Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Dinamika Fikih: Jejak Perjalanan Hukum Fikih (Eps. 1)

Demi pemahaman yang lebih tepat mengenai perkembangan Sejarah hukum Islam, kita perlu mengkaji terlebih dahulu definisi istilah fikih dan syari’ah (hukum Islam). Fikih secara lughowiy (etimologi) bermakna pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan. Contoh penggunan kata ini bisa kita temukan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Dia menjadikan faqih dalam perkara agama”. (HR. Bukhari & Muslim) Akan tetapi secara isthilahiy (istilah/tekhnis), fikih ini berarti suatu ilmu untuk menyimpulkan hukum-hukum Islam dari dalil-dalil yang ditemukan di dalam sumber-sumber hukum Islam. Adapun syari’ah secara etimologi bermakna menjelaskan, menerangkan, jalan yang jelas menuju sumber air, atau jalan yang lurus. Sebagaimana Allah sebutkan di dalam surat Al Jatsiyah (45) ayat 18: ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتّ...