terhadap kezaliman, seperti pendanaan terhadap penjajahan Zionis atas Palestina, maka berpaling dari produk tersebut menjadi sebuah keharusan secara moral dan agama. Apalagi jika tersedia alternatif yang layak dan tidak terlibat dalam kejahatan tersebut, maka memilihnya adalah bentuk nyata dari jihad ekonomi, loyalitas kepada umat, dan komitmen dalam menolong agama Allah sebagaimana perintah dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Sikap ini juga merupakan bentuk solidaritas terhadap saudara Muslim yang tertindas serta perwujudan dari semangat ta’awun dalam kebaikan dan takwa. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan taufik-Nya kepada kita.
Komentar
Posting Komentar